Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Ekonomi » Yusril Ihza Mahendra Tegaskan secara hukum

Yusril Ihza Mahendra Tegaskan secara hukum

  • calendar_month Wednesday, 29 Jul 2026
  • visibility 79
  • comment 0 comment

MTN-JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menegaskan secara tegas dan berdasar pada kaidah hukum yang berlaku, bahwa dokumen ijazah yang dimiliki mantan Presiden Joko Widodo adalah sah secara hukum dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi isu yang kembali mengemuka belakangan ini.
Dalam penjelasannya yang logis dan tajam, Yusril mengajukan pertanyaan mendasar yang sekaligus menjadi landasan kebenaran:

“Jika ijazah tersebut benar-benar palsu, mengapa tidak ada pihak yang menggugat atau melaporkannya sejak bertahun-tahun lalu? Mengapa isu ini baru didengungkan belakangan ini?”

Secara yuridis, tuduhan pemalsuan atau kecacatan dokumen memiliki batas waktu dan mekanisme penuntutan yang jelas.
Jika memang terdapat pelanggaran hukum, maka lembaga penerbit dokumen, pihak berwenang, atau pihak yang merasa dirugikan sudah pasti akan mengajukan keberatan, penyelidikan, maupun gugatan sejak peristiwa itu terjadi. Sangat sulit diterima akal sehat dan logika hukum jika sebuah dokumen yang dianggap palsu dibiarkan berlalu begitu saja selama puluhan tahun, hingga kemudian diangkat kembali manakala sosok yang bersangkutan telah menyelesaikan amanah kenegaraannya.
Dasar Hukum dan Fakta yang Menguatkan:
  1. Asal-usul Dokumen: Lembaga pendidikan yang menerbitkan dokumen telah menyatakan secara resmi bahwa dokumen tersebut asli dan sesuai dengan catatan administrasi yang dimilikinya.
  2. Keputusan Penegak Hukum: Kepolisian selaku penyidik telah menuntaskan pemeriksaan dan menyimpulkan tidak ditemukan unsur pemalsuan dalam dokumen tersebut.
  3. Kaidah Hukum: Berdasarkan prinsip hukum acara, suatu dokumen yang telah dinyatakan sah oleh lembaga berwenang dan tidak pernah digugat dalam jangka waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka harus dianggap sah dan mengikat.
  4. Logika Waktu: Munculnya isu ini di luar konteks waktu yang wajar mengindikasikan lebih pada kepentingan politik praktis untuk mencemarkan nama baik, bukan semata-mata upaya menegakkan kebenaran hukum.
Yusril menegaskan, kebenaran hukum tidak akan berubah meskipun diserang berkali-kali dengan narasi yang tidak berdasar. Sebaliknya, kebohongan sekalipun diteriakkan berulang-ulang akan tetap terbukti tidak memiliki pijakan yang kuat.
“Fakta hukum sudah tegak lurus: dokumen itu sah.
Hanya mereka yang menutup mata terhadap bukti atau memiliki niat tertentu yang masih bersikeras mengingkari hal yang sudah jelas kebenarannya,” tegas Yusril.
  • Author: Muhammad ilyas:(Wartawan)

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less