Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Ekonomi » Prioritas Anggaran Rp,24,8 Miliar Untuk Turap Kantor Bupati:Antara Pembangunan Infrastruktur Dan Kebutuhan Dasar Masyarakat

Prioritas Anggaran Rp,24,8 Miliar Untuk Turap Kantor Bupati:Antara Pembangunan Infrastruktur Dan Kebutuhan Dasar Masyarakat

  • calendar_month Tuesday, 16 Jun 2026
  • visibility 217
  • comment 0 comment

MTN-KALTIM, MAHAKAM ULU –Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) tercatat telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar dalam Tahun Anggaran 2025, yakni sebesar Rp24,8 miliar, untuk membiayai kelanjutan pembangunan turap atau dinding penahan tanah di kompleks Kantor Bupati. Angka ini tentu saja merupakan nilai yang fantastis dan menimbulkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat, terutama ketika disandingkan dengan kondisi riil di lapangan.

Di satu sisi, pembangunan fisik perkantoran pemerintahan memang penting untuk menunjang kinerja aparatur negara, menjamin keamanan aset daerah, serta menciptakan suasana kerja yang layak dan representatif. Namun di sisi lain, realitas yang masih terlihat di berbagai pelosok Kabupaten Mahakam Ulu menunjukkan bahwa masih banyak infrastruktur dasar yang jauh dari kata layak.
Salah satu masalah yang paling mendesak dan sering dikeluhkan oleh masyarakat adalah kondisi jalan yang masih banyak berlumpur, rusak, dan belum beraspal atau diperkeras. Jalan yang buruk ini tentu saja sangat menghambat mobilitas warga, mengganggu distribusi barang dan jasa, serta memperlambat akses masyarakat terhadap layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan. Padahal, jalan yang baik adalah urat nadi perekonomian daerah yang langsung bersentuhan dengan kehidupan sehari-hari rakyat.

Dilema Prioritas dan Landasan Hukum

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: Apakah alokasi anggaran sebesar itu sudah tepat sasaran dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara yang baik?
Dalam sistem pemerintahan di Indonesia, pengelolaan keuangan daerah diatur secara ketat dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Beberapa landasan hukum yang menjadi acuan utama antara lain:
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    • Dalam undang-undang ini, ditegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengelola sumber daya yang ada demi kepentingan rakyat secara adil dan merata.
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
    • Mengatur bahwa dana perimbangan yang diterima daerah harus digunakan seefektif dan seefisien mungkin untuk membiayai pelaksanaan kewenangan daerah dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
    • Menjelaskan bahwa penyusunan anggaran harus berpedoman pada prinsip-prinsip ekonomis, efektif, efisien, transparan, akuntabel, adil, dan manfaat. Anggaran harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dan memberikan dampak manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    • Menegaskan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Refleksi: Kemanakah Harus Mengarahkan Anggaran?

Berdasarkan landasan hukum di atas, setiap pengeluaran anggaran daerah haruslah didasarkan pada skala prioritas yang jelas. Prinsip pro-poor, pro-growth, dan pro-job seharusnya menjadi dasar utama dalam menentukan program mana yang akan didanai.
Pembangunan turap di kantor pemerintahan mungkin penting, namun apakah nilainya harus mencapai hampir Rp25 miliar sementara jalan yang dilalui rakyat sehari-hari masih tergenang air dan berlumpur? Hal ini tentu menjadi bahan evaluasi yang serius bagi Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.

 

Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang optimal. Infrastruktur yang memadai, khususnya jalan, adalah hak dasar yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, penataan ulang prioritas anggaran menjadi sangat penting agar setiap rupiah yang dikeluarkan dari kas daerah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya sekadar untuk kemegahan fisik semata.
  • Author: Kabiro Bpp:Linda
  • Editor: Redaktur

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • LMND Kota Mataram Kritik PLN: Kabel Semrawut dan Dugaan Kebocoran Arus di Loang Baloq Ancam Keselamatan Warga

    LMND Kota Mataram Kritik PLN: Kabel Semrawut dan Dugaan Kebocoran Arus di Loang Baloq Ancam Keselamatan Warga

