Pembebasan lahan Bandara Long Ampung di Laporkan ke Polda Kaltara atas Dugaan KORUPSI dan MANIPULASI Data
- calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
- visibility 175
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MTN,-Malinau.Dugaan tindak pidana korupsi, manipulasi data, pemalsuan surat, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses pembebasan lahan bandara di Desa Long Ampung, Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, resmi dilaporkan ke Polda Kalimantan Utara, Selasa (26/5/2026).
Laporan tersebut diserahkan pada pukul 10.41 WITA di ruang Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara dan diterima langsung oleh Ipda Ardhy.
Pengaduan diajukan oleh Linda melalui pendampingan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum KITA bersama kuasa hukum yang dipimpin advokat Muhammad Yunus dan tim.
Sebelumnya, pengaduan serupa telah lebih dahulu dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Malinau.
Namun pelapor menilai penanganan yang dilakukan belum memberikan hasil yang memuaskan sehingga kasus tersebut kembali dibawa ke tingkat kepolisian daerah untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Dalam laporan yang disampaikan, pihak pelapor turut menyebut adanya dugaan keterlibatan kepala desa serta oknum dari instansi terkait dalam proses pembebasan lahan yang dipersoalkan.
IPDA Ardhy menyampaikan pihaknya akan mempelajari dan mendalami materi laporan sebelum disampaikan kepada pimpinan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara untuk proses lebih lanjut.
Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi agar persoalan hak atas tanah warisan keluarga yang diklaim telah berlangsung turun-temurun dapat memperoleh kepastian hukum.
“Saya berharap kasus ini benar-benar dibuka secara terang benderang agar hak atas tanah warisan keluarga kami bisa mendapatkan keadilan,” ujar Linda.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang dilaporkan.
Redaksi MTN
- Penulis: Kaperwil kaltara
- Editor: Andi devina I.S.

Saat ini belum ada komentar