Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Diduga Melanggar UU KIP, Proyek Semenisasi di Gunung Tabur Berjalan Misterius Kontraktor Bungkam Saat Dikonfirmasi; LSM Cakra Siap Turun Tangan.

Diduga Melanggar UU KIP, Proyek Semenisasi di Gunung Tabur Berjalan Misterius Kontraktor Bungkam Saat Dikonfirmasi; LSM Cakra Siap Turun Tangan.

  • account_circle Diduga Melanggar UU KIP, Proyek Semenisasi di Gunung
  • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
  • visibility 154
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BERAU) – Pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur berupa semenisasi jalan dan pembuatan parit (drainase) di kawasan Batu-Batu Riverside, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, menuai kritik tajam.

 Proyek yang diduga didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini disorot karena berjalan layaknya “proyek siluman”, sebab tidak ada satu pun papan nama proyek yang terpasang di lokasi pekerjaan.

Kondisi ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, yang mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik, sekaligus menduga adanya upaya menutupi informasi penting.

Proyek Berjalan Tanpa Jati Diri

Dari pantauan di lapangan, aktivitas konstruksi terlihat masif, melibatkan penggunaan alat berat (roller) dan penumpukan material seperti batu, pasir, dan tumpukan bata merah. Namun, di tengah kesibukan proyek, kewajiban dasar kontraktor untuk memasang papan informasi tidak dipenuhi.

Papan nama yang hilang tersebut seharusnya mencantumkan rincian krusial, termasuk Nama Proyek, Sumber Dana, Nilai Kontrak, Pelaksana Tender, dan Jangka Waktu Pelaksanaan.

“Kami kebingungan.

Ini proyek apa sebenarnya? Anggarannya dari mana dan berapa nilainya? Seharusnya kalau proyek pemerintah harus ada papan namanya biar transparan,” ujar salah seorang warga Batu-Batu.

Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Ketiadaan papan nama proyek ini secara langsung diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Secara spesifik, Pasal 10 Ayat (1) UU KIP mewajibkan Badan Publik (termasuk proyek pemerintah) untuk mengumumkan informasi secara berkala.

Tindakan kontraktor ini dinilai menghambat hak masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial terhadap kualitas dan anggaran proyek, serta melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kontraktor Bungkam, Tambah Dugaan Ketidakberesan

Saat awak media berupaya mengkonfirmasi perihal pelanggaran transparansi ini, pihak pengawas lapangan memberikan keterangan yang sangat minim.

Mereka beralasan bahwa papan nama proyek belum dipasang karena seluruh data dan informasi proyek masih tersimpan di kantor pengelola. Keterangan yang didapat awak media hanya berupa nomor kontak pengawas/kontraktor, yang diketahui atas nama Edi Halis Anto (0812-53xx-xx33), tanpa menyebutkan nama resmi perusahaan pemenang tender.

Hingga berita ini disusun, pihak kontraktor atas nama Edi Halis Anto yang dihubungi melalui nomor kontak tersebut belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi mengenai alasan pasti penundaan pemasangan papan nama proyek.

Ketidakresponsifan ini semakin menambah daftar dugaan pelanggaran transparansi dan ketidakseriusan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di Batu-Batu.

LSM Cakra Diminta Turun Tangan

Melihat kondisi ini, masyarakat telah mengambil langkah tegas untuk mendorong akuntabilitas. Kasus dugaan pelanggaran transparansi proyek di Batu-Batu ini rencananya akan dilaporkan secara resmi kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra di Berau.

