Dugaan Pelanggaran KetenagaKerjaan Di PT.Jabontara Eka Karsa: Eks Karyawan Ungkap Saksi Tanpa Kompensasi Layak Hingga Praktek Pungli Kontrak Berau
- calendar_month Senin, 15 Jun 2026
- visibility 184
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MTN-BERAU, Isu ketenagakerjaan yang melanda perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Jabontara Eka Karsa (JEK) di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur kini kian memanas.
Setelah mencuatnya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon, sejumlah mantan pekerja mulai berani bersuara mengenai dugaan penahanan hak normatif hingga praktik pungutan liar (pungli) di internal
manajemen perusahaan.Salah satu mantan karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berinisial E, mengungkapkan bahwa dirinya diberhentikan begitu saja
setelah masa kontraknya habis tanpa menerima uang kompensasi sepeser pun. Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan,
tindakan penahanan kompensasi ini dinilai melanggar aturan hukum yang berlaku.Merujuk pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021,
pengusaha diwajibkan memberikan uang kompensasi kepada pekerja kontrak (PKWT) saat masa kerjanya berakhir, terlepas dari apakah kontrak tersebut diperpanjang atau tidak.
Penahanan hak kompensasi bagi karyawan yang habis masa kontraknya dikategorikan sebagai pelanggaran hak normatif buruh.
Muncul Dugaan Praktik Pungli untuk Perpanjangan KontrakPelanggaran di anak perusahaan Kuala Lumpur Kepong (KLK) Group ini diduga tidak berhenti pada penahanan hak kompensasi semata.
Seorang karyawan aktif berinisial NP membeberkan adanya indikasi praktik transaksional atau pungli yang dilakukan oleh oknum manajemen.Menurut pengakuan NP, para pekerja yang ingin memperpanjang masa kontrak mereka diwajibkan untuk menyetorkan sejumlah uang kepada pihak manajemen terlebih dahulu.
“Ada oknum yang meminta imbalan uang jika kami ingin kontrak kerja dilanjutkan.
Ini sangat memberatkan kami sebagai buruh kecil yang hanya mencari nafkah,” tutur NP dengan penuh kekecewaan.
Merespons rentetan aduan ini, jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau menegaskan akan mendalami laporan tersebut.
Pihak dinas mengingatkan bahwa penahanan uang kompensasi PKWT dapat dikenai sanksi administratif berat, sementara dugaan pungutan liar untuk jaminan kerja dapat mengarah pada ranah hukum pidana jika terbukti benar.
Hingga laporan ini diturunkan, perwakilan manajemen PT Jabontara Eka Karsa belum merespons upaya konfirmasi tertulis maupun panggilan telepon terkait penahanan kompensasi saudara E serta tuduhan pungli yang diungkapkan oleh N,P
- Penulis: Wakabiro Berau:Arfan

Saat ini belum ada komentar