Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Ekonomi » Pemprov Sulsel Bahas Pencegahan Korupsi: Fokus Perbaikan Tata Kelola Dan Pengadaan MYP Rp.3,7 Triliun

Pemprov Sulsel Bahas Pencegahan Korupsi: Fokus Perbaikan Tata Kelola Dan Pengadaan MYP Rp.3,7 Triliun

  • calendar_month Thursday, 2 Jul 2026
  • visibility 326
  • comment 0 comment

MTN-MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2026 secara virtual.

Agenda utama pertemuan ini adalah menindaklanjuti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek strategis bernilai besar.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, dibahas secara mendalam upaya memperkuat sistem pencegahan korupsi, khususnya terkait pengelolaan keuangan negara dan aset daerah.
Analisis Risiko dan Potensi Kerugian Negara
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Tri Budi Rochmanto, menegaskan bahwa hasil SPI Tahun 2025 menjadi instrumen vital untuk memetakan potensi kerentanan.
Indeks SPI Pemprov Sulsel tercatat sebesar 66,55 persen, sementara nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) mencapai 78,18 persen.
Angka-angka ini menjadi dasar evaluasi untuk menutup celah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Penting untuk dipahami bahwa penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan, terutama dalam pengadaan barang dan jasa, dapat berimplikasi pada kerugian keuangan negara. Hal ini diatur secara tegas dalam hukum positif Indonesia,” ujar Tri Budi.
Ia menjelaskan, setiap kebijakan dan pelaksanaan proyek harus berpegang pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan kewajaran harga.
Jika terjadi penyimpangan, seperti mark-up harga, pemilihan penyedia yang tidak sesuai prosedur, atau pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Oleh karena itu, perbaikan tata kelola tidak hanya soal administrasi, tetapi upaya konkret untuk melindungi aset negara dari potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat berujung pada kerugian materiil maupun immateriil,” tambahnya.
Pengawasan Ketat Proyek MYP Rp3,7 Triliun
Fokus pembahasan juga ditujukan pada pelaksanaan program Multi Years Project (MYP) atau tahun jamak periode 2025–2027 yang bernilai total Rp3,7 triliun. Proyek strategis ini mencakup pembangunan infrastruktur jalan, irigasi, dan fasilitas kesehatan.
Mengingat nilai anggaran yang sangat besar, risiko penyimpangan hukum dan administrasi menjadi perhatian utama.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta aturan turunannya mengenai pengadaan barang/jasa, setiap tahapan mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pembayaran harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sekda Jufri Rahman menegaskan komitmen Pemprov Sulsel untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai koridor hukum.
“Kami berupaya maksimal agar pelaksanaan MYP ini tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga bersih secara administratif dan hukum.
Sinergi dengan pendampingan KPK sangat penting untuk memastikan tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan oknum tertentu yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” jelas Jufri.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari Dinas Sumber Daya Air, Dinas Kesehatan, dan Dinas Bina Marga juga memaparkan progres pelaksanaan, memastikan bahwa setiap langkah diambil dengan mempertimbangkan aspek legalitas demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
  • Author: Andi Sahrul( Wartawan)

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dirut PT.SIP, MANGKIR Saat Di Panggil Kejati Kaltara Atas Dugaan Korupsi Tambang

    Dirut PT.SIP, MANGKIR Saat Di Panggil Kejati Kaltara Atas Dugaan Korupsi Tambang

    • calendar_month Thursday, 11 Jun 2026
    • visibility 151
    • 0Comment

    MTN-Bulungan,KALTARA ,- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus,,terus bergerak cepat melakukan pendalaman penyidikan terkait perkara dugaan korupsi sektor pertambangan di wilayah Kabupaten Nunukan. Namun, langkah penegakan hukum tersebut menemui sedikit hambatan setelah salah satu dari yang menjadi saksi kunci dari pihak korporasi diketahui mangkir dari panggilan penyidik. ​Saksi yang […]

