Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Hukum » Bentrok Berdarah Di Tambak Matraman Bermula Dari Gerobak Nasi Uduk,Polisi Gerak Cepat Kendalikan Stuasi

Bentrok Berdarah Di Tambak Matraman Bermula Dari Gerobak Nasi Uduk,Polisi Gerak Cepat Kendalikan Stuasi

  • calendar_month Sunday, 26 Jul 2026
  • visibility 202
  • comment 0 comment

MTN-JAKARTA – Peristiwa keributan yang memanas hingga menimbulkan kerusakan harta benda dan jatuhnya korban terjadi di kawasan Jalan Tambak, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2026). Polres Metro Jakarta Pusat segera mengerahkan personel untuk mengamankan lokasi dan meredakan ketegangan yang sempat memuncak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa insiden bermula dari perselisihan yang diduga terjadi saat sekelompok orang mendatangi warung nasi uduk di samping Masjid Jami Matraman. Kelompok tersebut diduga membawa senjata tajam dan merusak gerobak pedagang, yang kemudian memancing kemarahan warga sekitar sehingga terjadilah bentrokan massal.
Ketegangan merambat hingga ke Jalan Tambak No. 85 dan berujung pada tindakan pembakaran. Satu bangunan semi permanen serta empat unit sepeda motor hangus dilalap api.
Sementara itu, empat orang yang mengalami luka-luka segera dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan penanganan medis.

Tindakan Tegas Polisi

Menyikapi peristiwa tersebut, kepolisian segera melakukan pengamanan menyeluruh, olah tempat kejadian perkara, serta memeriksa sejumlah saksi dan pihak yang terlibat. Langkah ini diambil guna:

*Mengembalikan ketertiban dan rasa aman bagi masyarakat sekitar;

*Mengungkap kronologi peristiwa secara utuh dan transparan;

*Mengidentifikasi serta menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

*Mencegah keributan meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Hingga saat ini, suasana di lokasi telah kembali kondusif dan aktivitas warga berjalan normal. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum demi proses yang adil dan sesuai aturan.
  • Author: Kaperwil DKI Jakarta:Lucky Indrawan

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergi CV CAH & BUMDes Cakrawala:Wisata Ciasihan Bangkit, Bawa Harapan Ekonomi Warga

    Sinergi CV CAH & BUMDes Cakrawala:Wisata Ciasihan Bangkit, Bawa Harapan Ekonomi Warga

    • calendar_month 12 hour ago
    • visibility 81
    • 0Comment

    MTN-,BOGOR — Babak baru yang penuh harapan mulai terukir di Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan. Destinasi wisata yang sempat tertutup cukup lama kini dipastikan segera dibuka kembali dengan pengelolaan yang lebih matang, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama. Langkah ini menyusul kesepakatan kerja sama bersejarah antara CV Cahaya Alam Hijau (CV CAH) selaku pemegang izin wisata […]

  • Makassar Paling Rentan Kekeringan,BPBD Sulsel Siap Dukung Penganan Kebutuhan Air Bersih

    Makassar Paling Rentan Kekeringan,BPBD Sulsel Siap Dukung Penganan Kebutuhan Air Bersih

    • calendar_month Wednesday, 15 Jul 2026
    • visibility 247
    • 0Comment

    MTN-SULSEL,-MAKASSAR – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Selatan menerima laporan penyebaran ancaman kekeringan di sejumlah wilayah kabupaten dan kota, dengan Kota Makassar dinilai sebagai daerah yang paling berisiko terdampak. Hal ini dikarenakan pasokan air baku bagi warga Makassar sangat bergantung pada sumber air permukaan yang volumenya menurun drastis seiring berjalannya musim kemarau. Kepala […]

  • Polri Gelar Dialog Penguatan Internal Untuk Hadapi Ancaman Love Scamming Di Era Digital

    Polri Gelar Dialog Penguatan Internal Untuk Hadapi Ancaman Love Scamming Di Era Digital

    • calendar_month Tuesday, 4 Agt 2026
    • visibility 31
    • 0Comment

    MTN-Jakarta – Polri menggelar Dialog Penguatan Internal Polri ke-2 bertema “Transformasi Penanganan Tindak Pidana Love Scamming dalam Penguatan Kapasitas Polri Menghadapi Modus Kejahatan Digital” di Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dengan melibatkan personel Mabes Polri, jajaran kewilayahan, akademisi, serta sejumlah pakar di bidang hukum dan psikologi forensik.   Dialog tersebut diselenggarakan […]

  • Galian Kabel Optik Indonet-PT Netco Trans Nusa Berlarut,K3 Diabaikan, Pengguna Jalan Terancam

    Galian Kabel Optik Indonet-PT Netco Trans Nusa Berlarut,K3 Diabaikan, Pengguna Jalan Terancam

    • calendar_month Wednesday, 12 Agt 2026
    • visibility 35
    • 0Comment

    MTN-JAKARTA–12 Agustus 2026 Permintaan maaf di spanduk tidak menutupi abainya standar keselamatan. Proyek galian kabel telekomunikasi serat optik milik Indonet dan PT. Netco Trans Nusa ,di sejumlah ruas jalan Jakarta Selatan berjalan tanpa kepastian waktu, tanpa perlindungan pekerja, dan membahayakan pengguna jalan. salah satu warga saat di konfirmasi Awak Media yang tidak ingin di sebutkan […]

  • Kelangkaan BBM Batu Putih Berau, Aktivitas Petani Sawit Tergangu Dan Harga Eceran Melambung

    Kelangkaan BBM Batu Putih Berau, Aktivitas Petani Sawit Tergangu Dan Harga Eceran Melambung

    • calendar_month Saturday, 18 Jul 2026
    • visibility 271
    • 0Comment

    MTN-BERAU –Batu Putih, -Kelangkaan pasokan bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin di wilayah Batu Putih, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kini menjadi keluhan serius para petani kelapa sawit. Keterbatasan pasokan ini tidak hanya menghambat aktivitas panen dan pengangkutan hasil kebun, tetapi juga memicu lonjakan harga di pasar tidak resmi. Sebagian besar petani di kawasan pesisir ini […]

  • LSM Tidak Berwenang Panggil Kades,ini Batas Hukumnya

    LSM Tidak Berwenang Panggil Kades,ini Batas Hukumnya

    • calendar_month Tuesday, 23 Jun 2026
    • visibility 172
    • 0Comment

    MTN-SULTRA, 23 Juni 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk memanggil, memeriksa, atau meminta pertanggungjawaban Kepala Desa (Kades) secara paksa layaknya aparat penegak hukum. Hal ini ditegaskan oleh Romdani Putra, SH, yang akrab disapa Dhany, mantan aktivis HMI Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Menurutnya, wewenang memanggil dan memeriksa secara hukum adalah […]

expand_less