Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gerai KDKMP Aparat Hukum Diminta Berani Usut Oknum Terlibat

Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gerai KDKMP Aparat Hukum Diminta Berani Usut Oknum Terlibat

  • account_circle Kaperwil-Lubuklinggau
  • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
  • visibility 124
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LUBUKLINGGAU, MTN – Dugaan penyimpangan dalam pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di wilayah Bumi Silampari yang meliputi Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Musi Rawas Utara mulai menjadi perhatian serius publik. Beredarnya Informasi dengan data terkait dugaan praktik pemotongan anggaran Hingga 50% dari RAB, permainan proyek, hingga indikasi penyalahgunaan kewenangan dinilai sebagai persoalan serius yang wajib segera diusut secara terbuka dan menyeluruh.

Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Publik dari Lintas Pemuda Silampari, Ahmad J Prayogi, menyampaikan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sekadar isu biasa, sebab program Gerai Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari agenda strategis pembangunan ekonomi kerakyatan yang menggunakan anggaran dan fasilitas negara.

Menurut Ahmad J Prayogi, berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat serta mengacu pada Surat Keputusan Bersama Nomor 1/SKB/M.KOP/2025, Nomor 418 Tahun 2025, Nomor 293 Tahun 2025, Nomor SKB.08/DI-BP/X/2025, Nomor 500.3-4 486.A Tahun 2025, serta Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025, diketahui bahwa pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih melibatkan kerja sama antara PT. Agrinas Palma Nusantara bersama unsur TNI dalam pelaksanaan program tersebut.

Karena itu, ia menilai bahwa apabila benar ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan di lapangan, maka dugaan tersebut juga berpotensi menyeret keterlibatan oknum-oknum tertentu yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami menegaskan bahwa kritik ini bukan ditujukan kepada institusi TNI secara keseluruhan, karena TNI adalah institusi negara yang harus dihormati. Namun apabila ada oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih, maka oknum tersebut wajib diproses secara hukum tanpa perlindungan dan tanpa impunitas,” tegas Ahmad J Prayogi.

Ia menilai, apabila benar terdapat praktik pemotongan anggaran, permainan proyek, manipulasi spesifikasi pekerjaan, hingga dugaan fee proyek dalam pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih, maka hal tersebut merupakan bentuk penyimpangan serius yang mencederai semangat pembangunan ekonomi rakyat.
“Jangan sampai nama besar program kerakyatan dan institusi negara dijadikan tameng untuk melindungi praktik-praktik yang merugikan keuangan negara. Jika ada oknum yang bermain, maka harus dibedakan secara tegas antara institusi dan tindakan personal oknum tersebut,” ujarnya.

Ahmad J Prayogi juga mengingatkan bahwa proyek pembangunan yang melibatkan kerja sama lintas lembaga negara wajib dijalankan secara profesional, transparan, dan tunduk pada prinsip akuntabilitas publik. Menurutnya, keterlibatan unsur tertentu dalam proyek pemerintah tidak boleh membuat proses pengawasan menjadi tertutup atau anti kritik.

Ia menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan pembangunan tetap wajib tunduk terhadap ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya :

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • serta prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)

Menurutnya, apabila benar terdapat indikasi pengurangan kualitas bangunan, mark-up anggaran, atau penyalahgunaan kewenangan, maka hal tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
“Korupsi tidak selalu berbentuk uang yang dimasukkan ke kantong pribadi secara langsung. Korupsi juga bisa berbentuk pengurangan kualitas bangunan, manipulasi material, permainan volume pekerjaan, hingga proyek yang tidak sesuai spesifikasi tetapi tetap dibayar penuh menggunakan uang negara,” katanya.

Lebih lanjut, Ahmad J Prayogi meminta aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, BPK, APIP, hingga KPK untuk segera turun melakukan audit investigatif terhadap seluruh pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di wilayah Bumi Silampari.

Ia juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek membuka secara transparan dokumen perencanaan, nilai anggaran, pelaksana proyek, hingga realisasi pembangunan di lapangan.
“Jangan ada yang alergi terhadap kritik publik. Semakin tertutup sebuah proyek, maka semakin besar kecurigaan masyarakat. Karena ini menyangkut uang negara, maka masyarakat berhak mengetahui secara terbuka bagaimana proyek ini dijalankan,” ujarnya.

Lintas Pemuda Silampari juga menegaskan akan terus mengawal dan mengawasi persoalan tersebut demi memastikan bahwa pembangunan yang mengatasnamakan kepentingan rakyat benar-benar dijalankan secara bersih dan profesional.
“Kami tidak ingin pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Kota Lubuk Linggau, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara justru menjadi simbol rusaknya tata kelola pembangunan akibat dugaan permainan oknum. Negara tidak boleh tunduk terhadap mafia proyek, siapapun yang terlibat harus diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku,” tutup Ahmad J Prayogi.

