Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Tangki 10 Ribu Liter Milik PT Lintas Cahaya Alam Terus Beraksi Di Lokasi PT SLG & PT Rimau Bungkam

Tangki 10 Ribu Liter Milik PT Lintas Cahaya Alam Terus Beraksi Di Lokasi PT SLG & PT Rimau Bungkam

  • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
  • visibility 204
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KOLAKA, MTN – Dugaan praktik penambangan liar, penyalahgunaan bahan bakar minyak, serta kerja sama terorganisir untuk melakukan kegiatan di luar aturan hukum di wilayah Kabupaten Kolaka semakin kuat buktinya, bahkan makin menguat setelah muncul sikap tertutup dan tindakan yang justru memperkuat kecurigaan saat pihak terkait diminta memberikan keterangan.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan yang dilakukan media ini sejak awal bulan Maret hingga saat ini, tercatat berkali-kali terlihat kendaraan tangki berkapasitas 10.000 liter milik PT Lintas Cahaya Alam beroperasi dan melakukan bongkar pengisian alat di lokasi kegiatan PT SLG di daerah IUP. Aktivitas ini masih terus berlangsung sampai sekarang, meski pengawasan dan pengamatan sudah dilakukan selama tiga bulan terakhir.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pihak yang terlibat selalu beralasan bahwa semua kegiatan yang dilakukan baik di wilayah PT SLG maupun kawasan industri PT IPIP hanyalah pekerjaan pemotongan dan pengisian tanah atau cut and fill biasa. Namun alasan ini kini semakin diragukan dan dianggap hanya sebagai kedok belaka, setelah ditemukan fakta yang sangat kontradiktif dengan pernyataan tersebut.

Salah satu bukti nyata yang menjadi pertanyaan besar: jika benar hanya pekerjaan tanah biasa, mengapa ditemukan tumpukan serta stok bahan tambang berupa biji nikel yang tersimpan jelas di kawasan PT IPIP, bahkan juga ada di beberapa titik lokasi kerja PT SLG di daerah IUP? Keberadaan bahan galian tersebut menjadi bukti kuat bahwa yang sebenarnya dilakukan bukan pekerjaan tanah, melainkan kegiatan penggalian dan pengambilan bahan tambang yang tidak sesuai perizinan.

Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan informasi dan pengamatan di lapangan, kegiatan penggalian serta penambangan tersebut diduga kuat dikordinir langsung oleh Kepala Desa Oko-oko, yang berinisial BSR. Diketahui, selain sebagai kepala desa, ia juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) tingkat Kabupaten Kolaka. Padahal sebelumnya Kepala Desa Oko-oko inisial BSR sudah pernah bermasalah dengan hukum, di mana sembilan unit alat berat miliknya sempat ditahan aparat karena diduga digunakan untuk kegiatan ilegal, namun kemudian bisa dikembalikan berkat bantuan pihak perusahaan.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun dari sumber terpercaya setelah pemberitaan kasus ini dimuat, disebutkan bahwa Kepala Desa Oko-oko inisial BSR kini diduga menarik dan mengeluarkan seluruh alat berat yang sebelumnya beroperasi di lokasi IUP milik PT SLG.

“Saya dapat informasi jelas, alat-alat berat milik BSR semuanya ditarik keluar dari lokasi, dibawa pergi semuanya. Kabarnya hal ini dilakukan karena baru-baru ini Bareskrim Polri sedang melakukan pemeriksaan dan penyelidikan di daerah Konsel terhadap PT Win. Mungkin dia takut juga diperiksa, makanya semua alatnya diamankan dan dikeluarkan dulu,” ungkap sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya.

Tindakan menarik semua alat berat keluar ini justru makin memperkuat kecurigaan masyarakat dan pihak pengawas. Banyak yang bertanya: jika kegiatan yang dilakukan memang sah, sesuai aturan dan tidak ada yang disembunyikan, kenapa harus terburu-buru memindahkan dan mengeluarkan semua alat berat?

Sikap dan tindakan pihak terkait saat diminta keterangan justru makin menegaskan adanya sesuatu yang ditutupi. Saat media ini berusaha mengonfirmasi ke PT Rimau mengenai dugaan keterlibatan dan kegiatan penambangan yang terjadi, pihak perusahaan tersebut sama sekali tidak mau memberikan tanggapan, pernyataan maupun penjelasan apa pun, alias tetap bungkam dan tidak mau berkomentar.

Lebih aneh lagi terjadi saat tim media akan mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Oko-oko inisial BSR terkait alasan penarikan seluruh alat berat dari lokasi kerja PT SLG. Alih-alih memberikan keterangan atau penjelasan, yang dilakukan justru sebaliknya: Kepala Desa Oko-oko diketahui secara langsung memblokir akun media ini, sehingga tim tidak bisa lagi menghubungi atau mengirim pesan untuk meminta klarifikasi.

