Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Ekonomi » Tegas! Menteri Bahlil:Pengusaha Tambang Wajib Menggunakan B50,RKAB Perusahaan Yang Melanggar Akan Di Tinjau Ulang

Tegas! Menteri Bahlil:Pengusaha Tambang Wajib Menggunakan B50,RKAB Perusahaan Yang Melanggar Akan Di Tinjau Ulang

  • calendar_month 1 hour ago
  • visibility 9
  • comment 0 comment

MTN-JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen penerapan kebijakan biodiesel B50 di seluruh sektor industri nasional, khususnya bagi pelaku usaha pertambangan.

Ia menyampaikan sanksi tegas bagi perusahaan yang enggan mematuhi kewajiban ini: Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan akan ditinjau ulang secara ketat.
Pernyataan ini disampaikan langsung Bahlil dalam acara peluncuran Biodiesel B50 yang berlangsung di Karawang, Kamis (9/7).

Kewajiban Penggunaan B50: Bukan Pilihan, Tapi Aturan yang Harus Dijalankan

“Saya sudah tegaskan kepada seluruh pengusaha, terutama di sektor pertambangan: jika kalian tidak menggunakan B50, maka RKAB kalian akan saya tinjau,” ujar Bahlil dengan nada tegas.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah nyata pemerintah dalam mempercepat transisi energi bersih, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak impor, serta mendukung ketahanan energi nasional.
Pemerintah juga mencatat bahwa keengganan sebagian pengusaha selama ini muncul dengan alasan harga biodiesel B50 yang dinilai lebih mahal dibandingkan bahan bakar konvensional.
“Awalnya banyak pengusaha yang menolak, beralasan harga B50 lebih mahal. Padahal, manfaat jangka panjangnya jauh lebih besar, baik bagi lingkungan maupun kemandirian energi bangsa,” jelas Bahlil.

Tujuan dan Manfaat Kebijakan Ini

Penerapan kewajiban penggunaan B50 memiliki tujuan yang jelas:
  1. Memperkuat Ketahanan Energi Nasional: Mengurangi beban impor bahan bakar fosil yang fluktuatif harganya di pasar dunia
  2. Melindungi Lingkungan: Mengurangi emisi gas rumah kaca dan dampak kerusakan lingkungan dari bahan bakar minyak murni
  3. Mendorong Industri Dalam Negeri: Memperluas pasar bagi produk kelapa sawit nasional dan memperkuat rantai pasok energi hayati lokal
  4. Mewujudkan Keadilan Industri: Menciptakan persaingan yang sehat, di mana semua pelaku usaha menjalankan aturan yang sama tanpa pengecualian

Pemerintah Tetap Beri Pendampingan

Meski menegaskan sanksi, Bahlil menambahkan bahwa pemerintah akan terus memberikan pendampingan dan penjelasan teknis kepada pelaku usaha.
Pemerintah berharap kepatuhan terhadap B50 tidak sekadar karena takut sanksi, melainkan kesadaran bersama akan pentingnya kebijakan ini bagi kemajuan Indonesia di masa depan.
“Kita bergerak bersama, bukan saling menekan. Namun aturan harus ditegakkan demi kepentingan bangsa dan negara,” tutupnya.
  • Author: Jhony( Kaperwil Jkrt)

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • MATEL CIBUNGBULANG BERULAH LAGI ALIANSI ORMAS LAKUKAN PENYISIRAN

    MATEL CIBUNGBULANG BERULAH LAGI ALIANSI ORMAS LAKUKAN PENYISIRAN

    • calendar_month Tuesday, 23 Jun 2026
    • visibility 58
    • 0Comment

    MTN-Cibungbulang, Bogor – Wilayah Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor kembali diresahkan dengan tindakan penarikan sepeda motor secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai kolektor atau yang akrab disapa masyarakat dengan sebutan Matel. Kejadian ini berlangsung pada hari Minggu, 2025. Menurut keterangan korban, peristiwa bermula saat ia sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat yang memiliki […]

