Tangki 10 Ribu Liter Milik PT Lintas Cahaya Alam Terus Beraksi Di Lokasi PT SLG & PT Rimau Bungkam
- calendar_month Senin, 1 Jun 2026
- visibility 204
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOLAKA, MTN – Dugaan praktik penambangan liar, penyalahgunaan bahan bakar minyak, serta kerja sama terorganisir untuk melakukan kegiatan di luar aturan hukum di wilayah Kabupaten Kolaka semakin kuat buktinya, bahkan makin menguat setelah muncul sikap tertutup dan tindakan yang justru memperkuat kecurigaan saat pihak terkait diminta memberikan keterangan.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan yang dilakukan media ini sejak awal bulan Maret hingga saat ini, tercatat berkali-kali terlihat kendaraan tangki berkapasitas 10.000 liter milik PT Lintas Cahaya Alam beroperasi dan melakukan bongkar pengisian alat di lokasi kegiatan PT SLG di daerah IUP. Aktivitas ini masih terus berlangsung sampai sekarang, meski pengawasan dan pengamatan sudah dilakukan selama tiga bulan terakhir.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pihak yang terlibat selalu beralasan bahwa semua kegiatan yang dilakukan baik di wilayah PT SLG maupun kawasan industri PT IPIP hanyalah pekerjaan pemotongan dan pengisian tanah atau cut and fill biasa. Namun alasan ini kini semakin diragukan dan dianggap hanya sebagai kedok belaka, setelah ditemukan fakta yang sangat kontradiktif dengan pernyataan tersebut.
Salah satu bukti nyata yang menjadi pertanyaan besar: jika benar hanya pekerjaan tanah biasa, mengapa ditemukan tumpukan serta stok bahan tambang berupa biji nikel yang tersimpan jelas di kawasan PT IPIP, bahkan juga ada di beberapa titik lokasi kerja PT SLG di daerah IUP? Keberadaan bahan galian tersebut menjadi bukti kuat bahwa yang sebenarnya dilakukan bukan pekerjaan tanah, melainkan kegiatan penggalian dan pengambilan bahan tambang yang tidak sesuai perizinan.
Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan informasi dan pengamatan di lapangan, kegiatan penggalian serta penambangan tersebut diduga kuat dikordinir langsung oleh Kepala Desa Oko-oko, yang berinisial BSR. Diketahui, selain sebagai kepala desa, ia juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) tingkat Kabupaten Kolaka. Padahal sebelumnya Kepala Desa Oko-oko inisial BSR sudah pernah bermasalah dengan hukum, di mana sembilan unit alat berat miliknya sempat ditahan aparat karena diduga digunakan untuk kegiatan ilegal, namun kemudian bisa dikembalikan berkat bantuan pihak perusahaan.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun dari sumber terpercaya setelah pemberitaan kasus ini dimuat, disebutkan bahwa Kepala Desa Oko-oko inisial BSR kini diduga menarik dan mengeluarkan seluruh alat berat yang sebelumnya beroperasi di lokasi IUP milik PT SLG.
“Saya dapat informasi jelas, alat-alat berat milik BSR semuanya ditarik keluar dari lokasi, dibawa pergi semuanya. Kabarnya hal ini dilakukan karena baru-baru ini Bareskrim Polri sedang melakukan pemeriksaan dan penyelidikan di daerah Konsel terhadap PT Win. Mungkin dia takut juga diperiksa, makanya semua alatnya diamankan dan dikeluarkan dulu,” ungkap sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Tindakan menarik semua alat berat keluar ini justru makin memperkuat kecurigaan masyarakat dan pihak pengawas. Banyak yang bertanya: jika kegiatan yang dilakukan memang sah, sesuai aturan dan tidak ada yang disembunyikan, kenapa harus terburu-buru memindahkan dan mengeluarkan semua alat berat?
Sikap dan tindakan pihak terkait saat diminta keterangan justru makin menegaskan adanya sesuatu yang ditutupi. Saat media ini berusaha mengonfirmasi ke PT Rimau mengenai dugaan keterlibatan dan kegiatan penambangan yang terjadi, pihak perusahaan tersebut sama sekali tidak mau memberikan tanggapan, pernyataan maupun penjelasan apa pun, alias tetap bungkam dan tidak mau berkomentar.
Lebih aneh lagi terjadi saat tim media akan mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Oko-oko inisial BSR terkait alasan penarikan seluruh alat berat dari lokasi kerja PT SLG. Alih-alih memberikan keterangan atau penjelasan, yang dilakukan justru sebaliknya: Kepala Desa Oko-oko diketahui secara langsung memblokir akun media ini, sehingga tim tidak bisa lagi menghubungi atau mengirim pesan untuk meminta klarifikasi.
Sikap bungkam dari perusahaan dan tindakan memblokir media oleh pejabat desa ini justru makin meyakinkan banyak pihak bahwa benar adanya hal yang ditutupi, dan kecurigaan terhadap kegiatan ilegal di lokasi tersebut semakin beralasan.
Melihat bukti dan fakta yang terus bertambah, kini muncul dugaan kuat adanya kerja sama yang terstruktur, terencana dan terorganisir antara beberapa pihak, yaitu PT Rimau, PT IPIP, serta PT SLG, yang diduga saling mendukung dan bekerja sama untuk melaksanakan kegiatan penambangan, pengangkutan, hingga penyediaan bahan bakar yang semuanya diduga tidak sesuai aturan dan perizinan yang berlaku
Menyikapi kondisi ini, tim media dan masyarakat menuntut agar Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) turun tangan langsung untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan mendalam.
- Penulis: Tim liputan MTN SULTRA

Saat ini belum ada komentar