Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » Prioritas Anggaran Rp,24,8 Miliar Untuk Turap Kantor Bupati:Antara Pembangunan Infrastruktur Dan Kebutuhan Dasar Masyarakat

Prioritas Anggaran Rp,24,8 Miliar Untuk Turap Kantor Bupati:Antara Pembangunan Infrastruktur Dan Kebutuhan Dasar Masyarakat

  • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
  • visibility 142
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MTN-KALTIM, MAHAKAM ULU –Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) tercatat telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar dalam Tahun Anggaran 2025, yakni sebesar Rp24,8 miliar, untuk membiayai kelanjutan pembangunan turap atau dinding penahan tanah di kompleks Kantor Bupati. Angka ini tentu saja merupakan nilai yang fantastis dan menimbulkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat, terutama ketika disandingkan dengan kondisi riil di lapangan.

Di satu sisi, pembangunan fisik perkantoran pemerintahan memang penting untuk menunjang kinerja aparatur negara, menjamin keamanan aset daerah, serta menciptakan suasana kerja yang layak dan representatif. Namun di sisi lain, realitas yang masih terlihat di berbagai pelosok Kabupaten Mahakam Ulu menunjukkan bahwa masih banyak infrastruktur dasar yang jauh dari kata layak.
Salah satu masalah yang paling mendesak dan sering dikeluhkan oleh masyarakat adalah kondisi jalan yang masih banyak berlumpur, rusak, dan belum beraspal atau diperkeras. Jalan yang buruk ini tentu saja sangat menghambat mobilitas warga, mengganggu distribusi barang dan jasa, serta memperlambat akses masyarakat terhadap layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan. Padahal, jalan yang baik adalah urat nadi perekonomian daerah yang langsung bersentuhan dengan kehidupan sehari-hari rakyat.

Dilema Prioritas dan Landasan Hukum

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: Apakah alokasi anggaran sebesar itu sudah tepat sasaran dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara yang baik?
Dalam sistem pemerintahan di Indonesia, pengelolaan keuangan daerah diatur secara ketat dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Beberapa landasan hukum yang menjadi acuan utama antara lain:
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    • Dalam undang-undang ini, ditegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengelola sumber daya yang ada demi kepentingan rakyat secara adil dan merata.
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
    • Mengatur bahwa dana perimbangan yang diterima daerah harus digunakan seefektif dan seefisien mungkin untuk membiayai pelaksanaan kewenangan daerah dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
    • Menjelaskan bahwa penyusunan anggaran harus berpedoman pada prinsip-prinsip ekonomis, efektif, efisien, transparan, akuntabel, adil, dan manfaat. Anggaran harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dan memberikan dampak manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    • Menegaskan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Refleksi: Kemanakah Harus Mengarahkan Anggaran?

Berdasarkan landasan hukum di atas, setiap pengeluaran anggaran daerah haruslah didasarkan pada skala prioritas yang jelas. Prinsip pro-poor, pro-growth, dan pro-job seharusnya menjadi dasar utama dalam menentukan program mana yang akan didanai.
Pembangunan turap di kantor pemerintahan mungkin penting, namun apakah nilainya harus mencapai hampir Rp25 miliar sementara jalan yang dilalui rakyat sehari-hari masih tergenang air dan berlumpur? Hal ini tentu menjadi bahan evaluasi yang serius bagi Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.

