Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Hukum » Diduga KORUPSI dan Persengkongkolan Tender, LAKIP 45 Laporkan Proyek Jembatan Gantung di Lubuklinggau ke Kejaksaan

Diduga KORUPSI dan Persengkongkolan Tender, LAKIP 45 Laporkan Proyek Jembatan Gantung di Lubuklinggau ke Kejaksaan

  • calendar_month Thursday, 30 Apr 2026
  • visibility 311
  • comment 0 comment

LUBUKLINGGAU, MTN – Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (DPC LAKI Pejuang 45) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses lelang serta dugaan indikasi tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Gantung Batu Pepe di Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.

Laporan tersebut dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tanggal 30/4/2026 sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pembangunan dan penggunaan keuangan negara.

Ketua tim pelapor, Ahlul Fajri, bersama Abdul Hafiz Noeh menyampaikan bahwa laporan ini didasarkan pada hasil investigasi lapangan, analisis publik, serta penelusuran dokumen pengadaan yang menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan.

Indikasi Kuat Pelanggaran

Dalam laporan tersebut, LAKI Pejuang 45 mengungkap beberapa dugaan permasalahan serius, di antaranya:

1. Keterlambatan Proyek Proyek pembangunan jembatan gantung dengan nilai anggaran sekitar Rp10 miliar diduga mengalami keterlambatan hingga melewati tahun anggaran. Hal ini seharusnya dikenakan sanksi sesuai ketentuan kontrak dan regulasi pengadaan.

2. Tender Diduga Tidak Kompetitif Proses lelang diduga tidak berjalan secara sehat. Terdapat indikasi pengkondisian pemenang serta praktik lelang yang hanya bersifat formalitas. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

3. Dugaan Mark-Up Anggaran Hasil analisa menunjukkan adanya ketidakwajaran nilai proyek. Dengan panjang jembatan sekitar 80 meter dan nilai Rp10 miliar, biaya per meter mencapai sekitar Rp125 juta.

Angka tersebut dinilai jauh di atas standar teknis nasional yang berkisar Rp125 juta per meter. Bahkan, dibandingkan proyek serupa secara nasional, nilai tersebut dinilai tidak rasional dan mengindikasikan adanya potensi penggelembungan anggaran (mark-up).

Indikasi Pelanggaran Hukum

Berdasarkan temuan tersebut, LAKI Pejuang 45 menilai adanya potensi pelanggaran sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi*

UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat*

Dugaan persekongkolan tender (bid rigging) serta penyalahgunaan kewenangan

Pola Berulang di Beberapa Proyek

Tak hanya satu proyek, laporan juga mengungkap adanya pola serupa pada beberapa paket pekerjaan lain di lingkungan Dinas PUPR Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2026, seperti:

1. Peningkatan Jalan Dayang Iring manis (Rp32,8 miliar) DAK

2. Peningkatan Jalan Raja Biku (Rp19,8 miliar) DAK

3. Peningkatan Jalan Percha Lianpuri (Rp9,1 miliar) DAK

Diduga terdapat keterkaitan antar perusahaan peserta tender, termasuk indikasi “pinjam bendera” dan keterlibatan pihak yang sama dalam beberapa proyek.

Desakan Penegakan Hukum

LAKI Pejuang 45 mendesak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk segera melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Dugaan ini harus diusut tuntas demi menyelamatkan keuangan negara dan menegakkan keadilan,” tegas perwakilan LAKI Pejuang 45.

Mereka juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan transparansi dalam penggunaan anggaran publik.

  • Author: (Af)
  • Editor: MTN

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejati Kaltim Sita Aset Ratusan Miliar dari PT JMB Group Terkait Kasus Tambang Batubara Ilegal

    Kejati Kaltim Sita Aset Ratusan Miliar dari PT JMB Group Terkait Kasus Tambang Batubara Ilegal

    • calendar_month Friday, 27 Mar 2026
    • visibility 259
    • 0Comment

    SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penyitaan aset bernilai ratusan miliar rupiah milik PT Jembayan Muarabara (PT JMB) Group. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pertambangan batubara ilegal yang beroperasi di kawasan transmigrasi tanpa izin resmi. ​Dalam konferensi pers yang digelar di lantai 8 Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, […]

