Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gerai KDKMP Aparat Hukum Diminta Berani Usut Oknum Terlibat
- account_circle Kaperwil-Lubuklinggau
- calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
- visibility 124
- comment 0 komentar
- print Cetak

ORASI: Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Publik dari Lintas Pemuda Silampari, Ahmad J Prayogi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LUBUKLINGGAU, MTN – Dugaan penyimpangan dalam pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di wilayah Bumi Silampari yang meliputi Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Musi Rawas Utara mulai menjadi perhatian serius publik. Beredarnya Informasi dengan data terkait dugaan praktik pemotongan anggaran Hingga 50% dari RAB, permainan proyek, hingga indikasi penyalahgunaan kewenangan dinilai sebagai persoalan serius yang wajib segera diusut secara terbuka dan menyeluruh.
Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Publik dari Lintas Pemuda Silampari, Ahmad J Prayogi, menyampaikan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sekadar isu biasa, sebab program Gerai Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari agenda strategis pembangunan ekonomi kerakyatan yang menggunakan anggaran dan fasilitas negara.
Menurut Ahmad J Prayogi, berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat serta mengacu pada Surat Keputusan Bersama Nomor 1/SKB/M.KOP/2025, Nomor 418 Tahun 2025, Nomor 293 Tahun 2025, Nomor SKB.08/DI-BP/X/2025, Nomor 500.3-4 486.A Tahun 2025, serta Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025, diketahui bahwa pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih melibatkan kerja sama antara PT. Agrinas Palma Nusantara bersama unsur TNI dalam pelaksanaan program tersebut.
Karena itu, ia menilai bahwa apabila benar ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan di lapangan, maka dugaan tersebut juga berpotensi menyeret keterlibatan oknum-oknum tertentu yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami menegaskan bahwa kritik ini bukan ditujukan kepada institusi TNI secara keseluruhan, karena TNI adalah institusi negara yang harus dihormati. Namun apabila ada oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih, maka oknum tersebut wajib diproses secara hukum tanpa perlindungan dan tanpa impunitas,” tegas Ahmad J Prayogi.
Ia menilai, apabila benar terdapat praktik pemotongan anggaran, permainan proyek, manipulasi spesifikasi pekerjaan, hingga dugaan fee proyek dalam pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih, maka hal tersebut merupakan bentuk penyimpangan serius yang mencederai semangat pembangunan ekonomi rakyat.
“Jangan sampai nama besar program kerakyatan dan institusi negara dijadikan tameng untuk melindungi praktik-praktik yang merugikan keuangan negara. Jika ada oknum yang bermain, maka harus dibedakan secara tegas antara institusi dan tindakan personal oknum tersebut,” ujarnya.
Ahmad J Prayogi juga mengingatkan bahwa proyek pembangunan yang melibatkan kerja sama lintas lembaga negara wajib dijalankan secara profesional, transparan, dan tunduk pada prinsip akuntabilitas publik. Menurutnya, keterlibatan unsur tertentu dalam proyek pemerintah tidak boleh membuat proses pengawasan menjadi tertutup atau anti kritik.
Ia menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan pembangunan tetap wajib tunduk terhadap ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya :
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- serta prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
Menurutnya, apabila benar terdapat indikasi pengurangan kualitas bangunan, mark-up anggaran, atau penyalahgunaan kewenangan, maka hal tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
“Korupsi tidak selalu berbentuk uang yang dimasukkan ke kantong pribadi secara langsung. Korupsi juga bisa berbentuk pengurangan kualitas bangunan, manipulasi material, permainan volume pekerjaan, hingga proyek yang tidak sesuai spesifikasi tetapi tetap dibayar penuh menggunakan uang negara,” katanya.
Lebih lanjut, Ahmad J Prayogi meminta aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, BPK, APIP, hingga KPK untuk segera turun melakukan audit investigatif terhadap seluruh pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di wilayah Bumi Silampari.
Ia juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek membuka secara transparan dokumen perencanaan, nilai anggaran, pelaksana proyek, hingga realisasi pembangunan di lapangan.
“Jangan ada yang alergi terhadap kritik publik. Semakin tertutup sebuah proyek, maka semakin besar kecurigaan masyarakat. Karena ini menyangkut uang negara, maka masyarakat berhak mengetahui secara terbuka bagaimana proyek ini dijalankan,” ujarnya.
Lintas Pemuda Silampari juga menegaskan akan terus mengawal dan mengawasi persoalan tersebut demi memastikan bahwa pembangunan yang mengatasnamakan kepentingan rakyat benar-benar dijalankan secara bersih dan profesional.
“Kami tidak ingin pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Kota Lubuk Linggau, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara justru menjadi simbol rusaknya tata kelola pembangunan akibat dugaan permainan oknum. Negara tidak boleh tunduk terhadap mafia proyek, siapapun yang terlibat harus diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku,” tutup Ahmad J Prayogi.
- Penulis: Kaperwil-Lubuklinggau

Saat ini belum ada komentar