Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Hukum » LSM Tidak Berwenang Panggil Kades,ini Batas Hukumnya

LSM Tidak Berwenang Panggil Kades,ini Batas Hukumnya

  • calendar_month Tuesday, 23 Jun 2026
  • visibility 219
  • comment 0 comment

MTN-SULTRA, 23 Juni 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk memanggil, memeriksa, atau meminta pertanggungjawaban Kepala Desa (Kades) secara paksa layaknya aparat penegak hukum.

Hal ini ditegaskan oleh Romdani Putra, SH, yang akrab disapa Dhany, mantan aktivis HMI Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Menurutnya, wewenang memanggil dan memeriksa secara hukum adalah hak mutlak Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
“Selama LSM bergerak sesuai koridor sebagai kontrol sosial, itu diperbolehkan. Namun, jika bertindak seolah-olah memiliki kekuasaan yudikatif atau memaksa, itu sudah melampaui batas,” tegas Dhany.

Batas Peran LSM

Dhany menjelaskan, peran LSM diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
PP Nomor 43 Tahun 2018, posisi LSM dan masyarakat adalah sebagai mitra pengawas yang memiliki hak untuk:Memberikan masukan, kritik, dan saran.Melakukan pemantauan atau investigasi terhadap penggunaan APBDes.Melaporkan indikasi penyimpangan kepada penegak hukum.
LSM TIDAK BERHAK:

❌ Memanggil Kades atau pejabat untuk “menghadap” di kantornya.

❌ Melakukan interogasi atau pemeriksaan layaknya polisi/kejaksaan.

❌ Mengirim surat panggilan dengan format resmi negara yang menimbulkan kesan memaksa.

Sikap yang Harus Diambil

Jika seorang Kades atau pihak lainnya menerima surat panggilan, ancaman, atau intimidasi yang bernuansa pemaksaan dari oknum yang mengatasnamakan LSM:
“ABAIAKAN SAJA.”
“Surat panggilan semacam itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jika oknum tersebut bertindak berlebihan, memeras, atau melakukan intimidasi, segera laporkan ke Polres atau Kejaksaan Negeri setempat atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau pencemaran nama baik,” tambah Dhany.
Ia juga mengingatkan, peran masyarakat dan LSM sangat dibutuhkan untuk memberantas korupsi, namun harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh bertindak sendiri menjadi hakim.
  • Author: Kaperwil Sultra:Herawan

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sengketa Kendaraan Diduga Libatkan Oknum Polisi, Penyelesaian Damai Buntu

    Sengketa Kendaraan Diduga Libatkan Oknum Polisi, Penyelesaian Damai Buntu

    • calendar_month Sunday, 14 Jun 2026
    • visibility 300
    • 0Comment

    MTN-KENDARI,–Sengketa kepemilikan kendaraan bermotor diduga melibatkan oknum kepolisian mencuat di Sulawesi Tenggara. Pemilik sah Toyota Yaris Cross warna hitam merasa dirugikan lantaran kendaraannya dikuasai pihak ketiga tanpa bukti hukum yang jelas, sementara upaya penyelesaian damai melalui Polres Kolaka Utara belum membuahkan hasil. Kasus bermula dari perjanjian pemakaian sekaligus pembayaran bertahap antara pemilik dengan warga berinisial […]

  • Polresta Bulungan Tutup Kasus Kebakaran Kantor Bupati:Tidak Ada Unsur Pidana, Korseleting Listrik

    Polresta Bulungan Tutup Kasus Kebakaran Kantor Bupati:Tidak Ada Unsur Pidana, Korseleting Listrik

    • calendar_month Friday, 26 Jun 2026
    • visibility 198
    • 0Comment

    MTN-BULUNGAN – Kepolisian Resor (Polresta) Bulungan secara resmi menghentikan proses penyelidikan kasus kebakaran yang terjadi di kompleks Kantor Bupati Bulungan.   Hasil investigasi menyimpulkan bahwa insiden tersebut murni disebabkan oleh kecelakaan akibat korsleting listrik, tanpa adanya indikasi unsur pidana atau kesengajaan. Kepala Polresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, memaparkan kesimpulan akhir tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan […]

  • Tangki 10 Ribu Liter Milik PT Lintas Cahaya Alam Terus Beraksi Di Lokasi PT SLG & PT Rimau Bungkam

    Tangki 10 Ribu Liter Milik PT Lintas Cahaya Alam Terus Beraksi Di Lokasi PT SLG & PT Rimau Bungkam

    • calendar_month Monday, 1 Jun 2026
    • visibility 344
    • 0Comment

    KOLAKA, MTN – Dugaan praktik penambangan liar, penyalahgunaan bahan bakar minyak, serta kerja sama terorganisir untuk melakukan kegiatan di luar aturan hukum di wilayah Kabupaten Kolaka semakin kuat buktinya, bahkan makin menguat setelah muncul sikap tertutup dan tindakan yang justru memperkuat kecurigaan saat pihak terkait diminta memberikan keterangan. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan yang dilakukan […]

  • Unjuk Rasa Laskar Anti Korupsi Sorot Dugaan Penggelapan CSR Dan Penjualan Aset Desa Di Morowali

    Unjuk Rasa Laskar Anti Korupsi Sorot Dugaan Penggelapan CSR Dan Penjualan Aset Desa Di Morowali

    • calendar_month Wednesday, 13 Mei 2026
    • visibility 265
    • 0Comment

    Morowali, MTN – Anggota Laskar Anti Korupsi 45 kembali melakukan aksi unjuk rasa depan kantor Inspektorat Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa, (12/5/2026). Aksi yang merupakan tindak lanjut dari tuntutan yang belum ditindaklanjuti terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan keuangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Nambo, Kecamatan Bungku Utara. Dalam orasi di depan gedung Inspektorat, koordinator […]

  • Warga Birang Desak Pemerintah Tindak Tegas:Tambang Diduga Langgar Zonasi Aman Dan Aturan Lingkungan

    Warga Birang Desak Pemerintah Tindak Tegas:Tambang Diduga Langgar Zonasi Aman Dan Aturan Lingkungan

    • calendar_month Tuesday, 28 Jul 2026
    • visibility 483
    • 0Comment

    MTN-BERAU – Kegiatan pertambangan batu bara yang dijalankan kontraktor PT Madhani Talatah Nusantara di bawah konsesi PT Berau Coal di Kampung Birang, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, kini memicu kekhawatiran mendalam sekaligus tuntutan tegas dari masyarakat setempat. Warga mendesak pemerintah dan instansi berwenang segera turun ke lapangan, melakukan verifikasi menyeluruh, dan menjatuhkan sanksi jika terbukti […]

  • Anggaran Dipangkas Drastis, Pemdes Sajau Hilir Siasati Pembangunan RKPDes 2027

    Anggaran Dipangkas Drastis, Pemdes Sajau Hilir Siasati Pembangunan RKPDes 2027

    • calendar_month Tuesday, 23 Jun 2026
    • visibility 203
    • 0Comment

    MTN-BULUNGAN,Sajau Hilir – Pemerintah Desa Sajau Hilir, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, resmi menggelar Musyawarah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk Tahun Anggaran 2027. Pertemuan yang berlangsung khidmat di balai desa ini dihadiri oleh perwakilan camat, Kepala Desa, perangkat desa, kader, serta Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Acara diawali dengan pemaparan rancangan kerja […]

expand_less