Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Ekonomi » Diduga Proyek Siluman:Jalan Haji Tambrin Tanpa Papan Proyek,Warga Tanjung Selor Bingung, jawaban Pekerja Semakin Menambah Tanda Tanya???

Diduga Proyek Siluman:Jalan Haji Tambrin Tanpa Papan Proyek,Warga Tanjung Selor Bingung, jawaban Pekerja Semakin Menambah Tanda Tanya???

  • calendar_month Sunday, 26 Jul 2026
  • visibility 243
  • comment 0 comment

MTN,-BULUNGAN,-TANJUNG SELOR – Aktivitas pembangunan terus berjalan lancar di lokasi Jalan Haji Tamrin, tepatnya di belakang Pasar Induk, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Namun hingga saat ini, tidak ditemukan satu pun papan informasi proyek yang terpasang di lokasi kegiatan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan kebingungan sekaligus pertanyaan besar dari masyarakat sekitar.
Warga tidak mengetahui secara pasti siapa instansi pelaksana, besaran anggaran yang digunakan, sumber dana—apakah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), anggaran pusat, atau sumber lain—serta jenis pekerjaan dan jadwal penyelesaiannya.
Ketika awak media berusaha menelusuri informasi langsung ke pekerja yang sedang beraktivitas di lokasi, respon yang diterima justru semakin mempertegas ketidaktransparanan tersebut.
Salah satu pekerja yang dikonfirmasi bahkan menjawab ketus: “Saya tidak peduli kau mau dari media, itu bukan urusan saya.
Padahal, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana publik memiliki kewajiban untuk terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Ketiadaan papan informasi proyek bukan sekadar kelalaian, melainkan merupakan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, antara lain:

  • Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Setiap Badan Publik wajib memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta menyediakannya secara teratur dan mudah diakses.
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengamanatkan keterbukaan informasi dalam setiap tahapan pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan
  • Instruksi Menteri Dalam Negeri serta peraturan terkait pelaksanaan pembangunan daerah: Mengharuskan pemasangan papan identitas proyek yang memuat identitas pekerjaan, sumber dana, nilai anggaran, instansi pelaksana, serta waktu pelaksanaan sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah.

Maksud dan Tujuan Kewajiban Papan Proyek

Kewajiban pemasangan papan proyek bukan sekadar formalitas, melainkan bertujuan untuk:

  1. Memberikan kepastian informasi kepada masyarakat mengenai setiap kegiatan yang dilakukan di wilayahnya;
  2. Menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara maupun daerah;
  3. Membuka ruang pengawasan publik agar masyarakat dapat turut memantau kualitas dan kelayakan pembangunan;
  4. Mencegah praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab di luar pengetahuan pemangku kepentingan maupun masyarakat luas, Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pembangunan masih berlangsung seperti biasa tanpa adanya kejelasan resmi dari pihak berwenang terkait identitas maupun legalitas pelaksanaan proyek tersebut.
Masyarakat berharap instansi terkait segera memberikan penjelasan terbuka dan menindaklanjuti ketidakberesan yang terjadi.
  • Author: Tamsir(Kabiro Bulungan)

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less