Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Hukum » Isu Jual Beli Jabatan Mengemuka, Aliansi Masyarakat Desak Transparansi Dan Proses Hukum

Isu Jual Beli Jabatan Mengemuka, Aliansi Masyarakat Desak Transparansi Dan Proses Hukum

  • calendar_month Thursday, 9 Jul 2026
  • visibility 350
  • comment 0 comment

MTN-JAMBI,-MERANGIN – Maraknya isu dugaan praktik jual beli jabatan Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin memicu respons keras dari elemen masyarakat.

Aliansi Masyarakat Bersatu Peduli Merangin (AMBPM) secara resmi menyuarakan keprihatinan dan menuntut kejelasan melalui pertemuan langsung dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat, Kamis (9/7/2026).
Pertemuan ini menjadi wadah dialog untuk menjawab keresahan publik yang menilai bahwa mekanisme pengisian jabatan strategis tersebut diduga tidak berjalan sesuai koridor yang bersih dan profesional.
Dua Poin Tuntutan Demi Keadilan
Ketua AMBPM, Gondo Irawan, dalam kesempatan tersebut menyampaikan dua poin utama yang menjadi dasar aksi dan aspirasi masyarakat.
Pertama, pihaknya mendesak Disdikbud untuk menyelesaikan persoalan ini secara terbuka, objektif, dan transparan.
Hal ini dilakukan untuk menghilangkan segala keraguan dan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat yang dapat mencoreng wibawa institusi pendidikan.
Kedua, meminta agar Kepala Dinas segera melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum yang berlaku.
“Isu ini sangat meresahkan karena menyangkut masa depan pendidikan di Merangin.
Kami tidak ingin jabatan strategis didapatkan melalui transaksi yang tidak bersih, melainkan harus berdasarkan kompetensi dan integritas,” tegas Gondo.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin, Misrinadi, memberikan jawaban tegas dan terbuka.
Ia menolak mentah-mentah seluruh tuduhan yang beredar dan menekankan bahwa dalam pemerintahan saat ini, segala tindakan harus berbasis pada bukti yang sah, bukan sekadar isu atau asumsi semata.
“Zaman sekarang butuh bukti, bukan hanya omongan.
Jika ada bukti kuat mengenai praktik jual beli jabatan, silakan serahkan kepada kami atau langsung laporkan ke penegak hukum. Kami menegaskan bahwa kami tidak pernah melakukan praktik tercela tersebut,” ujar Misrinadi.
Lebih jauh, ia memastikan komitmennya untuk menegakkan aturan.
Jika dalam proses pemeriksaan nanti terbukti ada staf atau bawahannya yang terlibat, ia berjanji akan melakukan evaluasi dan tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku.
Menuju Proses Hukum yang Netral
Untuk menjaga objektivitas dan menghilangkan keraguan publik, Misrinadi membenarkan bahwa kasus ini akan segera disampaikan ke pihak berwajib.
Proses penyelidikan akan dilakukan secara independen agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Pemerintah harus bekerja sesuai aturan. Kami tidak akan membiarkan hal yang merusak nama baik pendidikan dan pemerintahan ini berlanjut.
Kami siap bekerja sama sepenuhnya untuk mengusut tuntas, asalkan ada bukti yang valid,” pungkasnya.
Pertemuan yang juga didampingi oleh Kabid Dikdas Tabri dan Kabid Sapras Zhudi ini berlangsung kondusif.
Masyarakat kini menantikan proses penyelidikan yang adil dan dapat memberikan kepastian hukum.
  • Author: Kaperwil Jambi:Rudianto

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • GUBERNUR NTT Ancam Rumahkan 9000 Pegawai PPPK, Akibat Transferan Pusat ke Daerah Berkurang

    GUBERNUR NTT Ancam Rumahkan 9000 Pegawai PPPK, Akibat Transferan Pusat ke Daerah Berkurang