    • calendar_month 13 hour ago
    • visibility 90
    • 0Comment

    MTN- NUSA TENGGARA BARAT,– Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Mataram melayangkan kritik keras kepada PLN Kota Mataram atas kondisi kabel listrik yang tidak tertata rapi di sepanjang kawasan Loang Baloq hingga Jalan Lingkar. LMND menilai pembiaran terhadap kabel yang menjuntai serta dugaan kebocoran arus pada sejumlah tiang dan gardu merupakan bentuk kelalaian […]

  • MATEL CIBUNG BULANG BERULAH LAGI,ALIANSI ORMAS LAKUKAN PENYISIRAN

    MATEL CIBUNG BULANG BERULAH LAGI,ALIANSI ORMAS LAKUKAN PENYISIRAN

    • calendar_month Tuesday, 23 Jun 2026
    • visibility 207
    • 0Comment

    MTN-Cibungbulang, Bogor – Wilayah Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor kembali diresahkan dengan tindakan penarikan sepeda motor secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai kolektor atau yang akrab disapa masyarakat dengan sebutan Matel. Kejadian ini berlangsung pada hari Minggu, 2025. Menurut keterangan korban, peristiwa bermula saat ia sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat yang memiliki […]

  • LSM Tidak Berwenang Panggil Kades,ini Batas Hukumnya

    LSM Tidak Berwenang Panggil Kades,ini Batas Hukumnya

    • calendar_month Tuesday, 23 Jun 2026
    • visibility 172
    • 0Comment

    MTN-SULTRA, 23 Juni 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk memanggil, memeriksa, atau meminta pertanggungjawaban Kepala Desa (Kades) secara paksa layaknya aparat penegak hukum. Hal ini ditegaskan oleh Romdani Putra, SH, yang akrab disapa Dhany, mantan aktivis HMI Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Menurutnya, wewenang memanggil dan memeriksa secara hukum adalah […]

  • Kondisi Akses Wisata Gunung Salak Memprihatinkan, Pengelolaan Dinilai Lepas Kendali

    Kondisi Akses Wisata Gunung Salak Memprihatinkan, Pengelolaan Dinilai Lepas Kendali

    • calendar_month Wednesday, 6 Mei 2026
    • visibility 517
    • 0Comment

    BOGOR, MTN – Kondisi di kawasan akses Wisata Taman Nasional Gunung Salak (TNGS), di Kampung Rainna, Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, dinilai sangat memprihatinkan. Kawasan ini terkesan lepas dari kendali hukum akibat konflik internal yang belum terselesaikan serta minimnya pengawasan dari pihak berwenang. Zainal Arifi, tokoh masyarakat setempat, menilai bahwa pemerintah desa hingga saat ini belum […]

  • KEJATI Sultra Geledah Rumah Ortu Wabup,Telusuri Dana PT.Wijaya Nikel Nusantara

    KEJATI Sultra Geledah Rumah Ortu Wabup,Telusuri Dana PT.Wijaya Nikel Nusantara

    • calendar_month Tuesday, 23 Jun 2026
    • visibility 274
    • 0Comment

    MTN-Kendari – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali memperlebar jangkauan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dan praktik pertambangan tanpa izin yang melibatkan PT Babarina Putra Sulung (BPS) serta PT Tonia Mitra Bahari (TMB). Langkah konkret yang diambil tim penyidik kali ini adalah melakukan penggeledahan di kediaman H. Tasman, ayah dari Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin. Selain mencari […]

  • Makassar Paling Rentan Kekeringan,BPBD Sulsel Siap Dukung Penganan Kebutuhan Air Bersih

    Makassar Paling Rentan Kekeringan,BPBD Sulsel Siap Dukung Penganan Kebutuhan Air Bersih

    • calendar_month Wednesday, 15 Jul 2026
    • visibility 248
    • 0Comment

    MTN-SULSEL,-MAKASSAR – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Selatan menerima laporan penyebaran ancaman kekeringan di sejumlah wilayah kabupaten dan kota, dengan Kota Makassar dinilai sebagai daerah yang paling berisiko terdampak. Hal ini dikarenakan pasokan air baku bagi warga Makassar sangat bergantung pada sumber air permukaan yang volumenya menurun drastis seiring berjalannya musim kemarau. Kepala […]

expand_less