  • WAMENSOS Ke Warga Pringsewu Serahkan Bantuan ATENSI

    WAMENSOS Ke Warga Pringsewu Serahkan Bantuan ATENSI

    • calendar_month Saturday, 13 Jun 2026
    • visibility 372
    • 0Comment

    MTN-Jakarta, – Wakil Menteri Sosial (Wamensos) RI Agus Jabo Priyono menyerahkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) senilai Rp1.036.411.418 kepada masyarakat di Kabupaten Pringsewu, hari ini.Bantuan tersebut menyasar berbagai kelompok rentan, mulai dari lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, hingga keluarga yang membutuhkan dukungan sosial dan pemberdayaan ekonomi. Penyaluran bantuan dilakukan dalam rangka bakti sosial memperingati Hari […]

  • Soliditas Dan Kearifan Lokal: PASUKAN MERAH SART Berau Gelar Rapat Bulanan,Tekankan Peran Bagi Masyarakat Dan Putra Daerah

    Soliditas Dan Kearifan Lokal: PASUKAN MERAH SART Berau Gelar Rapat Bulanan,Tekankan Peran Bagi Masyarakat Dan Putra Daerah

    • calendar_month Sunday, 28 Jun 2026
    • visibility 179
    • 0Comment

    MTN-BERAU, Kampung Tasuk ,-Organisasi kearifan lokal, Pasukan Merah Serdadu Adat Regant  atau (SART) Kabupaten Berau, kembali memperkokoh barisan.   Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SART sukses menggelar rapat koordinasi bulanan yang dihadiri oleh seluruh jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Pimpinan Anak Cabang (PAC) se-kabupaten. Acara berlangsung khidmat namun penuh semangat di Markas Besar SART, Kecamatan […]

  • Di Duga Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Di desa Tamboli,Pemilik Kebun Ngamuk

    Di Duga Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Di desa Tamboli,Pemilik Kebun Ngamuk

    • calendar_month Tuesday, 16 Jun 2026
    • visibility 211
    • 0Comment

    Diduga Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Di Desa Tamboli, Pemilik Kebun Ngamuk   MTN-KOLAKA – Aktivitas tambang galian C diduga ilegal di Desa Tamboli, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan warga sekitar. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah alat berat Excavator terlihat beroperasi di lokasi yang berada tidak jauh dari permukiman warga. Warga setempat […]

  • Diduga Proyek Siluman:Jalan Haji Tambrin Tanpa Papan Proyek,Warga Tanjung Selor Bingung, jawaban Pekerja Semakin Menambah Tanda Tanya???

    Diduga Proyek Siluman:Jalan Haji Tambrin Tanpa Papan Proyek,Warga Tanjung Selor Bingung, jawaban Pekerja Semakin Menambah Tanda Tanya???

    • calendar_month Sunday, 26 Jul 2026
    • visibility 261
    • 0Comment

    MTN,-BULUNGAN,-TANJUNG SELOR – Aktivitas pembangunan terus berjalan lancar di lokasi Jalan Haji Tamrin, tepatnya di belakang Pasar Induk, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Namun hingga saat ini, tidak ditemukan satu pun papan informasi proyek yang terpasang di lokasi kegiatan tersebut. Kondisi ini menimbulkan kebingungan sekaligus pertanyaan besar dari masyarakat sekitar. Warga tidak mengetahui secara pasti siapa […]

  • Menteri NUSRON:Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari,Lewat Batas Dikenakan Saksi

    Menteri NUSRON:Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari,Lewat Batas Dikenakan Saksi

    • calendar_month Thursday, 16 Jul 2026
    • visibility 180
    • 0Comment

    MTN-JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi menetapkan batas waktu penyelesaian layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah paling lama 10 hari kerja. Setiap petugas yang melampaui batas waktu tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai tingkat pelanggaran. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Nusron di lingkungan Kementerian ATR/BPN, […]

expand_less