MTN-JAKARTA – Dewan Pers terus mengambil langkah strategis dalam upaya memperkuat fondasi industri media nasional di tengah dinamika era digital. Salah satu fokus utama kebijakan saat ini adalah pengajuan usulan pengakuan hak ekonomi atas karya jurnalistik dalam kerangka revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi produk jurnalistik, yang selama ini dinilai belum memiliki payung perlindungan nilai ekonomi yang memadai.
Perlindungan Hak Cipta: Dari Sekadar Atribusi Menjadi Nilai Ekonomi
Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menjelaskan bahwa ketentuan yang berlaku saat ini masih memungkinkan karya jurnalistik dikutip dan dimanfaatkan oleh berbagai pihak hanya dengan mencantumkan sumber, tanpa adanya mekanisme kompensasi atau perlindungan nilai komersial yang jelas bagi perusahaan maupun insan pers.
Upaya ini bertujuan memastikan bahwa hasil kerja jurnalistik tidak hanya bernilai informasi, tetapi juga memberikan keberlanjutan finansial bagi industri media, sehingga dapat terus berdiri secara mandiri dan profesional.
Akuntabilitas dan Penataan Industri
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa penyampaian laporan kinerja ini merupakan wujud nyata dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab publik.
Laporan ini kami sampaikan dengan semangat yang objektif, edukatif, dan konstruktif, sekaligus menjadi bahan kritik membangun bagi perbaikan ekosistem pers ke depannya,” tegasnya.
Saat ini belum ada komentar