MTN-JATIM,-SURABAYA – Kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi Jawa Timur akhirnya memasuki tahap putusan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Hudiyono berupa pidana penjara selama 10 tahun, pada sidang yang digelar Jumat (31/7).
Putusan itu tidak berhenti pada hukuman penjara saja. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta serta denda pidana sebesar Rp100 juta.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menegaskan perbuatan Hudiyono terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan hukum yang mengatur tindak pidana korupsi.
Putusan ini menjadi bukti bahwa penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran pendidikan akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Vonis ini sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh penyelenggara negara dan pengelola anggaran publik, khususnya di sektor pendidikan: setiap rupiah yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan dan kesejahteraan masyarakat harus dikelola dengan jujur, transparan, dan penuh tanggung jawab.
At the moment there is no comment