Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Aktifitas Galian C disorot YLBH, Ribuan Pekerja Jadi Korban

Aktifitas Galian C disorot YLBH, Ribuan Pekerja Jadi Korban

  • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
  • visibility 268
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BERAU. MTN – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) secara resmi menyuarakan keprihatina mendalam terhadap aktivitas tambang material Galian C, di Kabupaten Berau, sejak awal Januari 2026.

Peraturan yang dinilai tidak solutif yang telah menyebabkan efek domino, dan menghancurkan ekonomi masyarakat kecil dan melumpuhkan agenda pembangunan daerah.

Rakyat Jadi Korban Kekakuan B


irokrasi
Ketua YLBH KITA menegaskan bahwa kebijakan yang hanya berfokus pada sisi administrasi tanpa memikirkan dampak sosial adalah bentuk pengabaian terhadap hak hidup masyarakat. Berdasarkan pendataan, terdapat sekitar 1.300 tenaga kerja yang terdiri dari sopir truk, buruh muat, hingga pelaku usaha kecil yang kini kehilangan mata pencaharian.

“Kami tidak menentang hukum, tapi kami menentang cara hukum itu diterapkan jika justru mencekik leher rakyat. Saat ini ribuan orang kehilangan nafkah karena birokrasi yang berbelit-belit. Jangan sampai tertib administrasi mengorbankan perut rakyat,” tegas perwakilan YLBH KITA.

Proyek Pemerintah Mati Suri
Kelangkaan material pasir dan batu (Galian C) juga berakibat fatal pada sektor konstruksi. Banyak proyek infrastruktur publik yang didanai APBD—seperti jalan, jembatan, dan fasilitas kesehatan—kini terancam mangkrak dan terbengkalai. Hal ini berpotensi memicu kerugian negara karena kegagalan penyelesaian kontrak tepat waktu.

YLBH KITA menilai ada kontradiksi besar ketika pemerintah daerah di satu sisi menuntut percepatan pembangunan, namun di sisi lain seolah membiarkan suplai material utama tersumbat oleh izin yang dipersulit.

Desakan Diskresi kepada Bupati Berau
Sebagai solusi hukum yang sah, YLBH KITA mendesak Bupati Berau untuk segera mengambil langkah Diskresi Pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014.

Pernyataan Sikap YLBH KITA:
* Segera Terbitkan Izin Darurat: Pemerintah harus memberikan legalitas terbatas untuk pengangkutan material demi kepentingan domestik dan proyek publik selama proses perizinan resmi berjalan.

* Berhenti Mempersulit Penambang Lokal: Meminta pemerintah pusat dan daerah mempermudah regulasi bagi penambang rakyat yang telah menunjukkan itikad baik untuk mengurus izin.

* Penyelamatan Ekonomi: Meminta Forkopimda Berau melihat krisis ini sebagai ancaman stabilitas sosial yang harus segera diatasi dengan solusi nyata, bukan sekadar larangan.

Harapan Masyarakat
YLBH KITA menegaskan bahwa keadilan harus diletakkan di atas segala-galanya. “Hukum ada untuk menyejahterakan manusia, bukan untuk menyusahkan. Kami meminta Bupati Berau berani mengambil sikap tegas demi menyelamatkan pembangunan daerah dan nasib ribuan rakyatnya,” tutup rilis tersebut.(**Adam**)

  • Penulis: Adm

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Salah Guna Aset Koperasi, LBH 545: Bukan untuk Maksiat!

    Alih Fungsi Bangunan Koperasi Jadi Sorotan, LBH 545 Minta Segera Ditertibkan

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • visibility 344
    • 0Komentar

    BOGOR, MTN –  Sebuah bangunan yang seharusnya berfungsi sebagai Koperasi Perah Susu di Jalan KH Abdul Hamid, Desa Pasir Eurih, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan tajam. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 545 memberikan teguran keras karena aset tersebut diduga dialihfungsikan secara ilegal menjadi tempat usaha bernama “Warung 2 / Cafe”. Berdasarkan temuan di lapangan, […]

  • Obat Kosong di Puskesmas Samaturu Hak Kesehatan Pasien Terabaikan

    Obat Kosong di Puskesmas Samaturu Hak Kesehatan Pasien Terabaikan

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • visibility 173
    • 0Komentar

    BUTON UTARA, MTN –  Kekosongan obat di Puskesmas Samaturu berujung pada rujukan pasien ke RS SMS Berjaya pada Minggu, 17 Mei 2026. Saat tiba di rumah sakit, dokter sampai mempertanyakan keterlambatan penanganan. “Kenapa lambat sekali dirujuk? Pasien sudah dalam keadaan lemah begini,” ujar dokter kepada keluarga pasien, menurut penuturan orang tua pasien. Keluarga pasien mengaku […]

  • POLDA KALBAR Berhasil Menyita BBM Subsudi 17 Drum Jenis Pertalite Di kayong utara Hasil Kongkalikong

    POLDA KALBAR Berhasil Menyita BBM Subsudi 17 Drum Jenis Pertalite Di kayong utara Hasil Kongkalikong

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • visibility 74
    • 0Komentar

    MTN,-KALBAR,KAYONG UTARA – Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali dibongkar oleh aparat kepolisian di Kabupaten Kayong Utara. Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat berhasil menyita 17 drum berisi Pertalite yang diduga kuat dipasok dari sebuah SPBU di Desa Padu Banjar, Kecamatan Simpang Hilir, Dalam penggerebekan tersebut, polisi mencegat dua unit […]

  • Ketum Asosiasi Media Nusantara Apresiasi Berdirinya PPMBLB Secara Sah dan Resmi di Kabupaten Berau

    Ketum Asosiasi Media Nusantara Apresiasi Berdirinya PPMBLB Secara Sah dan Resmi di Kabupaten Berau

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • visibility 161
    • 0Komentar

    BERAU, MTN – Ketua Umum Asosiasi Media Nusantara (AMN) menyampaikan apresiasi dan sambutan positif atas terbentuknya secara sah dan resmi Perkumpulan Pengusaha Material Bukan Logam dan Batuan (PP-MBLB) yang berkedudukan di Kabupaten Berau. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap kehadiran wadah organisasi baru yang menaungi pelaku usaha di sektor tersebut. Dalam keterangannya, Ketua Umum […]

  • SUPIR TRUCK Keluhkan Biaya Bongkar Muat Rp.50 Ribu Di Pasar Beringin TARAKAN

    SUPIR TRUCK Keluhkan Biaya Bongkar Muat Rp.50 Ribu Di Pasar Beringin TARAKAN

    • calendar_month 21 jam yang lalu
    • visibility 79
    • 0Komentar

    MTN-TARAKAN – Sejumlah sopir truk pengangkut barang mengeluhkan adanya pungutan biaya sebesar Rp50.000 per kendaraan saat melakukan aktivitas bongkar muat di kawasan Pasar Beringin, Tarakan. Para sopir menuntut penjelasan resmi terkait dasar hukum dan mekanisme penerapan biaya tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Menurut keterangan yang diterima, biaya tersebut dikenakan setiap kali truk masuk […]

  • Tim Kejaksaan Gabungan Amankan Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata Kaltara di Makassar

    Tim Kejaksaan Gabungan Amankan Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata Kaltara di Makassar

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • visibility 214
    • 0Komentar

    KALTARA, MTN – Upaya pelarian MI (44), tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata, berakhir di Kota Makassar. Tim Intelijen Kejaksaan Agung (AMC) bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara berhasil mengamankan tersangka pada Rabu (22/4/2026). ‎Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di Makassar setelah melalui pemantauan intensif. MI, […]

expand_less