Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Ekonomi » Menteri NUSRON:Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari,Lewat Batas Dikenakan Saksi

Menteri NUSRON:Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari,Lewat Batas Dikenakan Saksi

  • calendar_month Thursday, 16 Jul 2026
  • visibility 176
  • comment 0 comment

MTN-JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi menetapkan batas waktu penyelesaian layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah paling lama 10 hari kerja.

Setiap petugas yang melampaui batas waktu tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai tingkat pelanggaran.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Nusron di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan.

Rincian Alur dan Batas Waktu Layanan

Penyelesaian balik nama dibagi menjadi tahapan dengan tenggat waktu yang jelas:
  1. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB): Antara penjual, pembeli, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal 2 hari;
  2. Verifikasi Pembayaran BPHTB: Pengecekan lunas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan paling lama 3 hari;
  3. Pemrosesan di BPN: Setelah pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) atau PNBP, BPN menyelesaikan proses balik nama maksimal 5 hari.

 

Apabila layanan terlambat, sanksi disesuaikan penyebabnya: jika terbukti ada unsur suap, petugas dapat dipecat; sedangkan jika karena kelalaian kerja, dapat dikenakan mutasi jabatan atau penurunan pangkat.

Maksud dan Tujuan Kebijakan

*Mempercepat pelayanan publik: Memangkas birokrasi yang berbelit dan waktu tunggu yang lama bagi masyarakat.

*Mewujudkan kepastian hukum: Masyarakat lebih cepat memegang sertifikat atas nama sendiri, sehingga hak kepemilikan terjamin.

*Meningkatkan disiplin dan akuntabilitas: Memacu kinerja petugas serta mencegah praktik pungutan liar atau keterlambatan yang tidak perlu.

*Mendorong iklim ekonomi: Proses peralihan hak yang cepat memudahkan transaksi properti, investasi, dan pembangunan di daerah.

Pemerintah berkomitmen memantau pelaksanaan aturan ini secara ketat agar manfaatnya dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat.
  • Author: Irwan Gunadi(wartawan)

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less