  • GAYA HIDUP HEDON,JANDA DI KENDARI GELAPKAN PULUHAN KENDARAAN RENTAL

    GAYA HIDUP HEDON,JANDA DI KENDARI GELAPKAN PULUHAN KENDARAAN RENTAL

    • calendar_month Friday, 12 Jun 2026
    • visibility 162
    • 0Comment

      MTN- SULTRA,KENDARI – Tim Unit II Subdit II Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial F asal Kota Kendari. Pelaku ditangkap usai terbukti menggelapkan lima unit mobil bermerk Honda milik sejumlah pemilik usaha penyewaan kendaraan. “Pada hari Minggu kemarin, kami telah menahan seorang perempuan karena diduga kuat […]

  • MTQ ke-22 Tanjung Palas Timur Berlangsung Sukses,Desa Binai Tuai Apresiasi

    MTQ ke-22 Tanjung Palas Timur Berlangsung Sukses,Desa Binai Tuai Apresiasi

    • calendar_month Friday, 26 Jun 2026
    • visibility 256
    • 0Comment

    MTN-BULUNGAN,Tanjung Palas Timur – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-22 Tingkat Kecamatan Tanjung Palas Timur yang digelar di Desa Binai berlangsung dengan aman, lancar, dan sukses. Keberhasilan penyelenggaraan tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak berkat semangat gotong royong masyarakat serta kerja keras panitia.Ketua Panitia MTQ, Hamsa Jumaan, dalam laporan penutupan menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan dapat […]

  • Ketum Asosiasi Media Nusantara Apresiasi Berdirinya PPMBLB Secara Sah dan Resmi di Kabupaten Berau

    Ketum Asosiasi Media Nusantara Apresiasi Berdirinya PPMBLB Secara Sah dan Resmi di Kabupaten Berau

    • calendar_month Thursday, 14 Mei 2026
    • visibility 194
    • 0Comment

    BERAU, MTN – Ketua Umum Asosiasi Media Nusantara (AMN) menyampaikan apresiasi dan sambutan positif atas terbentuknya secara sah dan resmi Perkumpulan Pengusaha Material Bukan Logam dan Batuan (PP-MBLB) yang berkedudukan di Kabupaten Berau. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap kehadiran wadah organisasi baru yang menaungi pelaku usaha di sektor tersebut. Dalam keterangannya, Ketua Umum […]

  • Pertemuan Sinergi: AMPB dan Camat Pamijahan Bahas Transparansi Bonus Produksi Energi

    Pertemuan Sinergi: AMPB dan Camat Pamijahan Bahas Transparansi Bonus Produksi Energi

    • calendar_month Tuesday, 19 Mei 2026
    • visibility 196
    • 0Comment

    PAMIJAHAN, MTN – Pada Selasa, 12 Mei 2026, Aliansi Masyarakat Pamijahan Bersatu (AMPB) menghadiri undangan silaturahmi dan diskusi yang digelar di rumah dinas Camat Pamijahan. Pertemuan ini diselenggarakan atas inisiatif Penjabat (Plh) Camat Pamijahan, Suparman, yang baru menjabat selama dua bulan dan memiliki komitmen kuat untuk membangun sinergi erat dengan seluruh elemen masyarakat. Pertemuan berlangsung […]

  • Izin Galian C Rumit, Pembangunan KALTIM Terancam Mandek!,Samsun: Regulasi Harus Disederhanakan,Penambang Cukup Dibina Bukan Di Tindas

    Izin Galian C Rumit, Pembangunan KALTIM Terancam Mandek!,Samsun: Regulasi Harus Disederhanakan,Penambang Cukup Dibina Bukan Di Tindas

    • calendar_month Wednesday, 24 Jun 2026
    • visibility 653
    • 0Comment

    MTN-KALTIM ,Samarinda,- Maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai bukan semata-mata karena niat pelaku usaha untuk melanggar hukum, melainkan dampak dari birokrasi perizinan yang dinilai terlalu berbelit dan memakan waktu. Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menyoroti hal ini sebagai masalah krusial yang perlu segera dicarikan solusi oleh pemerintah pusat. […]

expand_less