Isu Tambang Pasir di Kulisusu Barat, Keterlibatan Kepsek Jadi Sorotan
- account_circle herawan kaperwil
- calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
- visibility 88
- comment 0 komentar
- print Cetak

ILUSTRASI FOTO
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BUTON UTARA, MTN – Dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) dalam aktivitas tambang pasir ilegal kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.
Berdasarkan hasil investigasi media beberapa awak media, seorang ASN inisial LMR yang diketahui menjabat sebagai kepala sekolah (kepsek) diduga turut mengelola aktivitas penambangan pasir tanpa izin di wilayah Kecamatan Kulisusu Barat. Aktivitas tersebut disebut berlangsung di sejumlah titik, di antaranya kawasan SP2 dan Desa Lapandewa.
Keberadaan tambang yang diduga ilegal itu memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat bagaimana mungkin seorang ASN yang seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan tugas pelayanan publik justru diduga terlibat dalam kegiatan yang berpotensi melanggar hukum.
Dugaan ini bukan sekedar persoalan tambang ilegal semata, tetapi juga menyangkut integritas aparatur negara.
ASN, terlebih yang menjabat sebagai kepala sekolah, memiliki tanggung jawab moral untuk memberi contoh kepada masyarakat dan generasi muda.
Ketika sosok pendidik justru dikaitkan dengan aktivitas usaha ilegal, hal tersebut menjadi ironi besar bagi dunia pendidikan di daerah.
Secara etika, ASN terikat pada aturan disiplin dan kode etik yang mewajibkan setiap pegawai negeri menjaga martabat jabatan, menaati hukum, serta menghindari perbuatan yang dapat merusak citra institusi pemerintah.
Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut bukan hanya mencoreng nama baik pribadi, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintahan di Buton Utara.
Masyarakat kalisusu barat menilai, persoalan ini tidak bisa dianggap remeh. Aktivitas tambang pasir ilegal kerap menimbulkan dampak lingkungan, seperti kerusakan pesisir, abrasi, hingga gangguan terhadap ekosistem sekitar.
Di sisi lain, praktik semacam ini juga berpotensi merugikan daerah karena aktivitas eksploitasi sumber daya alam dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa kontribusi pendapatan yang jelas kepada pemerintah.
Kritik tajam pun diarahkan kepada pemerintah daerah, khususnya BKPSDM Kabupaten Buton Utara dan Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara, agar tidak menutup mata atas persoalan ini.
Kedua instansi tersebut dinilai harus segera mengambil langkah konkret dengan melakukan penelusuran mendalam terhadap dugaan keterlibatan oknum ASN dimaksud.
Publik menunggu ketegasan pemerintah daerah. Jangan sampai slogan penegakan disiplin ASN hanya tajam ke pegawai kecil yang melakukan pelanggaran administratif, tetapi tumpul terhadap pejabat atau oknum tertentu yang diduga terlibat dalam bisnis ilegal.
Jika benar ada ASN yang mengelola tambang pasir ilegal, maka sanksi tegas harus dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.
Sikap diam dari pemerintah justru akan memperkuat kesan bahwa ada pembiaran terhadap praktik-praktik yang merusak tata kelola pemerintahan.
Padahal, keberadaan ASN semestinya menjadi pilar integritas negara, bukan malah terlibat dalam aktivitas yang dapat berujung pada persoalan hukum.
Selain pemerintah daerah, aparat penegak hukum juga didorong untuk turun tangan menelusuri legalitas aktivitas tambang pasir tersebut.
Transparansi sangat dibutuhkan agar masyarakat mengetahui apakah kegiatan di SP2 dan Desa Lapandewa itu memiliki izin resmi atau justru berjalan secara ilegal dengan memanfaatkan lemahnya pengawasan.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Buton Utara dalam menegakkan disiplin aparatur sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Jika tidak ada langkah tegas, maka bukan hanya citra birokrasi yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan dunia pendidikan di daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan oknum kepala sekolah tersebut dalam aktivitas tambang pasir yang disebut-sebut beroperasi di wilayah Kecamatan Kulisusu Barat.
- Penulis: herawan kaperwil

Saat ini belum ada komentar