  • Penulis: Kaperwil-Lubuklinggau

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aroma Kongkalikong Tender Menguat, Laskar Anti Korupsi Desak APH Bongkar Persekongkolan Proyek

    Aroma Kongkalikong Tender Menguat, Laskar Anti Korupsi Desak APH Bongkar Persekongkolan Proyek

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Korwil Sumsel
    • visibility 136
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, MTN – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 mendesak aparat penegak hukum membongkar dugaan persekongkolan tender proyek infrastruktur Dinas PUPR Kota Lubuklinggau TA 2026. Indikasi “penawar terendah tersingkir” diduga kuat merugikan keuangan negara dan melanggar aturan pengadaan barang/jasa. Ketua Perwakilan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, Ahlul Fajri, menyatakan hal tersebut dalam keterangan Pers, Rabu (29/4/2026). Pihaknya […]

  • Sinergi Adat dan Modernitas, Dewan Adat Kesultanan Gunung Tabur Kawal Musrenbang

    Sinergi Adat dan Modernitas, Dewan Adat Kesultanan Gunung Tabur Kawal Musrenbang

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Hrs
    • visibility 379
    • 0Komentar

    BERAU. MTN – Sinergi Adat dan Modernitas, Dewan Adat Kesultanan Gunung Tabur Kawal Musrenbang Berau Pemandangan berbeda terlihat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan di Gunung Tabur baru-baru ini. Kehadiran Pangeran Hadi Ningrat bersama jajaran Dewan Adat Kesultanan Gunung Tabur di barisan terdepan menjadi sorotan utama, menandakan kuatnya sinergi antara tatanan kultural dan perencanaan […]

  • Jefri Masrif Dun Resmi Nahkodai STM, Fokus Penjaga Adat dan Budaya Tolaki

    Jefri Masrif Dun Resmi Nahkodai STM, Fokus Penjaga Adat dan Budaya Tolaki

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Media Tipikor Nusantara
    • visibility 188
    • 0Komentar

    KOLAKA, MTN – Sanggoleo Tamalaki Mekongga (STM) resmi menggelar prosesi Pomberehua atau pengukuhan Dewan Pengurus Pusat dengan mengusung tema “Tamalaki yang Beradat dan Beradab”, pada Minggu (26/4/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 18.00 WITA ini dipusatkan di kawasan Makam Sangia Nibandera, Desa Tikonu, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka. Lokasi tersebut dipilih karena memiliki nilai […]

  • Masyarakat Adat Pemilik Lahan, Bongkar Dugaan Dokumen Palsu PT Berau Coal di Polda Kaltim

    Masyarakat Adat Pemilik Lahan, Bongkar Dugaan Dokumen Palsu PT Berau Coal di Polda Kaltim

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Media Tipikor Nusantara
    • visibility 266
    • 0Komentar

    KALIMANTAN TIMUR – Dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan raksasa pertambangan PT Berau Coal semakin terang benderang. Dalam perkembangan terbaru laporan di Polda Kaltim, Ibu Nurbaya, salah satu anggota Kelompok Tani Usaha Bersama (UBM) Meraang, menyampaikan keberatan yang sangat fatal terkait dokumen yang dijadikan bukti oleh pihak perusahaan. ​Kesaksian Ibu Nurbaya: Logika Hukum yang Cacat ​Ibu […]

  • Isu Tambang Pasir di Kulisusu Barat, Keterlibatan Kepsek Jadi Sorotan

    Isu Tambang Pasir di Kulisusu Barat, Keterlibatan Kepsek Jadi Sorotan

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle herawan kaperwil
    • visibility 87
    • 0Komentar

    BUTON UTARA, MTN – Dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) dalam aktivitas tambang pasir ilegal kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil investigasi media beberapa awak media, seorang ASN inisial LMR yang diketahui menjabat sebagai kepala sekolah (kepsek) diduga turut mengelola aktivitas penambangan pasir tanpa izin di […]

  • Unjuk Rasa Laskar Anti Korupsi Sorot Dugaan Penggelapan CSR Dan Penjualan Aset Desa Di Morowali

    Unjuk Rasa Laskar Anti Korupsi Sorot Dugaan Penggelapan CSR Dan Penjualan Aset Desa Di Morowali

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle (red)
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Morowali, MTN – Anggota Laskar Anti Korupsi 45 kembali melakukan aksi unjuk rasa depan kantor Inspektorat Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa, (12/5/2026). Aksi yang merupakan tindak lanjut dari tuntutan yang belum ditindaklanjuti terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan keuangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Nambo, Kecamatan Bungku Utara. Dalam orasi di depan gedung Inspektorat, koordinator […]

expand_less