Dugaan Penyelewengan Solar PSN di PT SLG Tampa Rkb jadi Sorotan
- calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
- visibility 166
- comment 0 komentar
- print Cetak

Aktivitas tambang di wilayah IUP PT SLG yang disebut beroperasi tanpa RKB dan diduga menggunakan solar PSN secara ilegal
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOLAKA, MTN – Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang dialokasikan untuk Proyek Strategis Nasional kembali mencuat di Kabupaten Kolaka. Kali ini sorotan mengarah ke aktivitas tambang di wilayah IUP PT SLG yang disebut beroperasi tanpa RKB dan diduga menggunakan solar PSN secara ilegal.
Berdasarkan penelusuran lapangan, solar PSN yang seharusnya digunakan untuk pembangunan proyek strategis diduga dialihkan ke sejumlah tambang di IUP PT SLG. Padahal, PT SLG disebut belum memiliki Rencana Kebutuhan BBM atau RKB yang sah sebagai dasar penyaluran BBM subsidi maupun PSN.
Informasi dari beberapa sumber menyebut pasokan solar tersebut berasal dari kerja sama dengan PT Rimau. Sumber yang sama menduga kerja sama itu tidak dikenakan pajak sesuai ketentuan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari manajemen PT Rimau.
Warga juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Oko-Oko dalam aktivitas tersebut. Dengan jabatan yang dimiliki, akses terhadap pasokan BBM disebut lebih mudah diperoleh melalui relasi di lapangan.
“Kalau benar solar PSN dijual ke tambang tanpa RKB, itu sudah melanggar peruntukan. Harganya juga dijual dengan selisih mendekati harga industri, jadi sangat menguntungkan bagi pihak tertentu,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan semakin menguat setelah tim media mendatangi sebuah workshop milik PT Wonua Mekongga Kolaka. Di lokasi tersebut terpantau mobil truk warna kuning dengan tandon berkapasitas seribu liter yang berisi solar. Tangki tanpa merek yang jelas juga terpantau berada di area workshop.
Saat dikonfirmasi, pihak Kepala Desa Oko-Oko membantah keterlibatannya dan menilai pemberitaan ini sebagai pencemaran nama baik. Sementara itu, upaya konfirmasi kepada manajemen PT Wonua Mekongga Kolaka dan PT Rimau belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.
Tim redaksi juga mencatat bahwa aktivitas tambang di IUP PT SLG disebut tetap berjalan meski belum memiliki RKAB. Hal ini diduga berkaitan dengan ketersediaan pasokan solar yang juga diduga berasal dari jalur ilegal.
Tuntutan Tegas dari Publik
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan. Nama Binsar disebut warga dalam kaitannya dengan aktivitas tambang ilegal di PT SLG Tampa RKB.
“Tangkap dan penjarakan Binsar kalau terbukti terlibat penambangan ilegal dan penyelewengan solar PSN. Jangan ada yang kebal hukum di Kolaka,” ujar salah satu warga yang ditemui tim media.
- Penulis: Tim liputan MTN SULTRA

Saat ini belum ada komentar