Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Ekonomi » Prioritas Anggaran Rp,24,8 Miliar Untuk Turap Kantor Bupati:Antara Pembangunan Infrastruktur Dan Kebutuhan Dasar Masyarakat

Prioritas Anggaran Rp,24,8 Miliar Untuk Turap Kantor Bupati:Antara Pembangunan Infrastruktur Dan Kebutuhan Dasar Masyarakat

  • calendar_month Tuesday, 16 Jun 2026
  • visibility 240
  • comment 0 comment

MTN-KALTIM, MAHAKAM ULU –Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) tercatat telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar dalam Tahun Anggaran 2025, yakni sebesar Rp24,8 miliar, untuk membiayai kelanjutan pembangunan turap atau dinding penahan tanah di kompleks Kantor Bupati. Angka ini tentu saja merupakan nilai yang fantastis dan menimbulkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat, terutama ketika disandingkan dengan kondisi riil di lapangan.

Di satu sisi, pembangunan fisik perkantoran pemerintahan memang penting untuk menunjang kinerja aparatur negara, menjamin keamanan aset daerah, serta menciptakan suasana kerja yang layak dan representatif. Namun di sisi lain, realitas yang masih terlihat di berbagai pelosok Kabupaten Mahakam Ulu menunjukkan bahwa masih banyak infrastruktur dasar yang jauh dari kata layak.
Salah satu masalah yang paling mendesak dan sering dikeluhkan oleh masyarakat adalah kondisi jalan yang masih banyak berlumpur, rusak, dan belum beraspal atau diperkeras. Jalan yang buruk ini tentu saja sangat menghambat mobilitas warga, mengganggu distribusi barang dan jasa, serta memperlambat akses masyarakat terhadap layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan. Padahal, jalan yang baik adalah urat nadi perekonomian daerah yang langsung bersentuhan dengan kehidupan sehari-hari rakyat.

Dilema Prioritas dan Landasan Hukum

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: Apakah alokasi anggaran sebesar itu sudah tepat sasaran dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara yang baik?
Dalam sistem pemerintahan di Indonesia, pengelolaan keuangan daerah diatur secara ketat dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Beberapa landasan hukum yang menjadi acuan utama antara lain:
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    • Dalam undang-undang ini, ditegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengelola sumber daya yang ada demi kepentingan rakyat secara adil dan merata.
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
    • Mengatur bahwa dana perimbangan yang diterima daerah harus digunakan seefektif dan seefisien mungkin untuk membiayai pelaksanaan kewenangan daerah dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
    • Menjelaskan bahwa penyusunan anggaran harus berpedoman pada prinsip-prinsip ekonomis, efektif, efisien, transparan, akuntabel, adil, dan manfaat. Anggaran harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dan memberikan dampak manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    • Menegaskan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Refleksi: Kemanakah Harus Mengarahkan Anggaran?

Berdasarkan landasan hukum di atas, setiap pengeluaran anggaran daerah haruslah didasarkan pada skala prioritas yang jelas. Prinsip pro-poor, pro-growth, dan pro-job seharusnya menjadi dasar utama dalam menentukan program mana yang akan didanai.
Pembangunan turap di kantor pemerintahan mungkin penting, namun apakah nilainya harus mencapai hampir Rp25 miliar sementara jalan yang dilalui rakyat sehari-hari masih tergenang air dan berlumpur? Hal ini tentu menjadi bahan evaluasi yang serius bagi Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.

 

Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang optimal. Infrastruktur yang memadai, khususnya jalan, adalah hak dasar yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, penataan ulang prioritas anggaran menjadi sangat penting agar setiap rupiah yang dikeluarkan dari kas daerah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya sekadar untuk kemegahan fisik semata.
  • Author: Kabiro Bpp:Linda
  • Editor: Redaktur

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kondisi Akses Wisata Gunung Salak Memprihatinkan, Pengelolaan Dinilai Lepas Kendali

    Kondisi Akses Wisata Gunung Salak Memprihatinkan, Pengelolaan Dinilai Lepas Kendali

    • calendar_month Wednesday, 6 Mei 2026
    • visibility 572
    • 0Comment

    BOGOR, MTN – Kondisi di kawasan akses Wisata Taman Nasional Gunung Salak (TNGS), di Kampung Rainna, Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, dinilai sangat memprihatinkan. Kawasan ini terkesan lepas dari kendali hukum akibat konflik internal yang belum terselesaikan serta minimnya pengawasan dari pihak berwenang. Zainal Arifi, tokoh masyarakat setempat, menilai bahwa pemerintah desa hingga saat ini belum […]

  • Bupati Malinau Wempi W.Mawa: Pendidikan Adalah Tanggung Jawab Bersama,Mari Kawal SPMB 2026/2027 Dengan Integritas!

