Unjuk Rasa Laskar Anti Korupsi Sorot Dugaan Penggelapan CSR Dan Penjualan Aset Desa Di Morowali
- account_circle (red)
- calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
- visibility 105
- comment 0 komentar
- print Cetak

Laskar Anti Korupsi 45 lakukan aksi unjuk rasa depan kantor Inspektorat Kabupaten Morowali
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Morowali, MTN – Anggota Laskar Anti Korupsi 45 kembali melakukan aksi unjuk rasa depan kantor Inspektorat Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa, (12/5/2026).
Aksi yang merupakan tindak lanjut dari tuntutan yang belum ditindaklanjuti terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan keuangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Nambo, Kecamatan Bungku Utara.
Dalam orasi di depan gedung Inspektorat, koordinator lapangan Laskar Anti Korupsi 45, Amiruddin, menyampaikan tudingan serius bahwa Kades Nambo diduga telah menggelapkan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) dari perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah setempat sebesar Rp1,5 miliar. Menurutnya, dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa, bantuan sosial warga, dan peningkatan ekonomi masyarakat, namun hingga kini tidak ada realisasi yang jelas maupun laporan pertanggungjawaban yang sah.
“Dana CSR senilai Rp1,5 miliar itu masuk ke rekening desa pada tahun 2024 lalu, tapi warga tidak pernah merasakan manfaatnya. Kami telah meminta laporan keuangan berkali-kali, namun selalu ditolak atau diberikan dokumen yang tidak lengkap dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tendas Amiruddin di hadapan puluhan massa yang membawa spanduk bertuliskan tuntutan pemberantasan korupsi di tingkat desa.
Selain dugaan penggelapan dana CSR, pihaknya juga menuding Kades Nambo telah menjual aset tanah dan hutan milik desa yang bernilai sekitar Rp10 miliar secara sepihak dan tanpa persetujuan musyawarah desa. Aset yang diperjualbelikan tersebut diklaim merupakan wilayah adat dan kekayaan milik seluruh warga Desa Nambo yang seharusnya dijaga untuk kepentingan bersama jangka panjang.
“Tanah seluas puluhan hektar dan kawasan hutan desa telah berpindah tangan ke pihak swasta tanpa prosedur hukum yang benar. Uang hasil penjualan itu pun tidak masuk ke kas desa, melainkan dikendalikan sendiri oleh oknum Kades dan lingkaran terdekatnya. Ini jelas merugikan hak seluruh warga Desa Nambo,” tambah Amiruddin.
Massa aksi menuntut Inspektorat Morowali segera melakukan audit investigasi secara mendalam, memanggil Kades Nambo untuk dimintai keterangan, dan mengungkapkan hasil penelusuran kepada publik secara transparan. Mereka juga mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar jika dalam waktu tujuh hari kerja tidak ada respon atau tindakan nyata dari pihak berwenang.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Morowali, menyatakan telah menerima surat tuntutan dari para demonstran. Ia berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memastikan penelusuran dilakukan secara objektif.
“Kami akan mempelajari seluruh bukti yang diserahkan, berkoordinasi dengan instansi terkait, dan memberikan kabar perkembangannya secepat mungkin kepada masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Nambo belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan atas tudingan-tudingan tersebut. Warga setempat berharap kasus ini segera terungkap dan pelaku penyelewengan bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis: (red)
- Editor: (red)

Saat ini belum ada komentar