Sikap bungkam dari perusahaan dan tindakan memblokir media oleh pejabat desa ini justru makin meyakinkan banyak pihak bahwa benar adanya hal yang ditutupi, dan kecurigaan terhadap kegiatan ilegal di lokasi tersebut semakin beralasan.

Melihat bukti dan fakta yang terus bertambah, kini muncul dugaan kuat adanya kerja sama yang terstruktur, terencana dan terorganisir antara beberapa pihak, yaitu PT Rimau, PT IPIP, serta PT SLG, yang diduga saling mendukung dan bekerja sama untuk melaksanakan kegiatan penambangan, pengangkutan, hingga penyediaan bahan bakar yang semuanya diduga tidak sesuai aturan dan perizinan yang berlaku

Menyikapi kondisi ini, tim media dan masyarakat menuntut agar Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) turun tangan langsung untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan mendalam.

  • Penulis: Tim liputan MTN SULTRA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembebasan lahan Bandara Long Ampung di Laporkan ke Polda Kaltara atas Dugaan KORUPSI dan MANIPULASI Data

    Pembebasan lahan Bandara Long Ampung di Laporkan ke Polda Kaltara atas Dugaan KORUPSI dan MANIPULASI Data

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • visibility 175
    • 0Komentar

    MTN,-Malinau.Dugaan tindak pidana korupsi, manipulasi data, pemalsuan surat, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses pembebasan lahan bandara di Desa Long Ampung, Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, resmi dilaporkan ke Polda Kalimantan Utara, Selasa (26/5/2026). Laporan tersebut diserahkan pada pukul 10.41 WITA di ruang Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara dan diterima langsung oleh Ipda Ardhy. Pengaduan […]

  • Asosiasi Media Nusantara Dibentuk, Pemerintah Berau Harap Jaga Independensi

    Asosiasi Media Nusantara Dibentuk, Pemerintah Berau Harap Jaga Independensi

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • visibility 91
    • 0Komentar

    BERAU, MTN – Terbentuknya Asosiasi Media Nusantara (AMN) di Nusantara berkantor di Kabupaten Berau pada 25 April 2025 diapresiasi. Organisasi yang menghimpun pemilik media siber dan insan pers ini diharapkan mampu meningkatkan standarisasi kualitas jurnalistik serta membentuk ekosistem media yang sehat dan berkelanjutan. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Berau, H. Didi Rahmadi, S.Sos., […]

  • Diduga Korupsi Hibah Aplikasi ASITA, Kejati Kaltara Tahan Plt Kadispar dan Ketua DPD ASITA

    Diduga Korupsi Hibah Aplikasi ASITA, Kejati Kaltara Tahan Plt Kadispar dan Ketua DPD ASITA

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • visibility 303
    • 0Komentar

    KALTARA, MTN – (10/2/2026) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) Tahun Anggaran 2021. ​Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Asisten Tindak […]

  • Kejati Kaltim Sita Aset Ratusan Miliar dari PT JMB Group Terkait Kasus Tambang Batubara Ilegal

    Kejati Kaltim Sita Aset Ratusan Miliar dari PT JMB Group Terkait Kasus Tambang Batubara Ilegal

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • visibility 247
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penyitaan aset bernilai ratusan miliar rupiah milik PT Jembayan Muarabara (PT JMB) Group. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pertambangan batubara ilegal yang beroperasi di kawasan transmigrasi tanpa izin resmi. ​Dalam konferensi pers yang digelar di lantai 8 Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, […]

  • SUPIR TRUCK Keluhkan Biaya Bongkar Muat Rp.50 Ribu Di Pasar Beringin TARAKAN

    SUPIR TRUCK Keluhkan Biaya Bongkar Muat Rp.50 Ribu Di Pasar Beringin TARAKAN

    • calendar_month 21 jam yang lalu
    • visibility 79
    • 0Komentar

    MTN-TARAKAN – Sejumlah sopir truk pengangkut barang mengeluhkan adanya pungutan biaya sebesar Rp50.000 per kendaraan saat melakukan aktivitas bongkar muat di kawasan Pasar Beringin, Tarakan. Para sopir menuntut penjelasan resmi terkait dasar hukum dan mekanisme penerapan biaya tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Menurut keterangan yang diterima, biaya tersebut dikenakan setiap kali truk masuk […]

  • Isu Tambang Pasir di Kulisusu Barat, Keterlibatan Kepsek Jadi Sorotan

    Isu Tambang Pasir di Kulisusu Barat, Keterlibatan Kepsek Jadi Sorotan

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • visibility 180
    • 0Komentar

    BUTON UTARA, MTN – Dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) dalam aktivitas tambang pasir ilegal kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil investigasi media beberapa awak media, seorang ASN inisial LMR yang diketahui menjabat sebagai kepala sekolah (kepsek) diduga turut mengelola aktivitas penambangan pasir tanpa izin di […]

expand_less