MTN-JATIM,-MOJOSARI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto telah menuntaskan pendataan menyeluruh terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di dua ruas jalan utama Kecamatan Mojosari, yakni Jalan Niaga dan Jalan Masjid.
Kegiatan ini mencatat total 303 pedagang yang aktif berjualan pada sif pagi maupun malam hari, yang tersebar di tiga wilayah kelurahan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zainul Hasan, menjelaskan pendataan ini dilakukan bersama paguyuban pedagang guna melaksanakan verifikasi dan validasi keberadaan PKL. Langkah ini bukan sekadar mencatat jumlah, melainkan landasan teknis untuk mewujudkan penataan yang teratur, adil, dan sesuai kesepakatan bersama yang telah dirumuskan dalam rapat koordinasi sebelumnya.
“Kami pastikan data yang tercatat akurat. Harapannya, setelah hasil verifikasi ini disepakati, tidak terjadi penambahan jumlah lapak yang tidak terkontrol,” tegas Zainul.
Dari hasil pendataan, distribusi jumlah pedagang tercatat: Kelurahan Sarirejo sebanyak 123 PKL, Kelurahan Sawahan 109 PKL, dan Kelurahan Mojosari 71 PKL.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2025, keberadaan lapak yang menduduki badan jalan, trotoar, atau bersifat semi-permanen dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum dan ketertiban wilayah.
Oleh karena itu, tahap selanjutnya Satpol PP akan mendorong penggunaan lapak sistem bongkar-pasang yang tidak menghalangi akses publik.
“Penataan ini dilakukan demi keseimbangan: pelaku usaha tetap bisa beraktivitas dan berpenghasilan, namun hak masyarakat atas ruang publik tetap terjaga. Jika masih ditemui pelanggaran, kami akan mengambil langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Zainul.
Kegiatan ini menegaskan bahwa ketertiban daerah tidak hanya soal penindakan, melainkan bermula dari data yang akurat, komunikasi yang baik, dan kepatuhan bersama terhadap aturan yang mengayomi kepentingan seluruh warga.
At the moment there is no comment