Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » Praktek Tender di Kabupaten Berau di Nilai Tidak Adil:Syarat Surat Dukungan diDuga Jebakan dan Menguntungkan Pihak Tertentu

Praktek Tender di Kabupaten Berau di Nilai Tidak Adil:Syarat Surat Dukungan diDuga Jebakan dan Menguntungkan Pihak Tertentu

  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • visibility 225
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MTN-BERAU – Proses pengadaan barang dan jasa melalui tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, sejumlah pelaku usaha kontraktor dan supplier menyoroti adanya persyaratan administratif yang dinilai diskriminatif, tidak transparan, dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Ketua Forum Lintas Kontraktor dan Supplier Kabupaten Berau, Mahmud Suyuti, SE.MH, menegaskan bahwa terdapat kejanggalan dalam dokumen tender beberapa paket kegiatan yang nilainya fantastis, di atas Rp10 Miliar.
Menurutnya, meskipun proses pengumuman sudah berjalan dan banyak pihak yang mengikuti, namun terdapat aturan main yang terkesan sengaja dibuat untuk “mengunci” persaingan.
“Kami melihat ada pola yang sangat mengkhawatirkan. Dalam beberapa tender yang kami ikuti, termasuk atas nama PT Cahaya Borneo Cemerlang Grup, meskipun kami berada di urutan pertama sebagai penawar harga terendah atau terbaik, namun kami justru digugurkan,” ungkap Mahmud Suyuti kepada awak media, Senin (18/06).

Syarat “Mematikan” yang Tidak Masuk Akal

Mahmud menjelaskan, poin krusial yang menjadi batu sandungan adalah kewajiban melampirkan Surat Dukungan Batching Plant atau dukungan aspal. Dalam dokumen tender disebutkan bahwa surat tersebut hanya bisa didapatkan dari 7 perusahaan pemilik AMP (Asphalt Mixing Plant) yang ada di Kabupaten Berau.
Ironisnya, ketika para peserta tender mendatangi perusahaan-perusahaan tersebut untuk meminta surat dukungan demi memenuhi syarat administrasi, permintaan itu justru ditolak mentah-mentah.
“Di satu sisi dokumen mewajibkan, tapi di sisi lain pemilik aset menolak menerbitkannya. Ini sangat aneh. Bagaimana mungkin kami bisa memenuhi syarat jika aksesnya ditutup rapat? Padahal tanpa surat itu, penawaran otomatis gugur,” tegas pria yang juga aktif sebagai pelaku usaha ini.

Diduga Ada “Kondisi” dan Persekongkolan

Mahmud Suyuti menilai, mekanisme ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan sebuah rekayasa atau settingan. Persyaratan tersebut diduga kuat dibuat bukan untuk mencari penyedia jasa terbaik, melainkan untuk memastikan hanya pihak-pihak tertentu yang bisa memenangkan tender.
“Ini jelas bertentangan dengan Perpres tentang Keterbukaan Informasi Publik dan prinsip pengadaan yang harusnya mempermudah, fleksibel, dan tidak diskriminatif. Kesannya sangat kuat bahwa tender ini sudah dikondisikan. PPK dan KPA selaku pembuat dokumen seolah membiarkan atau bahkan merancang aturan yang mencekik pelaku usaha lain,” ucapnya dengan nada tegas.
Lebih jauh, Mahmud menekankan bahwa praktik ini sangat merugikan keuangan negara dan daerah. Dengan membatasi peserta, maka harga yang didapat tidak akan kompetitif dan cenderung membengkak.

Siap Gelar Aksi dan Sampaikan Aspirasi

Merespons hal tersebut, Forum Lintas Kontraktor dan Supplier Kabupaten Berau tidak tinggal diam. Saat ini pihaknya sedang menyusun draf tuntutan dan aspirasi yang akan disampaikan secara resmi.
“Kami akan menyampaikan aspirasi ini ke LPSE, Kantor Bupati Berau, dan juga DPRD. Kami menuntut agar syarat yang tidak adil ini dicabut atau direvisi demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran,” jelasnya.
Meski kecewa, Mahmud Suyuti mengajak seluruh rekanan dan pelaku usaha lainnya untuk tetap optimis dan tidak berkecil hati.
“Kami mengajak kawan-kawan tetap semangat ikut tender. Jangan takut kalah, karena dengan ikut tender kita membuktikan eksistensi dan menjadi saksi bahwa prosesnya tidak beres. Perjuangan untuk menghapus syarat diskriminatif ini akan kita teruskan sampai ada kejelasan,” pungkas Mahmud Suyuti, SE.MH.
  • Penulis: Tim redaktur /kabiro

