Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Hukum » LSM Tidak Berwenang Panggil Kades,ini Batas Hukumnya

LSM Tidak Berwenang Panggil Kades,ini Batas Hukumnya

  • calendar_month Tuesday, 23 Jun 2026
  • visibility 180
  • comment 0 comment

MTN-SULTRA, 23 Juni 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk memanggil, memeriksa, atau meminta pertanggungjawaban Kepala Desa (Kades) secara paksa layaknya aparat penegak hukum.

Hal ini ditegaskan oleh Romdani Putra, SH, yang akrab disapa Dhany, mantan aktivis HMI Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Menurutnya, wewenang memanggil dan memeriksa secara hukum adalah hak mutlak Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
“Selama LSM bergerak sesuai koridor sebagai kontrol sosial, itu diperbolehkan. Namun, jika bertindak seolah-olah memiliki kekuasaan yudikatif atau memaksa, itu sudah melampaui batas,” tegas Dhany.

Batas Peran LSM

Dhany menjelaskan, peran LSM diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
PP Nomor 43 Tahun 2018, posisi LSM dan masyarakat adalah sebagai mitra pengawas yang memiliki hak untuk:Memberikan masukan, kritik, dan saran.Melakukan pemantauan atau investigasi terhadap penggunaan APBDes.Melaporkan indikasi penyimpangan kepada penegak hukum.
LSM TIDAK BERHAK:

❌ Memanggil Kades atau pejabat untuk “menghadap” di kantornya.

❌ Melakukan interogasi atau pemeriksaan layaknya polisi/kejaksaan.

❌ Mengirim surat panggilan dengan format resmi negara yang menimbulkan kesan memaksa.

Sikap yang Harus Diambil

Jika seorang Kades atau pihak lainnya menerima surat panggilan, ancaman, atau intimidasi yang bernuansa pemaksaan dari oknum yang mengatasnamakan LSM:
“ABAIAKAN SAJA.”
“Surat panggilan semacam itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jika oknum tersebut bertindak berlebihan, memeras, atau melakukan intimidasi, segera laporkan ke Polres atau Kejaksaan Negeri setempat atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau pencemaran nama baik,” tambah Dhany.
Ia juga mengingatkan, peran masyarakat dan LSM sangat dibutuhkan untuk memberantas korupsi, namun harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh bertindak sendiri menjadi hakim.
  • Author: Kaperwil Sultra:Herawan

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less