Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Hukum » Dugaan Penyelewengan Solar PSN di PT SLG Tampa Rkb jadi Sorotan

Dugaan Penyelewengan Solar PSN di PT SLG Tampa Rkb jadi Sorotan

  • calendar_month Saturday, 30 Mei 2026
  • visibility 247
  • comment 0 comment

KOLAKA, MTN – Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang dialokasikan untuk Proyek Strategis Nasional kembali mencuat di Kabupaten Kolaka. Kali ini sorotan mengarah ke aktivitas tambang di wilayah IUP PT SLG yang disebut beroperasi tanpa RKB dan diduga menggunakan solar PSN secara ilegal.

Berdasarkan penelusuran lapangan, solar PSN yang seharusnya digunakan untuk pembangunan proyek strategis diduga dialihkan ke sejumlah tambang di IUP PT SLG. Padahal, PT SLG disebut belum memiliki Rencana Kebutuhan BBM atau RKB yang sah sebagai dasar penyaluran BBM subsidi maupun PSN.

Informasi dari beberapa sumber menyebut pasokan solar tersebut berasal dari kerja sama dengan PT Rimau. Sumber yang sama menduga kerja sama itu tidak dikenakan pajak sesuai ketentuan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari manajemen PT Rimau.

Warga juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Oko-Oko dalam aktivitas tersebut. Dengan jabatan yang dimiliki, akses terhadap pasokan BBM disebut lebih mudah diperoleh melalui relasi di lapangan.

“Kalau benar solar PSN dijual ke tambang tanpa RKB, itu sudah melanggar peruntukan. Harganya juga dijual dengan selisih mendekati harga industri, jadi sangat menguntungkan bagi pihak tertentu,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dugaan semakin menguat setelah tim media mendatangi sebuah workshop milik PT Wonua Mekongga Kolaka. Di lokasi tersebut terpantau mobil truk warna kuning dengan tandon berkapasitas seribu liter yang berisi solar. Tangki tanpa merek yang jelas juga terpantau berada di area workshop.

Saat dikonfirmasi, pihak Kepala Desa Oko-Oko membantah keterlibatannya dan menilai pemberitaan ini sebagai pencemaran nama baik. Sementara itu, upaya konfirmasi kepada manajemen PT Wonua Mekongga Kolaka dan PT Rimau belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.

Tim redaksi juga mencatat bahwa aktivitas tambang di IUP PT SLG disebut tetap berjalan meski belum memiliki RKAB. Hal ini diduga berkaitan dengan ketersediaan pasokan solar yang juga diduga berasal dari jalur ilegal.

Tuntutan Tegas dari Publik
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan. Nama Binsar disebut warga dalam kaitannya dengan aktivitas tambang ilegal di PT SLG Tampa RKB.

“Tangkap dan penjarakan Binsar kalau terbukti terlibat penambangan ilegal dan penyelewengan solar PSN. Jangan ada yang kebal hukum di Kolaka,” ujar salah satu warga yang ditemui tim media.

  • Author: Tim liputan MTN SULTRA

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Baznas Berau Kunjungi Lokasi Kebakaran,Serahkan Bantuan Untuk Mama Marlina Dan Tegaskan Pentingnya Gotong Royong

    Baznas Berau Kunjungi Lokasi Kebakaran,Serahkan Bantuan Untuk Mama Marlina Dan Tegaskan Pentingnya Gotong Royong

    • calendar_month Monday, 13 Jul 2026
    • visibility 195
    • 0Comment

    MTN-TANJUNG REDEB – Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Berau beserta jajaran turun langsung ke lokasi sisa kebakaran di Jalan Pulau Panjang, RT.27, Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Senin (12/7/2026). Kunjungan ini bertujuan memantau kondisi terkini pasca musibah kebakaran yang melanda pada Minggu siang (11/7/2026), sekaligus menyerahkan bantuan secara simbolis kepada salah satu […]

  • Komisi XII DPR Apresiasi Kontribusi Freeport:Pilar Penerimaan

    Komisi XII DPR Apresiasi Kontribusi Freeport:Pilar Penerimaan

    • calendar_month Sunday, 19 Jul 2026
    • visibility 132
    • 0Comment

    MTN-JAKARTA – Peran strategis PT Freeport Indonesia (PTFI), bagian dari holding pertambangan negara MIND ID, kembali mendapat sorotan positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Komisi XII DPR RI menilai keberadaan perusahaan selama puluhan tahun telah memberikan manfaat nyata, baik bagi kas negara maupun kemajuan sosial-ekonomi masyarakat Papua. Dalam pernyataan resminya, Anggota Komisi XII DPR […]

  • Kelangkaan BBM Batu Putih Berau, Aktivitas Petani Sawit Tergangu Dan Harga Eceran Melambung

    Kelangkaan BBM Batu Putih Berau, Aktivitas Petani Sawit Tergangu Dan Harga Eceran Melambung

    • calendar_month Saturday, 18 Jul 2026
    • visibility 296
    • 0Comment

    MTN-BERAU –Batu Putih, -Kelangkaan pasokan bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin di wilayah Batu Putih, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kini menjadi keluhan serius para petani kelapa sawit. Keterbatasan pasokan ini tidak hanya menghambat aktivitas panen dan pengangkutan hasil kebun, tetapi juga memicu lonjakan harga di pasar tidak resmi. Sebagian besar petani di kawasan pesisir ini […]

  • Temuan BPK Rp,563 Juta Sebagian Sudah Di Kembalikan! Kadis Pendidikan Merangin:Tinggal Rp.179Juta Belum Disetor,Surat Telah Dikirimkan Ke Pihak Terkait

    Temuan BPK Rp,563 Juta Sebagian Sudah Di Kembalikan! Kadis Pendidikan Merangin:Tinggal Rp.179Juta Belum Disetor,Surat Telah Dikirimkan Ke Pihak Terkait

    • calendar_month Friday, 17 Jul 2026
    • visibility 558
    • 0Comment

    MTN-MERANGIN, 17 Juli 2026 – Terkait pemberitaan sejumlah media yang menyebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin bungkam saat dimintai tanggapan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengadaan mebel Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp563.904.188, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dr. Misrinadi, akhirnya memberikan penjelasan lengkap dan terbuka kepada […]

  • Yusril Ihza Mahendra Tegaskan secara hukum

    Yusril Ihza Mahendra Tegaskan secara hukum

    • calendar_month Wednesday, 29 Jul 2026
    • visibility 134
    • 0Comment

    MTN-JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menegaskan secara tegas dan berdasar pada kaidah hukum yang berlaku, bahwa dokumen ijazah yang dimiliki mantan Presiden Joko Widodo adalah sah secara hukum dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Pernyataan ini disampaikan menanggapi isu yang kembali mengemuka belakangan ini. Dalam penjelasannya yang logis dan […]

  • Kasus Korupsi Dispendik Jatim: Hudiono Divonis 10 Tahun Penjara Plus Denda Rp.400Juta

    Kasus Korupsi Dispendik Jatim: Hudiono Divonis 10 Tahun Penjara Plus Denda Rp.400Juta

    • calendar_month Saturday, 1 Agt 2026
    • visibility 118
    • 0Comment

    MTN-JATIM,-SURABAYA – Kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi Jawa Timur akhirnya memasuki tahap putusan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Hudiyono berupa pidana penjara selama 10 tahun, pada sidang yang digelar Jumat (31/7). Putusan itu tidak berhenti pada hukuman penjara saja. Terdakwa juga diwajibkan membayar […]

expand_less