PPMBLB dan KOPPRO-MAB Tempuh Jalur Dialog,Ajukan RDP Ke DPRD Berau Untuk Dorong Solusi Regulasi MBLB
- calendar_month Thursday, 16 Jul 2026
- visibility 397
- comment 0 comment

MTN-TANJUNG REDEB – Aktivitas penambangan Material Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C telah menjadi salah satu penopang utama perekonomian masyarakat Kabupaten Berau sejak tahun 2016. Ribuan warga menggantungkan hidup dari sektor ini, mulai dari penambang, pemilik lahan, sopir truk, operator alat berat, hingga pekerja lapangan.
Selain menjadi sumber penghasilan masyarakat, sektor MBLB juga berperan penting dalam menyediakan material bagi pembangunan infrastruktur di Kabupaten Berau.
Namun, pada tahun 2020 pemerintah menerapkan regulasi baru yang mengalihkan kewenangan perizinan pertambangan ke pemerintah pusat. Perubahan tersebut membuat banyak pelaku usaha lokal kesulitan memenuhi persyaratan perizinan yang semakin kompleks.
Dampaknya, banyak aktivitas penambangan terhenti, ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian, pasokan material bangunan menurun, biaya pembangunan meningkat, dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ikut terdampak.
Berangkat dari kondisi tersebut, pada awal tahun 2026 para pelaku usaha MBLB, tokoh masyarakat, dan praktisi hukum membentuk Perkumpulan Penyedia Material Bukan Logam dan Batuan (PPMBLB) Kabupaten Berau sebagai wadah perjuangan bersama.
Tidak lama kemudian dibentuk Koperasi Produsen Mutiara Alam Batiwakkal (KOPPRO-MAB) untuk membantu para anggotanya memperoleh legalitas usaha melalui jalur perizinan resmi serta mendorong tata kelola pertambangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penyelesaian persoalan secara damai dan konstitusional, PPMBLB dan KOPPRO-MAB menyusun Pernyataan Sikap Bersama serta Pakta Integritas yang ditandatangani pada 1 Juni 2026.
Kedua dokumen tersebut menegaskan komitmen organisasi untuk taat terhadap hukum, menolak penambangan ilegal, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mendukung praktik pertambangan yang baik dan ramah lingkungan, serta siap menerima sanksi hukum apabila terdapat anggota yang melanggar ketentuan.
Dalam Pernyataan Sikap Bersama, kedua organisasi juga mengusulkan pemberian kebijakan transisi atau diskresi bagi pelaku usaha lokal, masa relaksasi pengurusan izin selama 10 bulan, pembentukan Satgas Bersama Percepatan Perizinan MBLB, penataan tata kelola dan alokasi BBM armada logistik, serta mengingatkan potensi krisis sosial-ekonomi apabila persoalan regulasi tidak segera memperoleh solusi.
Komitmen tersebut kemudian diperkuat melalui Pakta Integritas, yang berisi kesepakatan seluruh anggota untuk menjaga kondusivitas daerah, mengutamakan musyawarah dan diplomasi, mematuhi seluruh aturan selama masa transisi, mempercepat penyelesaian izin resmi, menjalankan operasional angkutan material sesuai ketentuan, serta siap dikenakan sanksi apabila melakukan tindakan yang melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai tindak lanjut dari komitmen tersebut, PPMBLB dan KOPPRO-MAB sebelumnya telah menyampaikan surat permohonan audiensi kepada Pemerintah Kabupaten Berau sebagai upaya membangun dialog dan mencari solusi bersama atas persoalan regulasi MBLB. Namun, hingga pertengahan Juli 2026, surat tersebut belum memperoleh tanggapan maupun tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Berau.
Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan pengurus dan anggota PPMBLB maupun KOPPRO-MAB karena mereka menilai pemerintah belum memberikan ruang komunikasi terhadap aspirasi masyarakat yang terdampak langsung oleh penghentian aktivitas MBLB.
Menurut pengurus kedua organisasi, tidak adanya respons dari pemerintah membuat penyelesaian persoalan regulasi semakin berlarut-larut, sementara ribuan pekerja, pelaku usaha lokal, sopir angkutan, dan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor MBLB masih menghadapi ketidakpastian ekonomi.
Atas dasar itu, pada 16 Juli 2026, PPMBLB dan KOPPRO-MAB kemudian mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Berau. Melalui DPRD, kedua organisasi berharap dapat difasilitasi untuk menghadirkan Pemerintah Kabupaten Berau, instansi teknis, serta aparat penegak hukum dalam satu forum guna membahas penyelesaian persoalan regulasi secara terbuka dan mencari solusi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat tanpa mengesampingkan ketentuan hukum.
Dalam surat permohonan RDP tersebut, PPMBLB dan KOPPRO-MAB menyampaikan lima usulan utama, yaitu pemberian kebijakan transisi atau relaksasi selama 10–12 bulan, percepatan proses perizinan kolektif melalui koperasi, pembentukan Satgas Bersama Percepatan Perizinan MBLB yang melibatkan DPRD, pemerintah daerah, instansi teknis, aparat penegak hukum, serta organisasi, penataan tata kelola dan jaminan alokasi BBM bagi armada logistik, serta penyerahan Pakta Integritas sebagai bukti komitmen seluruh anggota untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan menjauhi tindakan anarkis.
Ketua Umum PPMBLB dan KOPPRO-MAB, Adv. H. M. Yunus, S.H., M.H., C.Med., menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh organisasi merupakan bentuk itikad baik untuk mencari solusi melalui jalur dialog dan mekanisme hukum. Menurutnya, PPMBLB dan KOPPRO-MAB tidak meminta pembebasan terhadap pelanggaran hukum, melainkan mengharapkan ruang, pendampingan, dan kebijakan transisi agar pelaku usaha lokal memiliki kesempatan menyelesaikan seluruh proses legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui rangkaian pembentukan organisasi, penyampaian Pernyataan Sikap, penandatanganan Pakta Integritas, hingga pengajuan Rapat Dengar Pendapat kepada DPRD Kabupaten Berau, PPMBLB dan KOPPRO-MAB berharap dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan regulasi sektor MBLB.
Kedua organisasi berharap DPRD dapat memfasilitasi dialog yang selama ini belum terwujud, sehingga tercipta kepastian hukum bagi pelaku usaha, keberlangsungan mata pencaharian masyarakat tetap terjaga, pembangunan daerah terus berjalan, serta Kabupaten Berau dapat tumbuh menjadi daerah yang lebih maju, aman, adil, dan sejahtera.
- Author: Wakaperwil II:Agus Sutopo




At the moment there is no comment