Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Hukum » 9 Bulan Tanpa Kepastian Hukum:LBH Home Justice Minta Perkara Kekerasan Berkelompok Di Limpahkan Kepolda Jabar

9 Bulan Tanpa Kepastian Hukum:LBH Home Justice Minta Perkara Kekerasan Berkelompok Di Limpahkan Kepolda Jabar

  • calendar_month Tuesday, 1 Sep 2026
  • visibility 296
  • comment 0 comment

MTN-JABAR-BOGOR — Hampir 9 bulan berlalu sejak laporan kekerasan berkelompok dilayangkan ke Polres Bogor, namun keadilan masih terasa jauh dari jangkauan korban.

LBH Home Justice, selaku pendamping hukum resmi pelapor Zaenal Aripin, kini menuntut pelimpahan perkara ke Polda Jawa Barat demi menjamin profesionalisme, transparansi, dan kepastian hukum yang selama ini terabaikan.

* Latar Belakang: Proses yang Terhenti di Tengah Jalan

Perkara dengan nomor LP/B/2489/XII/2025 Polres Bogor berjalan tanpa kemajuan berarti. Selama hampir 9 bulan, korban hanya menerima dokumen dasar — Laporan Polisi (LP) dan SP2HP. Sementara itu, hak-hak penting pelapor justru dikorbankan:
  • ❌ Ditolak akses salinan berkas, hasil visum, daftar bukti, dan perkembangan perkara — padahal dijamin oleh Pasal 110 KUHAP yang menyatakan pelapor berhak mengetahui perkembangan perkara dan mendapatkan salinan berkas.
  • ❌ Bukti ancaman dan teror tidak dimasukkan secara utuh ke dalam berkas, padahal telah diserahkan sejak awal.
  • ❌ Status hukum pelaku tak jelas: Tidak ada penetapan tersangka, tidak ada pembatasan gerak. Mereka masih bergerak leluasa, sementara korban hidup dalam kecemasan.

*Dasar Hukum & Regulasi yang Dijadikan Acuan

Permohonan pelimpahan perkara ini didasari pula oleh ketentuan yang mengikat setiap aparat penegak hukum:
  1. Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Aduan Masyarakat — Setiap aduan wajib ditangani secara cepat, tepat, transparan, dan tidak diskriminatif. Masyarakat berhak mendapat jawaban yang jelas dan beralasan atas setiap laporan yang diajarkan. Penundaan yang tidak wajar dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip pelayanan publik kepolisian.
  2. Pasal 110 KUHAP — Memberikan hak kepada pelapor/korban untuk mengetahui perkembangan perkara dan mendapatkan salinan berkas perkara demi kepastian hukum.
  3. Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana — Menegaskan bahwa proses penyidikan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa menunda-nunda tanpa alasan sah. Apabila terdapat indikasi ketidakberpihakan atau hambatan lokal, perkara dapat dilimpahkan ke tingkat yang lebih tinggi demi objektivitas pemeriksaan.
  4. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia — Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta proses peradilan yang benar dan adil.

LBH Home Justice menegaskan adanya indikasi penundaan yang tidak wajar, perlindungan berlebihan, serta risiko tekanan lokal yang dapat mengganggu objektivitas penegakan hukum.
Pelimpahan perkara ke Polda Jabar diharapkan dapat:
-Menjamin Profesionalisme — Diperiksa oleh institusi yang lebih tinggi, mandiri, dan bebas dari pengaruh kekuasaan lokal.

-Mewujudkan Transparansi — Membuka akses informasi bagi korban sesuai haknya, tanpa kerahasiaan yang berlebihan.

-Kepastian Hukum — Mengakhiri ketidakpastian status pelaku yang berlarut-larut, sehingga tidak merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

-Jaminan Keamanan — Mencegah potensi balas dendam dari pelaku yang bergerak bebas tanpa pengawasan.

“Kasus ini bukan sekadar sengketa biasa, melainkan ujian kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Setelah 9 bulan tanpa kejelasan status pelaku, kami percaya hanya pemeriksaan ulang di tingkat Polda Jabar yang dapat memulihkan kepercayaan itu — dengan cara yang terbuka, adil, dan tidak berat sebelah.”

— Pimpinan LBH Home Justice

📢 Tuntutan Resmi LBH Home Justice

  1. Segera dilimpahkannya berkas perkara secara lengkap dan utuh kepada Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan lanjutan yang objektif.
  2. Ditetapkannya status hukum pelaku secara tegas dan terbuka sesuai hasil penyidikan.
  3. Diberikannya akses penuh bagi korban terhadap seluruh berkas dan hasil pemeriksaan, sebagaimana dijamin peraturan perundang-undangan.
LBH Home Justice berharap pihak terkait segera menindaklanjuti permohonan ini demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

  • Author: Zainal Arifin: Kaperwil Jabar

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less