Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Ekonomi » Sengketa Lahan 115 Hektar: Warga Merancang Ulu Orasi Minta Kejelasan Hak Sebelum Proyek Proyek Sawah Berlanjut

Sengketa Lahan 115 Hektar: Warga Merancang Ulu Orasi Minta Kejelasan Hak Sebelum Proyek Proyek Sawah Berlanjut

  • calendar_month Friday, 31 Jul 2026
  • visibility 126
  • comment 0 comment

MTN-KALTIM,-BERAU – Suasana peluncuran lahan percontohan persawahan di Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, berlangsung dinamis pada Jumat (31/7/2026).

Warga Kampung Merancang Ulu melakukan orasi damai untuk mempertahankan hak kepemilikan atas tanah yang mereka yakini sebagai harta warisan leluhur, yang kini masuk dalam area proyek percetakan sawah seluas 115 hektar milik Kementerian Pertanian RI.
Kondisi ini memuncak karena lahan tersebut kini menjadi objek sengketa batas wilayah antara Kampung Merancang Ulu dan Kampung Melati Jaya.
Warga menduga tanah tersebut secara sepihak dimasukkan ke dalam administrasi wilayah Kampung Melati Jaya.
Mewakili warga, Koordinator Lapangan Ambo Saka menegaskan tuntutan utama: harus ada kejelasan status kepemilikan secara tertib administrasi sebelum proyek dilanjutkan. Hal ini penting sebagai pedoman bagi generasi mendatang.
Warga juga melampirkan bukti sah berupa riwayat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang hingga kini masih tercatat atas nama wilayah RT 06, Kampung Merancang Ulu.
Ambo Saka memperingatkan aspek hukum yang harus diperhatikan:
“Kita minta status lahan diklarifikasi terlebih dahulu.
Jika anggaran sudah dicairkan dan proyek dilaksanakan di atas lahan yang masih bersengketa dan belum jelas kepemilikannya, hal itu berpotensi melanggar hukum.
Sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perbuatan melawan hukum yang merugikan hak pihak lain atau negara memiliki konsekuensi pidana yang tegas.”
Warga menduga adanya upaya pencaplokan wilayah untuk memperluas administrasi Kampung Melati Jaya, padahal secara sejarah dan bukti turun-temurun, Kampung Merancang Ulu adalah kampung tertua yang sudah ada sejak lama.
Selain itu, warga juga menuntut adanya ganti rugi atas tanam tumbuh yang telah dibersihkan pihak pelaksana di atas tanah milik mereka.
Orasi berlangsung tertib dan damai tanpa anarkis. Wakil Bupati Berau H. Gamalis turun langsung menemui warga dan mendengar aspirasi mereka.
Beliau menyatakan permasalahan ini sudah dijadwalkan oleh Asisten I untuk didudukkan bersama melalui musyawarah guna mencari solusi terbaik.
Jika kita menghalangi program ini tentu akan berdampak pada ekonomi dan hajat hidup banyak orang. Namun hak warga juga harus kita hargai.
Mari kita selesaikan dengan kepala dingin dan musyawarah,” ujar Wabup Gamalis.
Kegiatan penanaman simbolis yang dilakukan hari itu hanya mencakup 2 hektar dari total rencana 115 hektar, dihadiri Wakil Bupati, Asisten I dan II, Kajari, Dandim, Kapolres, Camat, serta perwakilan Kementerian Pertanian.
  • Author: Kaperwil Kaltim:Yos Partoyo Tobing

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less