Diduga KORUPSI dan Persengkongkolan Tender, LAKIP 45 Laporkan Proyek Jembatan Gantung di Lubuklinggau ke Kejaksaan
- account_circle (Af)
- calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
- visibility 204
- comment 0 komentar
- print Cetak

LAKI Pejuang 45) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran di Kejaksaan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LUBUKLINGGAU, MTN – Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (DPC LAKI Pejuang 45) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses lelang serta dugaan indikasi tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Gantung Batu Pepe di Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.
Laporan tersebut dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tanggal 30/4/2026 sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pembangunan dan penggunaan keuangan negara.
Ketua tim pelapor, Ahlul Fajri, bersama Abdul Hafiz Noeh menyampaikan bahwa laporan ini didasarkan pada hasil investigasi lapangan, analisis publik, serta penelusuran dokumen pengadaan yang menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan.
Indikasi Kuat Pelanggaran
Dalam laporan tersebut, LAKI Pejuang 45 mengungkap beberapa dugaan permasalahan serius, di antaranya:
1. Keterlambatan Proyek Proyek pembangunan jembatan gantung dengan nilai anggaran sekitar Rp10 miliar diduga mengalami keterlambatan hingga melewati tahun anggaran. Hal ini seharusnya dikenakan sanksi sesuai ketentuan kontrak dan regulasi pengadaan.
2. Tender Diduga Tidak Kompetitif Proses lelang diduga tidak berjalan secara sehat. Terdapat indikasi pengkondisian pemenang serta praktik lelang yang hanya bersifat formalitas. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
3. Dugaan Mark-Up Anggaran Hasil analisa menunjukkan adanya ketidakwajaran nilai proyek. Dengan panjang jembatan sekitar 80 meter dan nilai Rp10 miliar, biaya per meter mencapai sekitar Rp125 juta.
Angka tersebut dinilai jauh di atas standar teknis nasional yang berkisar Rp125 juta per meter. Bahkan, dibandingkan proyek serupa secara nasional, nilai tersebut dinilai tidak rasional dan mengindikasikan adanya potensi penggelembungan anggaran (mark-up).
Indikasi Pelanggaran Hukum
Berdasarkan temuan tersebut, LAKI Pejuang 45 menilai adanya potensi pelanggaran sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi*
UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat*
Dugaan persekongkolan tender (bid rigging) serta penyalahgunaan kewenangan
Pola Berulang di Beberapa Proyek
Tak hanya satu proyek, laporan juga mengungkap adanya pola serupa pada beberapa paket pekerjaan lain di lingkungan Dinas PUPR Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2026, seperti:
1. Peningkatan Jalan Dayang Iring manis (Rp32,8 miliar) DAK
2. Peningkatan Jalan Raja Biku (Rp19,8 miliar) DAK
3. Peningkatan Jalan Percha Lianpuri (Rp9,1 miliar) DAK
Diduga terdapat keterkaitan antar perusahaan peserta tender, termasuk indikasi “pinjam bendera” dan keterlibatan pihak yang sama dalam beberapa proyek.
Desakan Penegakan Hukum
LAKI Pejuang 45 mendesak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk segera melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Dugaan ini harus diusut tuntas demi menyelamatkan keuangan negara dan menegakkan keadilan,” tegas perwakilan LAKI Pejuang 45.
Mereka juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan transparansi dalam penggunaan anggaran publik.
- Penulis: (Af)
- Editor: MTN


Saat ini belum ada komentar