Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » Dugaan Pelanggaran KetenagaKerjaan Di PT.Jabontara Eka Karsa: Eks Karyawan Ungkap Saksi Tanpa Kompensasi Layak Hingga Praktek Pungli Kontrak Berau

Dugaan Pelanggaran KetenagaKerjaan Di PT.Jabontara Eka Karsa: Eks Karyawan Ungkap Saksi Tanpa Kompensasi Layak Hingga Praktek Pungli Kontrak Berau

  • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
  • visibility 184
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MTN-BERAU, Isu ketenagakerjaan yang melanda perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Jabontara Eka Karsa (JEK) di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur kini kian memanas.

Setelah mencuatnya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon, sejumlah mantan pekerja mulai berani bersuara mengenai dugaan penahanan hak normatif hingga praktik pungutan liar (pungli) di internal

manajemen perusahaan.Salah satu mantan karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berinisial E, mengungkapkan bahwa dirinya diberhentikan begitu saja

setelah masa kontraknya habis tanpa menerima uang kompensasi sepeser pun. Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan,

tindakan penahanan kompensasi ini dinilai melanggar aturan hukum yang berlaku.Merujuk pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021,

pengusaha diwajibkan memberikan uang kompensasi kepada pekerja kontrak (PKWT) saat masa kerjanya berakhir, terlepas dari apakah kontrak tersebut diperpanjang atau tidak.

Penahanan hak kompensasi bagi karyawan yang habis masa kontraknya dikategorikan sebagai pelanggaran hak normatif buruh.

Muncul Dugaan Praktik Pungli untuk Perpanjangan KontrakPelanggaran di anak perusahaan Kuala Lumpur Kepong (KLK) Group ini diduga tidak berhenti pada penahanan hak kompensasi semata.

Seorang karyawan aktif berinisial NP membeberkan adanya indikasi praktik transaksional atau pungli yang dilakukan oleh oknum manajemen.Menurut pengakuan NP, para pekerja yang ingin memperpanjang masa kontrak mereka diwajibkan untuk menyetorkan sejumlah uang kepada pihak manajemen terlebih dahulu.

“Ada oknum yang meminta imbalan uang jika kami ingin kontrak kerja dilanjutkan.

Ini sangat memberatkan kami sebagai buruh kecil yang hanya mencari nafkah,” tutur NP dengan penuh kekecewaan.

Merespons rentetan aduan ini, jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau menegaskan akan mendalami laporan tersebut.

Pihak dinas mengingatkan bahwa penahanan uang kompensasi PKWT dapat dikenai sanksi administratif berat, sementara dugaan pungutan liar untuk jaminan kerja dapat mengarah pada ranah hukum pidana jika terbukti benar.

Hingga laporan ini diturunkan, perwakilan manajemen PT Jabontara Eka Karsa belum merespons upaya konfirmasi tertulis maupun panggilan telepon terkait penahanan kompensasi saudara E serta tuduhan pungli yang diungkapkan oleh N,P

  • Penulis: Wakabiro Berau:Arfan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Asosiasi Media Nusantara Dibentuk, Pemerintah Berau Harap Jaga Independensi

    Asosiasi Media Nusantara Dibentuk, Pemerintah Berau Harap Jaga Independensi

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • visibility 91
    • 0Komentar

    BERAU, MTN – Terbentuknya Asosiasi Media Nusantara (AMN) di Nusantara berkantor di Kabupaten Berau pada 25 April 2025 diapresiasi. Organisasi yang menghimpun pemilik media siber dan insan pers ini diharapkan mampu meningkatkan standarisasi kualitas jurnalistik serta membentuk ekosistem media yang sehat dan berkelanjutan. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Berau, H. Didi Rahmadi, S.Sos., […]

  • SABU 40 Kg Dari Negeri Jiran MALAYSIA Berlabu Di Pelabuhan Pare Pare

    SABU 40 Kg Dari Negeri Jiran MALAYSIA Berlabu Di Pelabuhan Pare Pare

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • visibility 81
    • 0Komentar

    MTN-SULSEL– Narkoba 40 Kilogram(Kg) jenis sabu dari negeri jiran Malaysia kembali masuk ke Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui jalur laut, berlabuh di Pelabuhan Parepare. Gerak cepat,jajaran Polres Parepare yang bertugas berhasil mengendus keberadaan barang haram tersebut sehingga langsung diamankan berikut kurirnya. Selain sabu, pada pengungkapan tersebut polisi juga berhasil mengungkap narkotika jenis baru berupa etomidate yang […]

  • Pemilihan REKTOR Universitas Palangkaraya UPR Periode 2026-2030

    Pemilihan REKTOR Universitas Palangkaraya UPR Periode 2026-2030

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • visibility 156
    • 0Komentar

    MTN- KALTENG, Palangkaraya – Penyelenggaraan Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya atau UPR periode 2026–2030 memasuki tahapan Krusial, delapan bakal calon yang mendaftarkan diri, sebanyak empat orang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya. Keputusan tersebut ditetapkan melalui rapat Senat Universitas Palangka Raya sesuai mekanisme yang diberlakukan Keempat (Balon)bakal calon yang dinyatakan memenuhi […]

  • Resmi! PPMBL Berau Gagas Koperasi Mutiara Alam Sanggam

    Resmi! PP-MBLB Berau Gagas Koperasi Mutiara Alam Batiwakkal

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • visibility 161
    • 0Komentar

    BERAU, MTN – Langkah penting dalam memajukan sektor usaha bahan galian bukan logam dan batuan di wilayah Berau resmi terwujud. Perkumpulan Pengusaha Material Bukan Logam dan Batuan (PP-MBLB) secara sah dan resmi dibentuk dalam sebuah pertemuan yang dihadiri para pelaku usaha, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan setempat. Organisasi ini didirikan sebagai wadah persatuan, penyatuan visi, […]

  • Aktivitas Diduga Angkut BBM PT Erianti Masih Berlanjut, Publik Desak Polisi Periksa Izin

    Aktivitas Diduga Angkut BBM PT Erianti Masih Berlanjut, Publik Desak Polisi Periksa Izin

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • visibility 153
    • 0Komentar

    SULTRA, MTN – Keberadaan kendaraan tangki milik PT Erianti kembali terpantau di dua titik berbeda di wilayah Kota Kolaka, Sulawesi Tenggara, dalam rentang waktu dua hari berturut-turut. Pantauan tim media MTN mencatat kendaraan tersebut berada di tepi jalan Kelurahan Kolakasi pada 24 Mei 2026. Sehari kemudian, tepatnya 25 Mei 2026, kendaraan bermerek sama namun dengan […]

  • Salah Guna Aset Koperasi, LBH 545: Bukan untuk Maksiat!

    Alih Fungsi Bangunan Koperasi Jadi Sorotan, LBH 545 Minta Segera Ditertibkan

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • visibility 344
    • 0Komentar

    BOGOR, MTN –  Sebuah bangunan yang seharusnya berfungsi sebagai Koperasi Perah Susu di Jalan KH Abdul Hamid, Desa Pasir Eurih, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan tajam. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 545 memberikan teguran keras karena aset tersebut diduga dialihfungsikan secara ilegal menjadi tempat usaha bernama “Warung 2 / Cafe”. Berdasarkan temuan di lapangan, […]

expand_less