    Bupati Malinau Wempi W.Mawa: Pendidikan Adalah Tanggung Jawab Bersama,Mari Kawal SPMB 2026/2027 Dengan Integritas!

    • calendar_month Sunday, 19 Jul 2026
    • visibility 236
    • 0Comment

    MTN – KALTARA,-Malinau – Pendidikan adalah fondasi utama bagi terwujudnya generasi yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan sinergi dan komitmen dari semua pihak. Hal ini ditegaskan oleh Bupati Malinau Wempi W. Mawa,S.E,M.H.  dalam ajakan bersama untuk mengawal pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Malinau. […]

  • Menteri NUSRON:Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari,Lewat Batas Dikenakan Saksi

    Menteri NUSRON:Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari,Lewat Batas Dikenakan Saksi

    • calendar_month Thursday, 16 Jul 2026
    • visibility 193
    • 0Comment

    MTN-JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi menetapkan batas waktu penyelesaian layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah paling lama 10 hari kerja. Setiap petugas yang melampaui batas waktu tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai tingkat pelanggaran. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Nusron di lingkungan Kementerian ATR/BPN, […]

  • Luhut Lapor Presiden: Digitalisasi Bansos Di Perluas Ke Seluruh Indonesia

    Luhut Lapor Presiden: Digitalisasi Bansos Di Perluas Ke Seluruh Indonesia

    • calendar_month Wednesday, 15 Jul 2026
    • visibility 441
    • 0Comment

    MTN-JAKARTA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, melaporkan kemajuan signifikan program digitalisasi pemerintahan kepada Presiden. Berdasarkan keberhasilan uji coba penyaluran bantuan sosial (bansos) di Banyuwangi, pemerintah kini resmi memperluas penerapan sistem ini ke 43 kabupaten/kota di 26 provinsi. Program ini diperkirakan akan menjangkau 38,7 juta penduduk atau setara 12,5 juta keluarga di […]

  • WAMENSOS Agus Jabo Ajak Karang Taruna Banten Bersinergi Entaskan Kemiskinan Lewat Program Prioritas Presiden Prabowo

    WAMENSOS Agus Jabo Ajak Karang Taruna Banten Bersinergi Entaskan Kemiskinan Lewat Program Prioritas Presiden Prabowo

    • calendar_month Friday, 21 Agt 2026
    • visibility 190
    • 0Comment

    MTN-BANTEN,-SERANG – Wakil Menteri Sosial RI Agus Jabo Priono mengajak Karang Taruna Provinsi Banten untuk aktif berkolaborasi dengan pemerintah pusat, provinsi, hingga swasta dalam upaya percepatan pengentasan kemiskinan. Ajakan itu disampaikan saat menghadiri Pengukuhan Pengurus Provinsi Karang Taruna Banten Masa Bakti 2026–2031 di Pendopo Gubernur Banten, Kamis 20 Agustus 2026. Dalam sambutannya, Agus Jabo menekankan […]

  • Disepakati:Lahan Desa Sajau Hilir Difungsikan untuk Pembangunan PAUD

    Disepakati:Lahan Desa Sajau Hilir Difungsikan untuk Pembangunan PAUD

    • calendar_month Wednesday, 29 Jul 2026
    • visibility 179
    • 0Comment

    MTN-BULUNGAN,-SAJAU HILIR – Rapat pembahasan permohonan pemanfaatan lahan desa untuk pembangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berlangsung khidmat dan menghasilkan kesepakatan bersama, difasilitasi langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Umar beserta seluruh anggotanya di ruang kantor BPD, Rabu. Permohonan penggunaan lahan ini diajukan oleh Lidia Lilin, S.Pd., yang juga Kepala Sekolah SD Negeri 005 […]

expand_less