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DRAMA DI PIALA DUNIA2026: Visa Habis Mehdi Torabi Terancam Absen Bela Iran di Amerika Serikat

    DRAMA DI PIALA DUNIA2026: Visa Habis Mehdi Torabi Terancam Absen Bela Iran di Amerika Serikat

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • visibility 98
    • 0Komentar

    MTN-BALI, DENPASAR – Tim Nasional Iran tengah menghadapi masalah pelik di tengah perhelatan Piala Dunia 2026. Gelandang andalan mereka, Mehdi Torabi, kini terancam tidak bisa tampil pada laga-laga selanjutnya karena masa berlaku visa masuk ke wilayah Amerika Serikat (AS) telah habis. Situasi ini tentu menjadi “petaka” tersendiri bagi skuad Team Melli, mengingat seluruh pertandingan fase […]

  • Pasukan Merah 1001 Mandau dan Pol Adat, Ormas Galak Kawal Kelompok Tani UBM Persiapan Melakukan Aksi

    Pasukan Merah 1001 Mandau dan Pol Adat, Ormas Galak Kawal Kelompok Tani UBM Persiapan Melakukan Aksi

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • visibility 293
    • 0Komentar

    BERAU – Ketegangan agraria kembali memuncak di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Ormas Pasukan Merah 1001 Mandau Kaltim bersama Serdadu Pol Adat, Ormas Galak secara resmi menyatakan sikap untuk berdiri di barisan terdepan mendampingi Kelompok Tani UBM yang menjadi korban dugaan penggusuran paksa oleh perusahaan tambang batu bara, PT Berau Coal. Sebagai bentuk perlawanan, aliansi masyarakat […]

  • Resmi! PPMBL Berau Gagas Koperasi Mutiara Alam Sanggam

    Resmi! PP-MBLB Berau Gagas Koperasi Mutiara Alam Batiwakkal

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • visibility 164
    • 0Komentar

    BERAU, MTN – Langkah penting dalam memajukan sektor usaha bahan galian bukan logam dan batuan di wilayah Berau resmi terwujud. Perkumpulan Pengusaha Material Bukan Logam dan Batuan (PP-MBLB) secara sah dan resmi dibentuk dalam sebuah pertemuan yang dihadiri para pelaku usaha, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan setempat. Organisasi ini didirikan sebagai wadah persatuan, penyatuan visi, […]

  • Seni Jaranan Tetap Asli Meski Digelar di Perantauan

    Seni Jaranan Tetap Asli Meski Digelar di Perantauan

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • visibility 131
    • 0Komentar

    BERAU, MTN – Paguyuban Turonggo Adi Joyo rutin menggelar latihan kesenian jaranan khas Jawa Tengah, Sabtu (23/5/2026) di halaman sekretariat Kampung Tasuk. Kegiatan bertujuan menjaga warisan budaya sekaligus membina anak dan remaja agar mau meneruskan tradisi leluhur agar tidak punah. Dibimbing langsung Waldiono, peserta diajarkan gerakan tarian dan cara main kendang dengan benar. Selain keterampilan […]

  • Fasilitas Olahraga Jadi Lahan Parkir Pemuda Tanjung Batu Desak Pemerintah Kampung Bertanggung Jawab

    Fasilitas Olahraga Jadi Lahan Parkir Pemuda Tanjung Batu Desak Pemerintah Kampung Bertanggung Jawab

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • visibility 491
    • 0Komentar

    BERAU, mediatipikornusantara.com –   Menjelang perayaan malam pergantian tahun 2026, Lapangan Sepak Bola Tanjung Batu, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dialihfungsikan menjadi area parkir kendaraan roda empat. Kebijakan ini memicu reaksi dari pemuda setempat yang mengkhawatirkan kerusakan fasilitas olahraga satu-satunya di wilayah tersebut. Antisipasi Lonjakan Wisatawan Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim di lapangan, alih fungsi lahan […]

  • GUBERNUR NTT Ancam Rumahkan 9000 Pegawai PPPK, Akibat Transferan Pusat ke Daerah Berkurang

    GUBERNUR NTT Ancam Rumahkan 9000 Pegawai PPPK, Akibat Transferan Pusat ke Daerah Berkurang

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • visibility 114
    • 0Komentar

    MTN-NTT, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengungkapkan sebanyak 9.000 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dirumahkan. Tindakan tersebut dampak dari adanya kebijakan rasionalisasi belanja pegawai sebagai langkah penyesuaian terhadap keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTT. Melki menjelaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), memerintahkan […]

expand_less