Warga Gurimbang Tolak Klaim KBK PT. BERAU COAL Dan Desak KAPOLDA KALTIM Hentikan Sementara Hauling Di Lahan Sengketa
- calendar_month Monday, 6 Jul 2026
- visibility 3.513
- comment 0 comment

MTN-TANJUNG REDEB – Sengketa pembebasan lahan di Kampung Gurimbang RT 08, KM 18 – KM 21, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, kembali memanas. Warga yang diwakili Hj. Siti Roichanah, Jono Batti, dan Wahyu Tato Mangapo menolak klaim PT Berau Coal sekaligus mendesak Kapolda Kalimantan Timur mengevaluasi dan menghentikan sementara aktivitas hauling di lahan yang masih disengketakan.
*Tolak Klaim KBK, Tuntut Penegasan Status APL*
Penolakan warga buntut surat klarifikasi PT Berau Coal ke DLHK Berau nomor 014/BC/LC-SYO/II/2026 tanggal 20 Januari 2026.
Dalam surat itu perusahaan menolak ganti rugi dengan 3 alasan: lahan berada di area konsesi berstatus Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), mediasi di Dinas Pertanahan sudah selesai 8 Desember 2025, dan klaim warga tidak berdasar hukum.
Melalui Kuasa Pendamping Arthur R. Layuk SH, warga membantah.
“Penetapan APL atau KBK itu kewenangan Kementerian Kehutanan, bukan perusahaan. Berdasarkan dokumen kami, lahan ±56 hektar itu berstatus Areal Penggunaan Lain (APL),” tegas Arthur.
Upaya mediasi sudah 3 kali dilakukan. Warga pertama kali bersurat ke Bupati Berau 12 September 2025 dengan melampirkan surat garapan, peta, titik koordinat, dan bukti kepemilikan.
Mediasi di Dinas Pertanahan digelar 8 Desember 2025, namun divisi pembebasan lahan PT Berau Coal tidak hadir.
Hasilnya, Dinas Pertanahan hanya bisa memfasilitasi dan meminta warga koordinasi ke DLHK untuk urusan izin lingkungan.
*Laporkan ke Polres, Lalu Desak Kapolda*
Karena tidak ada penyelesaian, pada 2 Februari 2026 warga bersurat ke Kapolres Berau meminta mediasi dengan GM Eksternal PT Berau Coal, Suryono, dan mengancam blokir akses hauling jika tidak ditanggapi.
Puncaknya, 2 Maret 2026 warga resmi mengadukan PT Berau Coal ke Polres Berau. Mereka menuding perusahaan menggunakan lahan sebagai jalan hauling batubara tanpa pembebasan, ganti rugi, atau sewa selama 4 tahun. Warga menyebut ini melanggar UU No. 2 Tahun 2012 jo UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan meminta penghentian sementara aktivitas.
Sebagai tindak lanjut, akhir Juni 2026 warga kembali menyampaikan “Permohonan Koordinasi, Klarifikasi, serta Evaluasi Penghentian/Penutupan Aktivitas Hauling” ke Kapolda Kaltim. Surat itu juga diterima Sekretariat DPRD Kaltim dan Biro Umum Setda Kaltim.
Didampingi Arthur Layurk SH, warga berargumen selama proses dugaan penyerobotan tanah masih berjalan, semua kegiatan yang mengubah kondisi fisik lahan harus ditunda. “Melanjutkan hauling berisiko merusak barang bukti dan merugikan pemilik sah,” ujar kuasa hukum. Bukti yang dilampirkan berupa BAP, SP2HP, bukti kepemilikan, dan risalah mediasi di Pemkab Berau.
*Tuntutan Warga*
1. Pemkab Berau dan Kementerian Kehutanan segera menegaskan status lahan di Gurimbang.
2. Kapolda Kaltim mengevaluasi dan menghentikan sementara hauling PT Berau Coal di lokasi sengketa.
3. PT Berau Coal menyelesaikan pembayaran ganti rugi secara terbuka dan sesuai hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari manajemen PT Berau Coal, Pemkab Berau, maupun Polda Kaltim terkait substansi pengaduan warga.
- Author: Redaksi Tim


At the moment there is no comment