Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Ekonomi » ASPIRASI PPMBLB Berau di Ruang Rapat:Janji Pansus di Nilai Belum Cukup,Rakyat kecil Harap PRESIDEN PRABOWO Turun Tangan

ASPIRASI PPMBLB Berau di Ruang Rapat:Janji Pansus di Nilai Belum Cukup,Rakyat kecil Harap PRESIDEN PRABOWO Turun Tangan

  • calendar_month Thursday, 27 Agt 2026
  • visibility 603
  • comment 0 comment

MTN-KALTIM,-BERAU – Aksi damai keluarga besar Perkumpulan Penyedia Material Bukan Logam & Batuan (PPMBLB) bersama Koperasi Produsen Mutiara Alam Batiwakkal (KOPPRO-MAB) Kabupaten Berau berujung di ruang rapat Kakaban Kantor Bupati, namun pertemuan itu meninggalkan kekecewaan mendalam di kalangan para pendemo.

Meskipun pemerintah daerah berjanji membentuk Panitia Khusus terkait perizinan galian C, perwakilan masyarakat menilai kehadiran Pemkab yang hanya diwakili Asisten II terasa meremehkan aspirasi ribuan warga, padahal Ibu Bupati diketahui berada di daerah namun enggan menemui langsung maupun menerima perwakilan.

Taat Hukum Namun Terjebak Kebuntuan Regulasi

Para pelaku usaha galian C menegaskan sepenuhnya tunduk pada aturan—termasuk UU No. 3/2020 tentang Minerba serta PP No. 96/2021—dan sedang berjuang melengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Namun proses itu berbelit, melibatkan 22 syarat teknis dan birokrasi dengan biaya luar jangkauan pelaku usaha skala kecil.
Di tengah jeda tersebut, ribuan pekerja lokal terancam kehilangan mata pencaharian, padahal Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap warga atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Tuntutan Berlandaskan Hukum yang Kuat

Masyarakat mengajukan enam pilar tuntutan dengan landasan hukum yang jelas:
  1. Diskresi masa transisi – Berdasarkan UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 22–25), memohon kebijakan sementara agar aktivitas tetap berjalan selama izin diproses.
  2. Relaksasi 10–12 bulan – Memberi ruang waktu tanpa tekanan berlebih sambil melengkapi persyaratan.
  3. Satgas bersama percepatan izin – Mengawal koordinasi antar-instansi hingga tingkat provinsi sesuai Perpres No. 55/2022.
  4. Keadilan BBM – Menindak penyalahgunaan serta menjamin alokasi adil bagi armada logistik dan alat berat.
  5. Perlindungan koperasi & UMKM lokal – Sesuai UU No. 6/2023 (UU Cipta Kerja) dan PP No. 7/2021.
  6. Pencegahan krisis sosial-ekonomi – Menghindari gelombang pengangguran massal akibat penutupan mendadak.

Janji Pansus Belum Meredakan Keresahan

Di ruang rapat, Asisten II Pemkab Berau menyanggupi membentuk Panitia Khusus untuk meninjau perizinan galian C. Namun langkah itu dinilai belum memadai.
Perwakilan aksi menyayangkan sikap pimpinan daerah yang seakan menjauh dari rakyat yang sedang di ujung tanduk.
Padahal kebijakan transisi dapat diambil Kepala Daerah melalui kewenangan diskresi demi menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat sesuai UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Jeritan Rakyat Kecil untuk Presiden Prabowo

Nasib ribuan keluarga di Bumi Batiwakkal kini menggantung tak menentu. Proyek infrastruktur, perumahan warga, hingga pasokan material lokal terancam mangkrak.
Para pelaku usaha galian C yang beritikad baik, taat hukum, dan siap melengkapi izin, kini hanya memohon satu hal: agar Presiden Prabowo Subianto mendengar jeritan rakyat Berau.
“Kami bukan penolak hukum, kami penegak hukum yang sedang terjebak kebuntuan birokrasi. Selamatkan mata pencaharian kami sebelum terlambat. Negara harus hadir, bukan berpaling,” tegas perwakilan demonstran.
Apakah kebuntuan regulasi akan terurai atau justru berujung pada krisis sosial-ekonomi yang dapat dicegah? Seluruh mata kini tertuju pada tindak lanjut pemerintah—mulai dari daerah hingga pusat.

 

  • Author: Agus Sutopo:Wapimred II

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less