MTN-MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2026 secara virtual.
Agenda utama pertemuan ini adalah menindaklanjuti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek strategis bernilai besar.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, dibahas secara mendalam upaya memperkuat sistem pencegahan korupsi, khususnya terkait pengelolaan keuangan negara dan aset daerah.
Analisis Risiko dan Potensi Kerugian Negara
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Tri Budi Rochmanto, menegaskan bahwa hasil SPI Tahun 2025 menjadi instrumen vital untuk memetakan potensi kerentanan.
Indeks SPI Pemprov Sulsel tercatat sebesar 66,55 persen, sementara nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) mencapai 78,18 persen.
Angka-angka ini menjadi dasar evaluasi untuk menutup celah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Penting untuk dipahami bahwa penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan, terutama dalam pengadaan barang dan jasa, dapat berimplikasi pada kerugian keuangan negara. Hal ini diatur secara tegas dalam hukum positif Indonesia,” ujar Tri Budi.
Ia menjelaskan, setiap kebijakan dan pelaksanaan proyek harus berpegang pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan kewajaran harga.
Jika terjadi penyimpangan, seperti mark-up harga, pemilihan penyedia yang tidak sesuai prosedur, atau pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Oleh karena itu, perbaikan tata kelola tidak hanya soal administrasi, tetapi upaya konkret untuk melindungi aset negara dari potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat berujung pada kerugian materiil maupun immateriil,” tambahnya.
Pengawasan Ketat Proyek MYP Rp3,7 Triliun
Fokus pembahasan juga ditujukan pada pelaksanaan program Multi Years Project (MYP) atau tahun jamak periode 2025–2027 yang bernilai total Rp3,7 triliun. Proyek strategis ini mencakup pembangunan infrastruktur jalan, irigasi, dan fasilitas kesehatan.
Mengingat nilai anggaran yang sangat besar, risiko penyimpangan hukum dan administrasi menjadi perhatian utama.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta aturan turunannya mengenai pengadaan barang/jasa, setiap tahapan mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pembayaran harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sekda Jufri Rahman menegaskan komitmen Pemprov Sulsel untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai koridor hukum.
“Kami berupaya maksimal agar pelaksanaan MYP ini tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga bersih secara administratif dan hukum.
Sinergi dengan pendampingan KPK sangat penting untuk memastikan tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan oknum tertentu yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” jelas Jufri.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari Dinas Sumber Daya Air, Dinas Kesehatan, dan Dinas Bina Marga juga memaparkan progres pelaksanaan, memastikan bahwa setiap langkah diambil dengan mempertimbangkan aspek legalitas demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
At the moment there is no comment