LSM Cakra didesak untuk melakukan investigasi mendalam, menelusuri pemenang tender melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Berau, dan mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Berau untuk menindak tegas kontraktor yang mengabaikan kewajiban transparansi, demi menjamin kualitas pekerjaan dan pertanggungjawaban anggaran publik.(hrs)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergi Adat dan Modernitas, Dewan Adat Kesultanan Gunung Tabur Kawal Musrenbang

    Sinergi Adat dan Modernitas, Dewan Adat Kesultanan Gunung Tabur Kawal Musrenbang

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Hrs
    • visibility 193
    • 0Komentar

    BERAU. MTN – Sinergi Adat dan Modernitas, Dewan Adat Kesultanan Gunung Tabur Kawal Musrenbang Berau Pemandangan berbeda terlihat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan di Gunung Tabur baru-baru ini. Kehadiran Pangeran Hadi Ningrat bersama jajaran Dewan Adat Kesultanan Gunung Tabur di barisan terdepan menjadi sorotan utama, menandakan kuatnya sinergi antara tatanan kultural dan perencanaan […]

  • Diduga Korupsi Hibah Aplikasi ASITA, Kejati Kaltara Tahan Plt Kadispar dan Ketua DPD ASITA

    Diduga Korupsi Hibah Aplikasi ASITA, Kejati Kaltara Tahan Plt Kadispar dan Ketua DPD ASITA

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle (Adm/hrs)
    • visibility 152
    • 0Komentar

    KALTARA, MTN – (10/2/2026) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) Tahun Anggaran 2021. ​Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Asisten Tindak […]

  • dokumentasi masyarakat

    Masyarakat Adat Pemilik Lahan, Bongkar Dugaan Dokumen Palsu PT Berau Coal di Polda Kaltim

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Media Tipikor Nusantara
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Skandal “Tanda Tangan Balita” Terkuak: Ibu Nurbaya dan Kelompok Tani UBM Meraang Bongkar Dugaan Dokumen Palsu PT Berau Coal di Polda Kaltim ​KALIMANTAN TIMUR – Dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan raksasa pertambangan PT Berau Coal semakin terang benderang. Dalam perkembangan terbaru laporan di Polda Kaltim, Ibu Nurbaya, salah satu anggota Kelompok Tani Usaha Bersama (UBM) […]

  • Aktifitas Galian C disorot YLBH, Ribuan Pekerja Jadi Korban

    Aktifitas Galian C disorot YLBH, Ribuan Pekerja Jadi Korban

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Adm
    • visibility 144
    • 0Komentar

    BERAU. MTN – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) secara resmi menyuarakan keprihatina mendalam terhadap aktivitas tambang material Galian C, di Kabupaten Berau, sejak awal Januari 2026. Peraturan yang dinilai tidak solutif yang telah menyebabkan efek domino, dan menghancurkan ekonomi masyarakat kecil dan melumpuhkan agenda pembangunan daerah. Rakyat Jadi Korban Kekakuan B irokrasi Ketua YLBH KITA […]

  • Kejati Kaltim Sita Aset Ratusan Miliar dari PT JMB Group Terkait Kasus Tambang Batubara Ilegal photo_camera 1

    Kejati Kaltim Sita Aset Ratusan Miliar dari PT JMB Group Terkait Kasus Tambang Batubara Ilegal

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle editor media tipikor kaltim
    • visibility 38
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penyitaan aset bernilai ratusan miliar rupiah milik PT Jembayan Muarabara (PT JMB) Group. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pertambangan batubara ilegal yang beroperasi di kawasan transmigrasi tanpa izin resmi. ​Dalam konferensi pers yang digelar di lantai 8 Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, […]

  • Fasilitas Olahraga Jadi Lahan Parkir Pemuda Tanjung Batu Desak Pemerintah Kampung Bertanggung Jawab

    Fasilitas Olahraga Jadi Lahan Parkir Pemuda Tanjung Batu Desak Pemerintah Kampung Bertanggung Jawab

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle (Boni/hrs) 
    • visibility 253
    • 0Komentar

    BERAU, mediatipikornusantara.com –   Menjelang perayaan malam pergantian tahun 2026, Lapangan Sepak Bola Tanjung Batu, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dialihfungsikan menjadi area parkir kendaraan roda empat. Kebijakan ini memicu reaksi dari pemuda setempat yang mengkhawatirkan kerusakan fasilitas olahraga satu-satunya di wilayah tersebut. Antisipasi Lonjakan Wisatawan Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim di lapangan, alih fungsi lahan […]

expand_less