Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Ekonomi » Tegas Lindungi Keselamatan Publik, wagub Banten Ancam Cabut Izin Trayek Bus Yang Melanggar

Tegas Lindungi Keselamatan Publik, wagub Banten Ancam Cabut Izin Trayek Bus Yang Melanggar

  • calendar_month Thursday, 2 Jul 2026
  • visibility 321
  • comment 0 comment

MTN-BANTEN,SERANG – Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti maraknya pelanggaran lalu lintas dan perilaku mengemudi yang membahayakan.

Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menerapkan sanksi berat, hingga pencabutan izin operasional, terhadap perusahaan otobus yang armadanya terbukti kerap melanggar aturan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sikap tegas ini disampaikan menyusul insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Bus Asli Prima di Simpang Palima, Kota Serang, pada Selasa (30/6/2026).
Dalam peristiwa tersebut, sebuah sepeda motor tertabrak dan pengendaranya meninggal dunia di lokasi, diduga akibat bus yang diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan menerobos sinyal lampu lalu lintas.
Evaluasi Terhadap Budaya Mengemudi
Dalam keterangannya pada Kamis (2/7/2026), Dimyati menyoroti perlunya perbaikan mendasar terkait etika berkendara.
Ia menilai bahwa perilaku agresif yang sering ditampilkan oleh sebagian pengemudi bus tidak hanya mengancam nyawa penumpang, tetapi juga keselamatan masyarakat luas.
“Kita melihat adanya pola perilaku yang kurang bijak di jalan raya.
Ketika berhadapan dengan kendaraan lain, sikap yang muncul justru cenderung dominan dan mengabaikan aspek keselamatan.
Ini adalah kesalahan fundamental, karena mereka seolah hanya mementingkan kepentingan sendiri tanpa mempertimbangkan risiko fatal yang bisa terjadi,” ujar Dimyati.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa jalan raya bukanlah arena balap. Perilaku yang memaksakan kehendak dan seolah “menguasai jalan” harus dihentikan total demi ketertiban umum.
“Jalan raya bukan sirkuit balap. Arena balap ada di tempat yang semestinya, seperti di Mandalika, bukan di tengah pemukiman dan jalan umum. Oleh karena itu, saya meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
Pengemudi yang terbukti melanggar dan membahayakan harus diproses, izin mengemudi (SIM) dicabut, dan tidak boleh lagi mengemudikan kendaraan umum,” tegasnya.
Sanksi Administratif bagi Perusahaan
Tidak hanya menargetkan tindakan terhadap pengemudi, Pemprov Banten juga akan menurunkan sanksi administratif kepada perusahaan otobus (PO).
Dimyati menegaskan, perusahaan memiliki tanggung jawab besar dalam pengawasan dan pembinaan terhadap armada serta awak kendaraannya.
“Kami akan memberikan peringatan keras terlebih dahulu. Namun, jika pola pelanggaran ini terus berulang dan tidak ada perbaikan, maka Pemerintah Provinsi tidak akan segan-segan mencabut izin trayek yang telah diberikan. Keberadaan izin operasional harus sejalan dengan tanggung jawab menjaga keselamatan,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kronologi dan penyebab pasti kecelakaan tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. Kebijakan tegas ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus meningkatkan standar keselamatan transportasi darat di wilayah Banten.
  • Author: Kaperwil Banten: Zulhan Ahmad

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Intimidasi Wartawan, Oknum Tak Dikenal Minta Berita Dugaan Tambang Pasir Ilegal Kepsek di Butur Diturunkan

    Diduga Intimidasi Wartawan, Oknum Tak Dikenal Minta Berita Dugaan Tambang Pasir Ilegal Kepsek di Butur Diturunkan

