Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Aktifitas Galian C disorot YLBH, Ribuan Pekerja Jadi Korban

Aktifitas Galian C disorot YLBH, Ribuan Pekerja Jadi Korban

  • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
  • visibility 267
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BERAU. MTN – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) secara resmi menyuarakan keprihatina mendalam terhadap aktivitas tambang material Galian C, di Kabupaten Berau, sejak awal Januari 2026.

Peraturan yang dinilai tidak solutif yang telah menyebabkan efek domino, dan menghancurkan ekonomi masyarakat kecil dan melumpuhkan agenda pembangunan daerah.

Rakyat Jadi Korban Kekakuan B


irokrasi
Ketua YLBH KITA menegaskan bahwa kebijakan yang hanya berfokus pada sisi administrasi tanpa memikirkan dampak sosial adalah bentuk pengabaian terhadap hak hidup masyarakat. Berdasarkan pendataan, terdapat sekitar 1.300 tenaga kerja yang terdiri dari sopir truk, buruh muat, hingga pelaku usaha kecil yang kini kehilangan mata pencaharian.

“Kami tidak menentang hukum, tapi kami menentang cara hukum itu diterapkan jika justru mencekik leher rakyat. Saat ini ribuan orang kehilangan nafkah karena birokrasi yang berbelit-belit. Jangan sampai tertib administrasi mengorbankan perut rakyat,” tegas perwakilan YLBH KITA.

Proyek Pemerintah Mati Suri
Kelangkaan material pasir dan batu (Galian C) juga berakibat fatal pada sektor konstruksi. Banyak proyek infrastruktur publik yang didanai APBD—seperti jalan, jembatan, dan fasilitas kesehatan—kini terancam mangkrak dan terbengkalai. Hal ini berpotensi memicu kerugian negara karena kegagalan penyelesaian kontrak tepat waktu.

YLBH KITA menilai ada kontradiksi besar ketika pemerintah daerah di satu sisi menuntut percepatan pembangunan, namun di sisi lain seolah membiarkan suplai material utama tersumbat oleh izin yang dipersulit.

Desakan Diskresi kepada Bupati Berau
Sebagai solusi hukum yang sah, YLBH KITA mendesak Bupati Berau untuk segera mengambil langkah Diskresi Pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014.

Pernyataan Sikap YLBH KITA:
* Segera Terbitkan Izin Darurat: Pemerintah harus memberikan legalitas terbatas untuk pengangkutan material demi kepentingan domestik dan proyek publik selama proses perizinan resmi berjalan.

* Berhenti Mempersulit Penambang Lokal: Meminta pemerintah pusat dan daerah mempermudah regulasi bagi penambang rakyat yang telah menunjukkan itikad baik untuk mengurus izin.

* Penyelamatan Ekonomi: Meminta Forkopimda Berau melihat krisis ini sebagai ancaman stabilitas sosial yang harus segera diatasi dengan solusi nyata, bukan sekadar larangan.

Harapan Masyarakat
YLBH KITA menegaskan bahwa keadilan harus diletakkan di atas segala-galanya. “Hukum ada untuk menyejahterakan manusia, bukan untuk menyusahkan. Kami meminta Bupati Berau berani mengambil sikap tegas demi menyelamatkan pembangunan daerah dan nasib ribuan rakyatnya,” tutup rilis tersebut.(**Adam**)

  • Penulis: Adm

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Duga Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Di desa Tamboli,Pemilik Kebun Ngamuk

    Di Duga Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Di desa Tamboli,Pemilik Kebun Ngamuk

    • calendar_month 12 jam yang lalu
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Diduga Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Di Desa Tamboli, Pemilik Kebun Ngamuk   MTN-KOLAKA – Aktivitas tambang galian C diduga ilegal di Desa Tamboli, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan warga sekitar. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah alat berat Excavator terlihat beroperasi di lokasi yang berada tidak jauh dari permukiman warga. Warga setempat […]

  • Dugaan Penyelewengan Solar PSN di PT SLG Tampa Rkb jadi Sorotan

    Dugaan Penyelewengan Solar PSN di PT SLG Tampa Rkb jadi Sorotan

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • visibility 166
    • 0Komentar

    KOLAKA, MTN – Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang dialokasikan untuk Proyek Strategis Nasional kembali mencuat di Kabupaten Kolaka. Kali ini sorotan mengarah ke aktivitas tambang di wilayah IUP PT SLG yang disebut beroperasi tanpa RKB dan diduga menggunakan solar PSN secara ilegal. Berdasarkan penelusuran lapangan, solar PSN yang seharusnya digunakan untuk pembangunan […]

  • Seni Jaranan Tetap Asli Meski Digelar di Perantauan

    Seni Jaranan Tetap Asli Meski Digelar di Perantauan

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • visibility 128
    • 0Komentar

    BERAU, MTN – Paguyuban Turonggo Adi Joyo rutin menggelar latihan kesenian jaranan khas Jawa Tengah, Sabtu (23/5/2026) di halaman sekretariat Kampung Tasuk. Kegiatan bertujuan menjaga warisan budaya sekaligus membina anak dan remaja agar mau meneruskan tradisi leluhur agar tidak punah. Dibimbing langsung Waldiono, peserta diajarkan gerakan tarian dan cara main kendang dengan benar. Selain keterampilan […]

  • Aliansi Mahasiswa FST USN Kolaka Gelar Aksi massa, Akibat kerusakan lingkungan oleh Proyek Strategis Nasional

    Aliansi Mahasiswa FST USN Kolaka Gelar Aksi massa, Akibat kerusakan lingkungan oleh Proyek Strategis Nasional

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • visibility 131
    • 0Komentar

    MTN KOLAKA – Aliansi Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (FST) Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka yang tergabung dalam BEM FAKULTAS sukses menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Bupati Kolaka. Aksi moral ini dilakukan guna mengawal dugaan pencemaran sungai dan kerusakan lahan pertanian warga akibat aktivitas Pertambangan dan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diduga melibatkan […]

  • Salah Guna Aset Koperasi, LBH 545: Bukan untuk Maksiat!

    Alih Fungsi Bangunan Koperasi Jadi Sorotan, LBH 545 Minta Segera Ditertibkan

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • visibility 344
    • 0Komentar

    BOGOR, MTN –  Sebuah bangunan yang seharusnya berfungsi sebagai Koperasi Perah Susu di Jalan KH Abdul Hamid, Desa Pasir Eurih, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan tajam. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 545 memberikan teguran keras karena aset tersebut diduga dialihfungsikan secara ilegal menjadi tempat usaha bernama “Warung 2 / Cafe”. Berdasarkan temuan di lapangan, […]

  • Aktivitas Diduga Angkut BBM PT Erianti Masih Berlanjut, Publik Desak Polisi Periksa Izin

    Aktivitas Diduga Angkut BBM PT Erianti Masih Berlanjut, Publik Desak Polisi Periksa Izin

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • visibility 154
    • 0Komentar

    SULTRA, MTN – Keberadaan kendaraan tangki milik PT Erianti kembali terpantau di dua titik berbeda di wilayah Kota Kolaka, Sulawesi Tenggara, dalam rentang waktu dua hari berturut-turut. Pantauan tim media MTN mencatat kendaraan tersebut berada di tepi jalan Kelurahan Kolakasi pada 24 Mei 2026. Sehari kemudian, tepatnya 25 Mei 2026, kendaraan bermerek sama namun dengan […]

expand_less