Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Ekonomi » Dugaan Pelanggaran KetenagaKerjaan Di PT.Jabontara Eka Karsa: Eks Karyawan Ungkap Saksi Tanpa Kompensasi Layak Hingga Praktek Pungli Kontrak Berau

Dugaan Pelanggaran KetenagaKerjaan Di PT.Jabontara Eka Karsa: Eks Karyawan Ungkap Saksi Tanpa Kompensasi Layak Hingga Praktek Pungli Kontrak Berau

  • calendar_month Monday, 15 Jun 2026
  • visibility 620
  • comment 0 comment

MTN-BERAU, Isu ketenagakerjaan yang melanda perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Jabontara Eka Karsa (JEK) di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur kini kian memanas.

Setelah mencuatnya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon, sejumlah mantan pekerja mulai berani bersuara mengenai dugaan penahanan hak normatif hingga praktik pungutan liar (pungli) di internal

manajemen perusahaan.Salah satu mantan karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berinisial E, mengungkapkan bahwa dirinya diberhentikan begitu saja

setelah masa kontraknya habis tanpa menerima uang kompensasi sepeser pun. Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan,

tindakan penahanan kompensasi ini dinilai melanggar aturan hukum yang berlaku.Merujuk pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021,

pengusaha diwajibkan memberikan uang kompensasi kepada pekerja kontrak (PKWT) saat masa kerjanya berakhir, terlepas dari apakah kontrak tersebut diperpanjang atau tidak.

Penahanan hak kompensasi bagi karyawan yang habis masa kontraknya dikategorikan sebagai pelanggaran hak normatif buruh.

Muncul Dugaan Praktik Pungli untuk Perpanjangan KontrakPelanggaran di anak perusahaan Kuala Lumpur Kepong (KLK) Group ini diduga tidak berhenti pada penahanan hak kompensasi semata.

Seorang karyawan aktif berinisial NP membeberkan adanya indikasi praktik transaksional atau pungli yang dilakukan oleh oknum manajemen.Menurut pengakuan NP, para pekerja yang ingin memperpanjang masa kontrak mereka diwajibkan untuk menyetorkan sejumlah uang kepada pihak manajemen terlebih dahulu.

“Ada oknum yang meminta imbalan uang jika kami ingin kontrak kerja dilanjutkan.

Ini sangat memberatkan kami sebagai buruh kecil yang hanya mencari nafkah,” tutur NP dengan penuh kekecewaan.

Merespons rentetan aduan ini, jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau menegaskan akan mendalami laporan tersebut.

Pihak dinas mengingatkan bahwa penahanan uang kompensasi PKWT dapat dikenai sanksi administratif berat, sementara dugaan pungutan liar untuk jaminan kerja dapat mengarah pada ranah hukum pidana jika terbukti benar.

Hingga laporan ini diturunkan, perwakilan manajemen PT Jabontara Eka Karsa belum merespons upaya konfirmasi tertulis maupun panggilan telepon terkait penahanan kompensasi saudara E serta tuduhan pungli yang diungkapkan oleh N,P

  • Author: Wakabiro Berau:Arfan

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • LSM Tidak Berwenang Panggil Kades,ini Batas Hukumnya

    LSM Tidak Berwenang Panggil Kades,ini Batas Hukumnya

    • calendar_month Tuesday, 23 Jun 2026
    • visibility 219
    • 0Comment

    MTN-SULTRA, 23 Juni 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk memanggil, memeriksa, atau meminta pertanggungjawaban Kepala Desa (Kades) secara paksa layaknya aparat penegak hukum. Hal ini ditegaskan oleh Romdani Putra, SH, yang akrab disapa Dhany, mantan aktivis HMI Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Menurutnya, wewenang memanggil dan memeriksa secara hukum adalah […]

  • Realisasi DBH Baru 47%:pemprov Kalteng Tunggu Cair Sisa Rp.465 Miliar

    Realisasi DBH Baru 47%:pemprov Kalteng Tunggu Cair Sisa Rp.465 Miliar

    • calendar_month Tuesday, 30 Jun 2026
    • visibility 212
    • 0Comment

    MTN-PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) hingga saat ini baru menerima sekitar Rp 335 miliar dari total Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak daerah tersebut. Dari total nilai akumulasi yang mencapai sekitar Rp 800 miliar, artinya baru sekitar 47 persen yang telah terealisasi. Sementara itu, masih tersisa dana sebesar Rp 465 […]

  • Pengelolaan Sepihak Tanpa Izin Resmi Sebabkan Kematian di Curug Ciparay

    Pengelolaan Sepihak Tanpa Izin Resmi Sebabkan Kematian di Curug Ciparay

    • calendar_month Sunday, 7 Jun 2026
    • visibility 440
    • 0Comment

    MTN BOGOR– Seorang pengunjung asal Jakarta Timur meninggal dunia setelah tenggelam di aliran sungai Curug Ciparay, kawasan Gunung Menir, Gunung Salak, Kecamatan Pamijahan. Peristiwa fatal ini terjadi pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 15.00 WIB. Kejadian ini sekaligus membongkar praktik ilegal pengelolaan wilayah tersebut. Zaenal Aripin, Penggiat Anti Korupsi sekaligus Pengurus Divisi Hukum Perum Masyarakat Pamijahan […]

  • Isu Tambang Pasir di Kulisusu Barat, Keterlibatan Kepsek Jadi Sorotan

    Isu Tambang Pasir di Kulisusu Barat, Keterlibatan Kepsek Jadi Sorotan

    • calendar_month Sunday, 17 Mei 2026
    • visibility 331
    • 0Comment

    BUTON UTARA, MTN – Dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) dalam aktivitas tambang pasir ilegal kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil investigasi media beberapa awak media, seorang ASN inisial LMR yang diketahui menjabat sebagai kepala sekolah (kepsek) diduga turut mengelola aktivitas penambangan pasir tanpa izin di […]

  • Anggaran Dipangkas Drastis, Pemdes Sajau Hilir Siasati Pembangunan RKPDes 2027

    Anggaran Dipangkas Drastis, Pemdes Sajau Hilir Siasati Pembangunan RKPDes 2027

    • calendar_month Tuesday, 23 Jun 2026
    • visibility 203
    • 0Comment

    MTN-BULUNGAN,Sajau Hilir – Pemerintah Desa Sajau Hilir, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, resmi menggelar Musyawarah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk Tahun Anggaran 2027. Pertemuan yang berlangsung khidmat di balai desa ini dihadiri oleh perwakilan camat, Kepala Desa, perangkat desa, kader, serta Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Acara diawali dengan pemaparan rancangan kerja […]

  • WAMENSOS Agus Jabo Priono Tinjau Dapur Umum Kemensos di Nagekeo, Target 3.000 Bungkus Makanan Perhari untuk Korban Gempa

    WAMENSOS Agus Jabo Priono Tinjau Dapur Umum Kemensos di Nagekeo, Target 3.000 Bungkus Makanan Perhari untuk Korban Gempa

    • calendar_month Tuesday, 18 Agt 2026
    • visibility 1.065
    • 0Comment

    MTN-NTT,-NAGEKEO – Kementerian Sosial RI bergerak cepat menyalurkan bantuan bagi warga terdampak gempa di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Dapur umum mulai beroperasi sejak Senin, 17 Agustus 2026, dan ditinjau langsung oleh Wakil Menteri Sosial RI, Agus Jabo Priono. Pantauan di lokasi, dapur umum yang berada di Kecamatan Aesesa itu mulai menyiapkan 350 hingga 1.000 […]

expand_less