Dirut PT.SIP, MANGKIR Saat Di Panggil Kejati Kaltara Atas Dugaan Korupsi Tambang
- calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
- visibility 91
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MTN-Bulungan,KALTARA ,- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus,,terus bergerak cepat melakukan pendalaman penyidikan terkait perkara dugaan korupsi sektor pertambangan di wilayah Kabupaten Nunukan. Namun, langkah penegakan hukum tersebut menemui sedikit hambatan setelah salah satu dari yang menjadi saksi kunci dari pihak korporasi diketahui mangkir dari panggilan penyidik.
Saksi yang dimaksud adalah saudara KM, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation (PT SIP) sekaligus Direktur PT Central Cipta Murdaya (PT CCM). Hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh tim penyidik, bos perusahaan tersebut sama sekali tidak menunjukkan batang hidungnya di kantor Kejati Kaltara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, membenarkan adanya pemanggilan saksi-saksi secara maraton tersebut serta memaparkan kendala ketidakhadiran dari pihak-pihak terkait.
”Benar tim penyidik telah memanggil secara patut terhadap saksi-saksi tersebut yang terdiri dari pihak Kementerian maupun pihak perusahaan. Namun beberapa orang saksi yang dipanggil yaitu dari Kementerian LHK maupun perusahaan yaitu Direktur Utama PT SIP yang sekaligus Direktur PT CCM yakni saudara KM tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan informasi keterangan alasan ketidak hadirannya,” ujar Andi Sugandi saat dikonfirmasi awak Media,
Berdasarkan data yang dihimpun, oleh Tim Penyidik Korps Adhyaksa sepanjang minggu ini—terhitung sejak Senin hingga Kamis, 18 hingga 21 Mei—telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap setidaknya 9 orang saksi secara berturut-turut. Para saksi tersebut ditengarai kuat memiliki keterkaitan erat dengan perkara pertambangan yang kini sedang didalami intensif oleh penyidik.
Pihak Kejati Kaltara menegaskan bahwa surat panggilan resmi untuk permintaan keterangan sebenarnya telah dikirimkan kepada para saksi minimal satu minggu sebelum jadwal yang ditentukan. Khusus untuk saudara KM, penyidik telah melayangkan surat panggilan patut untuk hadir pada hari Rabu, 20 Mei 2026, namun yang bersangkutan tetap memilih tidak hadir tanpa konfirmasi.
Penyidik Agendakan Panggilan Kedua
Mengingat krusialnya kesaksian dari pihak manajemen korporasi untuk membuka tabir perkara ini, Kejati Kaltara memastikan proses hukum tidak akan berhenti begitu saja. Jaksa penyidik kini tengah menyusun agenda langkah hukum selanjutnya, termasuk melayangkan surat panggilan kedua.
”Ini panggilan yang pertama oleh penyidik kepada yang bersangkutan, jadi nanti akan kita agendakan ulang untuk langkah-langkah selanjutnya oleh tim mengingat pentingnya keterangan yang diperlukan,” pungkas Andi Sugandi.
Hingga berita ini diturunkan, tensi penyidikan kasus tambang di Kabupaten Nunukan ini dipastikan semakin memanas. Publik kini menunggu tindakan tegas berikutnya dari Kejati Kaltara dalam menyeret pihak-pihak yang mencoba menghambat jalannya penegakan hukum.
- Penulis: Kaperwil kaltara



Saat ini belum ada komentar