    • calendar_month Saturday, 30 Mei 2026
    • visibility 440
    • 0Comment

    BUTON UTARA, MTN – Kebebasan pers kembali mendapat ancaman di Kabupaten Buton Utara. Sejumlah oknum atau pihak yang tidak dikenal diduga melakukan upaya intimidasi terhadap pimpinan redaksi media ini dengan meminta agar berita terkait dugaan keterlibatan seorang kepala sekolah dalam aktivitas tambang pasir ilegal di Kecamatan Kulisusu Barat segera dihapus atau di-take down. Permintaan tersebut […]

  • Dua Kasus Korupsi Tanah Kas Desa,Lurah CondongCatur Di Tahan Polda DIY

    Dua Kasus Korupsi Tanah Kas Desa,Lurah CondongCatur Di Tahan Polda DIY

    • calendar_month Sunday, 5 Jul 2026
    • visibility 252
    • 0Comment

    MTN-DIY, SLEMAN – Kepala Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus tindak pidana korupsi yang menyangkut pengelolaan dan penyalahgunaan aset Tanah Kas Desa (TKD). Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, dua lokasi lahan milik desa yang menjadi objek perkara adalah di wilayah Padukuhan Gandok serta lahan di Kalurahan Desa […]

  • GAYA HIDUP HEDON,JANDA DI KENDARI GELAPKAN PULUHAN KENDARAAN RENTAL

    GAYA HIDUP HEDON,JANDA DI KENDARI GELAPKAN PULUHAN KENDARAAN RENTAL

    • calendar_month Friday, 12 Jun 2026
    • visibility 183
    • 0Comment

      MTN- SULTRA,KENDARI – Tim Unit II Subdit II Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial F asal Kota Kendari. Pelaku ditangkap usai terbukti menggelapkan lima unit mobil bermerk Honda milik sejumlah pemilik usaha penyewaan kendaraan. “Pada hari Minggu kemarin, kami telah menahan seorang perempuan karena diduga kuat […]

  • Menteri NUSRON:Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari,Lewat Batas Dikenakan Saksi

    Menteri NUSRON:Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari,Lewat Batas Dikenakan Saksi

    • calendar_month Thursday, 16 Jul 2026
    • visibility 180
    • 0Comment

    MTN-JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi menetapkan batas waktu penyelesaian layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah paling lama 10 hari kerja. Setiap petugas yang melampaui batas waktu tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai tingkat pelanggaran. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Nusron di lingkungan Kementerian ATR/BPN, […]

  • Lahan KPS Bogor Dikelola BUMDesa Ciasihan Kolaborasi UMKM dan Petani Didorong Pelanggaran Tak Ditolerir

    Lahan KPS Bogor Dikelola BUMDesa Ciasihan Kolaborasi UMKM dan Petani Didorong Pelanggaran Tak Ditolerir

    • calendar_month Friday, 15 Mei 2026
    • visibility 371
    • 0Comment

    Ciasihan, MTN – Rapat sosialisasi pengelolaan lahan KPS Bogor telah dilaksanakan dengan dihadiri Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengelola BUMDesa Cakrawala Ciasihan, Karang Taruna Militan, pendamping desa Paminahan, ketua perjanjian kerja sama, serta para pelaku UMKM dan petani yang beraktivitas di kawasan Gunung Menir. Dalam sambutannya, Kepala Desa, hj. Lilih menekankan pentingnya menjaga ketertiban […]

  • Salah Guna Aset Koperasi, LBH 545: Bukan untuk Maksiat!

    Alih Fungsi Bangunan Koperasi Jadi Sorotan, LBH 545 Minta Segera Ditertibkan

    • calendar_month Thursday, 7 Mei 2026
    • visibility 449
    • 0Comment

    BOGOR, MTN –  Sebuah bangunan yang seharusnya berfungsi sebagai Koperasi Perah Susu di Jalan KH Abdul Hamid, Desa Pasir Eurih, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan tajam. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 545 memberikan teguran keras karena aset tersebut diduga dialihfungsikan secara ilegal menjadi tempat usaha bernama “Warung 2 / Cafe”. Berdasarkan temuan di lapangan, […]

expand_less