    • calendar_month Saturday, 13 Jun 2026
    • visibility 166
    • 0Comment

    MTN-NTT, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengungkapkan sebanyak 9.000 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dirumahkan. Tindakan tersebut dampak dari adanya kebijakan rasionalisasi belanja pegawai sebagai langkah penyesuaian terhadap keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTT. Melki menjelaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), memerintahkan […]

  • Jalan Lingkar Krayan Rusak Parah: Pemprov Kaltara Pastikan Tak Diam,Tambahan Anggaran Rp30 Miliar Siap Di kerjakan Hingga Lapis Aspal

    Jalan Lingkar Krayan Rusak Parah: Pemprov Kaltara Pastikan Tak Diam,Tambahan Anggaran Rp30 Miliar Siap Di kerjakan Hingga Lapis Aspal

    • calendar_month Wednesday, 5 Agt 2026
    • visibility 131
    • 0Comment

    MTN-TANJUNG SELOR – Buramnya kondisi infrastruktur jalan di wilayah perbatasan Kalimantan Utara, terutama ruas Lingkar Krayan di Kabupaten Nunukan, terus menjadi sorotan masyarakat. Titik-titik kerusakan yang cukup parah pada jalur penghubung antar-kecamatan di Krayan, yang masuk kewenangan pemerintah provinsi, mendesak ditangani. Menyikapi hal tersebut, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang menegaskan Pemprov tidak berdiam diri. Perhatian […]

  • Diduga Korupsi Hibah Aplikasi ASITA, Kejati Kaltara Tahan Plt Kadispar dan Ketua DPD ASITA

    Diduga Korupsi Hibah Aplikasi ASITA, Kejati Kaltara Tahan Plt Kadispar dan Ketua DPD ASITA

    • calendar_month Tuesday, 17 Feb 2026
    • visibility 350
    • 0Comment

    KALTARA, MTN – (10/2/2026) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) Tahun Anggaran 2021. ​Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Asisten Tindak […]

  • Dua Kasus Korupsi Tanah Kas Desa,Lurah CondongCatur Di Tahan Polda DIY

    Dua Kasus Korupsi Tanah Kas Desa,Lurah CondongCatur Di Tahan Polda DIY

    • calendar_month Sunday, 5 Jul 2026
    • visibility 251
    • 0Comment

    MTN-DIY, SLEMAN – Kepala Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus tindak pidana korupsi yang menyangkut pengelolaan dan penyalahgunaan aset Tanah Kas Desa (TKD). Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, dua lokasi lahan milik desa yang menjadi objek perkara adalah di wilayah Padukuhan Gandok serta lahan di Kalurahan Desa […]

  • 7.643 Personel Gabungan Berikan Pelayanan Pengamanan Zikir Dan Doa Kebangsaan Di Monas

    7.643 Personel Gabungan Berikan Pelayanan Pengamanan Zikir Dan Doa Kebangsaan Di Monas

    • calendar_month Saturday, 1 Agt 2026
    • visibility 46
    • 0Comment

    MTN-Jakarta – Polda Metro Jaya mengerahkan 7.643 personel gabungan untuk memberikan pelayanan pengamanan kegiatan Zikir dan Doa Kebangsaan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Sabtu (1/8/2026). Kegiatan tersebut diperkirakan dihadiri sekitar 100.000 peserta dari Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan wilayah lainnya.   Apel kesiapan pengamanan dipimpin Wakapolda […]

  • POLDA KALTARA MUSNAHKAN 9,8 KG SABU,63 KASUS DI UNGKAP DALAM DUA BULAN,

    POLDA KALTARA MUSNAHKAN 9,8 KG SABU,63 KASUS DI UNGKAP DALAM DUA BULAN,

    • calendar_month Tuesday, 30 Jun 2026
    • visibility 220
    • 0Comment

    MTN-KALTARA,BULUNGAN, – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi narkoba. Melalui gelar perkara dan pemusnahan barang bukti yang digelar pada Senin, 29 Juni 2026, pihak kepolisian secara transparan memaparkan hasil penindakan yang masif selama periode Mei hingga Juni 2026. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol. Yusuf, ini menjadi bukti nyata […]

expand_less