Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Ekonomi » Pemasangan Plang Tanah Kp: Batas Milik Ahli Waris Alm.Mahari

Pemasangan Plang Tanah Kp: Batas Milik Ahli Waris Alm.Mahari

  • calendar_month Tuesday, 1 Sep 2026
  • visibility 232
  • comment 0 comment

MTN- JABAR,-Leuwiliang, 28 Agustus 2026 – Langkah hukum tegas dan transparan telah dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Home Justice bekerja sama dengan jaringan pengawasan masyarakat LAKIP45 di lokasi sengketa tanah dan bangunan yang terletak di Kp. Batas, RT 03/RW 08, Desa Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Kegiatan yang berlangsung pukul 15.04 WIB ini ditandai dengan pemasangan plang pemberitahuan hukum yang jelas serta penyampaian surat peringatan pengosongan, yang telah disertai pemberitahuan resmi kepada seluruh jenjang pemerintahan—mulai dari Komandan Komando Rayon Militer (Koramil), Camat Leuwiliang, hingga Pengurus RT/RW setempat.

Pemberitahuan Menyeluruh ke Jenjang Pemerintahan

Dalam rangka prinsip kehati-hatian, keterbukaan, dan kepatuhan prosedur, LBH Home Justice tidak hanya bertindak di lapangan, tetapi telah menyampaikan pemberitahuan resmi terkait tindakan ini kepada:

– Pihak Keamanan & Pemerintahan: Kompolsek, Koramil, dan Camat Leuwiliang;

– Aparat Lingkungan: Pengurus RW dan RT tempat objek sengketa berada.

Hal ini menjamin bahwa proses hukum berjalan tercatat, diketahui, dan diawasi oleh otoritas yang berwenang di wilayah setempat, sehingga mencegah potensi konflik horizontal atau kesalahpahaman informasi di tengah masyarakat.

Objek perselisihan berupa sebidang tanah seluas 630 m² dengan bangunan seluas 23 m², saat ini dikuasai secara sepihak oleh pegawai nya Bapak Diki anak dari hj dadang beserta anaknya yang mengaku sebagai pemilik.

Namun, rangkaian bukti sah yang dimiliki oleh Ahli Waris Alm. Mahari membantah klaim tersebut secara mutlak.

* Bukti Sah Berlapis & Tak Terbantahkan

Posisi hukum pemilik sah diperkuat oleh bukti yang saling menguatkan dari berbagai instansi berwenang:

1. Hak Atas Tanah: Memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 392 yang sah;

2. Kepatuhan Fiskal: Tersaji SPPT PBB Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kab. Bogor atas nama MAHARI, lengkap dengan riwayat pembayaran berkelanjutan hingga tahun berjalan;

3. Validasi Administrasi Wilayah:- Data Desa Leuwiliang mencatat Alm. Mahari sebagai pemilik asal yang sah;

– Keterangan resmi dari Kecamatan Leuwiliang menegaskan tidak terdapat peralihan hak yang tercatat atas nama pihak lain;

4. Tindakan Lapangan: Pemasangan plang besar bertuliskan “SEDANG DALAM PENGAWASAN LBH HOME JUSTICE & DIAJUKAN MEDIASI DI BPN WILAYAH I BOGOR”, disaksikan langsung oleh Babinsa, Pengurus RT/RW, dan warga sekitar.

* Surat Peringatan Pengosongan

Bersamaan dengan pemasangan plang, diserahkan surat resmi bernomor 1122/LBH-HJ/VIII/2026 yang memuat:

– Perintah penghentian penguasaan tanpa hak;

– Kewajiban mengosongkan lokasi dalam tenggang waktu paling lambat 5 hari sejak surat diterima;

– Larangan mengubah bentuk, memindahkan, atau menyewakan objek sengketa;

– Penegasan bahwa kasus sedang dalam proses mediasi di BPN Bogor.

* Pernyataan Resmi LBH Home Justice

“Kami telah melaporkan langkah ini kepada Koramil, Camat, hingga RT/RW agar seluruh proses berjalan terang dan tertib.

Bukti Sertifikat, PBB, serta catatan Desa dan Kecamatan membuktikan bahwa hak milik Alm. Mahari diakui negara dari hulu ke hilir.

Penguasaan fisik tanpa dasar administrasi sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum.

Kami berharap pihak yang menempati menyikapi dengan bijak dan mengosongkan tempat secara sukarela sebelum batas waktu berakhir,” ujar perwakilan LBH Home Justice.

Langkah Selanjutnya

Jika tenggang waktu yang ditentukan tidak dipatuhi, tim hukum akan melanjutkan proses ke jalur litigasi yang lebih tinggi dengan membawa berkas lengkap pemberitahuan pemerintahan, bukti administrasi, serta dokumentasi lapangan yang sah.

Diterbitkan: 28 Agustus 2026

Penyelenggara: LBH Home Justice & LAKIP45

Kontak: Kp. Batas RT 03/RW 08 Leuwiliang | Telp. 081316091933 | Email: lbhhomejustice@gmail.com

Lampiran: Foto dokumentasi kegiatan, salinan SPPT PBB 2026, data desa/kecamatan, dan tanda terima pemberitahuan kepada instansi terkait.

  • Author: Zainal Arifin: Kaperwil Jabar

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less