Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Hukum » Kritik Tajam Yusril Ihza Mahendra: Sayembara Tangkap Maling Beresiko Lahirkan Main HakimSendiri

Kritik Tajam Yusril Ihza Mahendra: Sayembara Tangkap Maling Beresiko Lahirkan Main HakimSendiri

  • calendar_month Sunday, 26 Jul 2026
  • visibility 42
  • comment 0 comment

MTN-JAKARTA Kebijakan sayembara penangkapan pelaku kejahatan seperti maling dan begal yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menuai kritik keras dari ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

Menurutnya, penanganan kriminalitas harus tetap menjadi ranah murni aparat penegak hukum, bukan diserahkan lewat mekanisme sayembara yang terbuka bagi masyarakat luas.
Dalam pandangannya, upaya menekan angka kriminalitas sebaiknya ditempuh dengan memperkuat kinerja kepolisian dalam hal pengejaran, penindakan, dan penegakan hukum yang tegas. Jika diperlukan, TNI pun dapat memberikan dukungan yang terbatas dan tetap sejalan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang menurut saya lebih tepat adalah mohon aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri dan jika perlu dibantu TNI. Sebaiknya jangan membuat sayembara seperti ini, karena dikhawatirkan justru mendorong masyarakat mengambil jalan sendiri alias main hakim sendiri,” tegas Yusril.
Ia mengingatkan bahwa fungsi menegakkan hukum sudah diamanatkan secara tegas kepada institusi kepolisian melalui undang-undang.
Kebijakan sayembara yang membuka peluang partisipasi masyarakat secara bebas tanpa prosedur hukum yang baku, dinilai berpotensi melampaui batas wewenang dan berisiko menimbulkan kekacauan, kekerasan, maupun pelanggaran hak asasi manusia yang baru.
Oleh karena itu, Yusril meminta agar kebijakan tersebut tidak dilanjutkan.
Tujuannya bukan untuk melemahkan upaya penindakan kejahatan, melainkan untuk menjaga agar segala bentuk penanganan tindak pidana tetap berjalan dalam koridor hukum yang sah, terukur, dan tidak menciptakan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
Hingga saat ini, tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pihak terkait belum diterima.
  • Author: Muhammad ilyas:(Wartawan)

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • LSM Tidak Berwenang Panggil Kades,ini Batas Hukumnya

    LSM Tidak Berwenang Panggil Kades,ini Batas Hukumnya

    • calendar_month Tuesday, 23 Jun 2026
    • visibility 172
    • 0Comment

    MTN-SULTRA, 23 Juni 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk memanggil, memeriksa, atau meminta pertanggungjawaban Kepala Desa (Kades) secara paksa layaknya aparat penegak hukum. Hal ini ditegaskan oleh Romdani Putra, SH, yang akrab disapa Dhany, mantan aktivis HMI Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Menurutnya, wewenang memanggil dan memeriksa secara hukum adalah […]

  • Dapat Juara 2 Nasional, Jalan di Musi Rawas Dinilai Bak 'Kubangan Kerbau'

    Dapat Juara 2 Nasional, Jalan di Musi Rawas Dinilai Bak ‘Kubangan Kerbau’

    • calendar_month Wednesday, 29 Apr 2026
    • visibility 163
    • 0Comment

    MUSI RAWAS, MTN – Penghargaan Juara 2 tingkat nasional dalam Lomba Hari Jalan yang diberikan Kementerian PUPR RI kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menuai kontroversi. Alih-alih mendapat apresiasi, capaian tersebut justru mendapat sorotan tajam dari kalangan kontrol sosial. Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menilai penghargaan tersebut tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Menurut […]

  • Aktifitas Galian C disorot YLBH, Ribuan Pekerja Jadi Korban

    Aktifitas Galian C disorot YLBH, Ribuan Pekerja Jadi Korban

    • calendar_month Tuesday, 17 Feb 2026
    • visibility 298
    • 0Comment

    BERAU. MTN – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) secara resmi menyuarakan keprihatina mendalam terhadap aktivitas tambang material Galian C, di Kabupaten Berau, sejak awal Januari 2026. Peraturan yang dinilai tidak solutif yang telah menyebabkan efek domino, dan menghancurkan ekonomi masyarakat kecil dan melumpuhkan agenda pembangunan daerah. Rakyat Jadi Korban Kekakuan B irokrasi Ketua YLBH KITA […]

  • Perhutani KPH Bandung Utara Perkuat Kapasitas Mitra, Wujudaka Kemitraan Kehutanan Berkelanjutan

    Perhutani KPH Bandung Utara Perkuat Kapasitas Mitra, Wujudaka Kemitraan Kehutanan Berkelanjutan

    • calendar_month Tuesday, 21 Jul 2026
    • visibility 106
    • 0Comment

    MTN-JABAR,-BANDUNG UTARA – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Utara menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kemitraan Kehutanan di Aula KPH Bandung Utara.   Kegiatan ini menjadi langkah strategis menyelaraskan pemahaman serta meningkatkan kapasitas seluruh mitra kerja dalam tata kelola kehutanan yang profesional, patuh regulasi, dan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan. Bimtek menghadirkan materi lengkap dan […]

  • Tegas Lindungi Keselamatan Publik, wagub Banten Ancam Cabut Izin Trayek Bus Yang Melanggar

    Tegas Lindungi Keselamatan Publik, wagub Banten Ancam Cabut Izin Trayek Bus Yang Melanggar

    • calendar_month Thursday, 2 Jul 2026
    • visibility 317
    • 0Comment

    MTN-BANTEN,SERANG – Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti maraknya pelanggaran lalu lintas dan perilaku mengemudi yang membahayakan. Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menerapkan sanksi berat, hingga pencabutan izin operasional, terhadap perusahaan otobus yang armadanya terbukti kerap melanggar aturan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Sikap tegas ini disampaikan menyusul insiden […]

  • Pemilihan REKTOR Universitas Palangkaraya UPR Periode 2026-2030

    Pemilihan REKTOR Universitas Palangkaraya UPR Periode 2026-2030

    • calendar_month Sunday, 14 Jun 2026
    • visibility 335
    • 0Comment

    MTN- KALTENG, Palangkaraya – Penyelenggaraan Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya atau UPR periode 2026–2030 memasuki tahapan Krusial, delapan bakal calon yang mendaftarkan diri, sebanyak empat orang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya. Keputusan tersebut ditetapkan melalui rapat Senat Universitas Palangka Raya sesuai mekanisme yang diberlakukan Keempat (Balon)bakal calon yang dinyatakan memenuhi […]

expand_less