  • GUBERNUR NTT Ancam Rumahkan 9000 Pegawai PPPK, Akibat Transferan Pusat ke Daerah Berkurang

    GUBERNUR NTT Ancam Rumahkan 9000 Pegawai PPPK, Akibat Transferan Pusat ke Daerah Berkurang

    • calendar_month Saturday, 13 Jun 2026
    • visibility 141
    • 0Comment

    MTN-NTT, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengungkapkan sebanyak 9.000 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dirumahkan. Tindakan tersebut dampak dari adanya kebijakan rasionalisasi belanja pegawai sebagai langkah penyesuaian terhadap keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTT. Melki menjelaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), memerintahkan […]

  • Groundbreaking Pabrik Munisi PT.PINDAD di BATU LICIN: Perkuat Pertahanan,Dorong Ekonomi Daerah

    Groundbreaking Pabrik Munisi PT.PINDAD di BATU LICIN: Perkuat Pertahanan,Dorong Ekonomi Daerah

    • calendar_month Tuesday, 7 Jul 2026
    • visibility 1.108
    • 0Comment

    MTN- KALSEL, BATULICIN – Langkah strategis untuk memperkuat kemandirian industri pertahanan nasional sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi daerah resmi dimulai. Groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan pabrik munisi milik PT Pindad dilaksanakan di Batulicin, Kalimantan Selatan, pada Sabtu, 4 Juli 2026. Proyek strategis ini bukan sekadar pembangunan infrastruktur industri, melainkan wujud nyata dari visi besar bahwa […]

  • SABU 40 Kg Dari Negeri Jiran MALAYSIA Berlabu Di Pelabuhan Pare Pare

    SABU 40 Kg Dari Negeri Jiran MALAYSIA Berlabu Di Pelabuhan Pare Pare

    • calendar_month Thursday, 11 Jun 2026
    • visibility 103
    • 0Comment

    MTN-SULSEL– Narkoba 40 Kilogram(Kg) jenis sabu dari negeri jiran Malaysia kembali masuk ke Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui jalur laut, berlabuh di Pelabuhan Parepare. Gerak cepat,jajaran Polres Parepare yang bertugas berhasil mengendus keberadaan barang haram tersebut sehingga langsung diamankan berikut kurirnya. Selain sabu, pada pengungkapan tersebut polisi juga berhasil mengungkap narkotika jenis baru berupa etomidate yang […]

  • Ditolak Dua Kali! Kasus Penolakan Pasien Di IGD RSUD Tarakan Jadi Sorotan Tajam DPRD Kaltara

    Ditolak Dua Kali! Kasus Penolakan Pasien Di IGD RSUD Tarakan Jadi Sorotan Tajam DPRD Kaltara

    • calendar_month Thursday, 9 Jul 2026
    • visibility 798
    • 0Comment

    MTN-TARAKAN – Kasus dugaan penolakan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan menjadi sorotan serius. Hal ini terungkap dalam kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Kamis siang (9/7/2026). Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Dino Andrian, membeberkan adanya laporan pedih dari seorang warga yang mengaku […]

  • KAPOLDA PAPUA CUP 2026 DI TUTUP: LAHIRKAN ATLET BARU,SIAPKAN GENERASI PENERUS  OLAH RAGA MENEMBAK

    KAPOLDA PAPUA CUP 2026 DI TUTUP: LAHIRKAN ATLET BARU,SIAPKAN GENERASI PENERUS OLAH RAGA MENEMBAK

    • calendar_month Monday, 29 Jun 2026
    • visibility 68
    • 0Comment

    MTN-JAYAPURA ,– Kejuaraan Menembak Kapolda Papua Cup 2026 resmi ditutup pada Minggu (28/6/2026) di Lapangan Tembak Perbakin Papua, Kotaraja. Acara yang digelar dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80 ini tidak hanya berjalan sukses, tetapi juga berhasil menjadi wadah strategis dalam penjaringan bibit-bibit unggul olahraga menembak di Tanah Papua. Dihadiri oleh hampir 400 peserta dari berbagai […]

expand_less