MTN-SURABAYA – Menyikapi data yang menunjukkan masih ada 8,41 persen remaja di Jawa Timur yang memiliki kebiasaan merokok, Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik Jatim) secara resmi memberlakukan larangan penggunaan rokok tembakau maupun rokok elektrik (vape) di seluruh kawasan dan lingkungan satuan pendidikan mulai dari tingkat dasar hingga menengah.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas melindungi kesehatan fisik dan mental peserta didik, serta mencegah penyalahgunaan zat berbahaya sejak usia dini. Larangan ini berlaku bagi seluruh elemen di lingkungan sekolah: siswa, tenaga pendidik, staf tata usaha, hingga tamu yang berkunjung.
Maksud dan Tujuan Kebijakan Ini
-Melindungi kesehatan generasi muda: Mencegah risiko penyakit paru, jantung, dan gangguan pertumbuhan akibat zat beracun pada tembakau maupun cairan vape.
—Menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat: Sekolah menjadi ruang bebas asap rokok dan polusi udara lainnya demi kenyamanan belajar bersama.-
Menurunkan angka perokok pemula: Memutus rantai kebiasaan buruk yang sering dimulai sejak masa sekolah.
Membangun karakter disiplin: Menanamkan kesadaran bahwa menjaga kesehatan adalah kewajiban dasar setiap orang.
Pihak Dindik Jatim juga mengimbau seluruh sekolah untuk menyosialisasikan aturan ini secara menyeluruh, serta bekerja sama dengan orang tua dan tenaga kesehatan untuk memberikan pendampingan bagi siswa yang sudah mulai terbiasa merokok agar dapat berhenti secara bertahap.
At the moment there is no comment