MTN-BULUNGAB,-SAJAU HILIR – Kegiatan penyaluran Sisa Hasil Usaha (SHU) periode berjalan telah dilaksanakan pada Minggu, 26 Juli 2026, di Desa Sajau Hilir.
Sebanyak kurang lebih 200 anggota hadir mengikuti kegiatan yang menjadi wujud kebersamaan dan kesejahteraan bersama ini.
Setiap anggota berhak menerima SHU sebesar Rp1.290.000. Sesuai ketentuan yang disepakati, dilakukan pemotongan simpanan wajib sebesar Rp10.000 per bulan selama 6 bulan, sehingga total yang disisihkan adalah Rp60.000 per anggota dalam satu periode.
Dalam pelaksanaannya, pengurus menghadapi kendala kelengkapan administrasi, di mana sebagian anggota belum membawa buku tabungan dan kwitansi sebagai bukti sah transaksi.
Demi menjaga keamanan keuangan serta mencegah kerugian maupun kesalahpahaman di masa mendatang, pengurus dan pengawas sepakat memberikan kesempatan tambahan: penyaluran bagi yang belum lengkap akan dilanjutkan kembali pada Senin pagi besok.
“Kami tegaskan, bagi yang belum membawa buku tabungan dan kwitansi, silakan lengkapi terlebih dahulu. Hal ini bukan untuk mempersulit, melainkan menjaga hak dan kewajiban kita semua agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar perwakilan pengurus.
Setelah penjelasan rinci disampaikan, seluruh anggota sepakat untuk mempertegas aturan administrasi tersebut.
Langkah ini diambil sebagai wujud tanggung jawab bersama, menjamin transparansi, serta menjaga kepercayaan dan kelangsungan lembaga agar tetap kokoh melayani kepentingan seluruh anggotanya.
At the moment there is no comment