 

Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang optimal. Infrastruktur yang memadai, khususnya jalan, adalah hak dasar yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, penataan ulang prioritas anggaran menjadi sangat penting agar setiap rupiah yang dikeluarkan dari kas daerah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya sekadar untuk kemegahan fisik semata.
  • Penulis: Kabiro Bpp:Linda
  • Editor: Redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Korupsi Hibah Aplikasi ASITA, Kejati Kaltara Tahan Plt Kadispar dan Ketua DPD ASITA

    Diduga Korupsi Hibah Aplikasi ASITA, Kejati Kaltara Tahan Plt Kadispar dan Ketua DPD ASITA

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • visibility 306
    • 0Komentar

    KALTARA, MTN – (10/2/2026) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) Tahun Anggaran 2021. ​Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Asisten Tindak […]

  • Asosiasi Media Nusantara Dibentuk, Pemerintah Berau Harap Jaga Independensi

    Asosiasi Media Nusantara Dibentuk, Pemerintah Berau Harap Jaga Independensi

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • visibility 93
    • 0Komentar

    BERAU, MTN – Terbentuknya Asosiasi Media Nusantara (AMN) di Nusantara berkantor di Kabupaten Berau pada 25 April 2025 diapresiasi. Organisasi yang menghimpun pemilik media siber dan insan pers ini diharapkan mampu meningkatkan standarisasi kualitas jurnalistik serta membentuk ekosistem media yang sehat dan berkelanjutan. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Berau, H. Didi Rahmadi, S.Sos., […]

  • Fasilitas Olahraga Jadi Lahan Parkir Pemuda Tanjung Batu Desak Pemerintah Kampung Bertanggung Jawab

    Fasilitas Olahraga Jadi Lahan Parkir Pemuda Tanjung Batu Desak Pemerintah Kampung Bertanggung Jawab

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • visibility 491
    • 0Komentar

    BERAU, mediatipikornusantara.com –   Menjelang perayaan malam pergantian tahun 2026, Lapangan Sepak Bola Tanjung Batu, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dialihfungsikan menjadi area parkir kendaraan roda empat. Kebijakan ini memicu reaksi dari pemuda setempat yang mengkhawatirkan kerusakan fasilitas olahraga satu-satunya di wilayah tersebut. Antisipasi Lonjakan Wisatawan Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim di lapangan, alih fungsi lahan […]

  • Aliansi Mahasiswa FST USN Kolaka Gelar Aksi massa, Akibat kerusakan lingkungan oleh Proyek Strategis Nasional

    Aliansi Mahasiswa FST USN Kolaka Gelar Aksi massa, Akibat kerusakan lingkungan oleh Proyek Strategis Nasional

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • visibility 136
    • 0Komentar

    MTN KOLAKA – Aliansi Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (FST) Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka yang tergabung dalam BEM FAKULTAS sukses menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Bupati Kolaka. Aksi moral ini dilakukan guna mengawal dugaan pencemaran sungai dan kerusakan lahan pertanian warga akibat aktivitas Pertambangan dan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diduga melibatkan […]

  • Isu Tambang Pasir di Kulisusu Barat, Keterlibatan Kepsek Jadi Sorotan

    Isu Tambang Pasir di Kulisusu Barat, Keterlibatan Kepsek Jadi Sorotan

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • visibility 191
    • 0Komentar

    BUTON UTARA, MTN – Dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) dalam aktivitas tambang pasir ilegal kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil investigasi media beberapa awak media, seorang ASN inisial LMR yang diketahui menjabat sebagai kepala sekolah (kepsek) diduga turut mengelola aktivitas penambangan pasir tanpa izin di […]

  • Pemprov Bali Terapkan filter Ketat Mulai 2026,Antisipasi Wisatawan Bermasalah

    Pemprov Bali Terapkan filter Ketat Mulai 2026,Antisipasi Wisatawan Bermasalah

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • visibility 131
    • 0Komentar

    MTN-BALI,-DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah strategis dan historis dalam tata kelola kepariwisataan nasional dengan merumuskan kebijakan baru yang akan diterapkan pada tahun 2026. Kebijakan ini mengusung konsep “Pariwisata Berkualitas” (Quality Tourism), yang secara tegas mengubah paradigma dari orientasi kuantitas kunjungan menjadi selektivitas terhadap kualitas wisatawan mancanegara (wisman) yang memasuki wilayah Pulau Dewata. Langkah […]

expand_less