Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » Alih Fungsi Bangunan Koperasi Jadi Sorotan, LBH 545 Minta Segera Ditertibkan

Alih Fungsi Bangunan Koperasi Jadi Sorotan, LBH 545 Minta Segera Ditertibkan

  • account_circle (Kapweril Bogor)
  • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
  • visibility 261
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BOGOR, MTN –  Sebuah bangunan yang seharusnya berfungsi sebagai Koperasi Perah Susu di Jalan KH Abdul Hamid, Desa Pasir Eurih, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan tajam. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 545 memberikan teguran keras karena aset tersebut diduga dialihfungsikan secara ilegal menjadi tempat usaha bernama “Warung 2 / Cafe”.

Berdasarkan temuan di lapangan, pengurus koperasi diduga kuat mengubah fungsi bangunan tanpa memiliki izin resmi. Tindakan ini dinilai melanggar aturan tata ruang serta anggaran dasar koperasi yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan usaha peternakan dan kesejahteraan anggota.

Alih fungsi tersebut ternyata memunculkan berbagai aktivitas yang meresahkan masyarakat dan merusak norma sosial. Warga mengeluhkan adanya aktivitas muda-mudi yang bergadang hingga larut malam, konsumsi minuman keras (Miras) secara terang-terangan, hingga perilaku asusila yang mencoreng moral lingkungan. Selain itu, kebisingan musik juga sering mengganggu istirahat warga sekitar.

Merespons hal tersebut, tim Advokat LBH 545 yang diketuai oleh Susanto, S.H., M.H., bersama Agustian Nur Jendi, S.H., dan Agus B Santoso S.H., M.H., bertindak cepat mewakili warga yang dirugikan. Mereka mengeluarkan somasi tegas dengan tenggat waktu hanya tiga hari kepada pengurus koperasi.

Dalam surat teguran itu, pihak pengurus diminta untuk segera menghentikan total operasional cafe dan segala aktivitas di luar fungsi koperasi, serta mengembalikan fungsi bangunan sesuai peruntukan awal. Pihak pengurus juga diminta menunjukkan izin usaha dan izin lingkungan yang sah, serta bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan gangguan moral yang terjadi.

Jika dalam waktu tiga hari tidak ada respon atau penyelesaian yang memuaskan, LBH 545 tidak segan-segan akan menindaklanjuti dengan langkah hukum. Langkah yang akan diambil antara lain melapor ke Satpol PP untuk penertiban, laporan ke Dinas Koperasi dan DLH, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Cibinong, hingga melaporkan dugaan peredaran miras dan kerusakan moral ke pihak kepolisian.

“Aset koperasi untuk kesejahteraan anggota, bukan dijadikan tempat maksiat dan meresahkan warga. Hukum harus ditegakkan,” tegas tim hukum LBH 545.

  • Penulis: (Kapweril Bogor)
  • Editor: (Mtn)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasukan Merah 1001 Mandau dan Pol Adat, Ormas Galak Kawal Kelompok Tani UBM Persiapan Melakukan Aksi

    Pasukan Merah 1001 Mandau dan Pol Adat, Ormas Galak Kawal Kelompok Tani UBM Persiapan Melakukan Aksi

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Adm
    • visibility 253
    • 0Komentar

    BERAU – Ketegangan agraria kembali memuncak di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Ormas Pasukan Merah 1001 Mandau Kaltim bersama Serdadu Pol Adat, Ormas Galak secara resmi menyatakan sikap untuk berdiri di barisan terdepan mendampingi Kelompok Tani UBM yang menjadi korban dugaan penggusuran paksa oleh perusahaan tambang batu bara, PT Berau Coal. Sebagai bentuk perlawanan, aliansi masyarakat […]

  • Kondisi Akses Wisata Gunung Salak Memprihatinkan, Pengelolaan Dinilai Lepas Kendali

    Kondisi Akses Wisata Gunung Salak Memprihatinkan, Pengelolaan Dinilai Lepas Kendali

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle (Kaperwil Bogor)
    • visibility 278
    • 0Komentar

    BOGOR, MTN – Kondisi di kawasan akses Wisata Taman Nasional Gunung Salak (TNGS), di Kampung Rainna, Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, dinilai sangat memprihatinkan. Kawasan ini terkesan lepas dari kendali hukum akibat konflik internal yang belum terselesaikan serta minimnya pengawasan dari pihak berwenang. Zainal Arifi, tokoh masyarakat setempat, menilai bahwa pemerintah desa hingga saat ini belum […]

  • Diduga KORUPSI dan Persengkongkolan Tender, LAKIP 45 Laporkan Proyek Jembatan Gantung di Lubuklinggau ke Kejaksaan

    Diduga KORUPSI dan Persengkongkolan Tender, LAKIP 45 Laporkan Proyek Jembatan Gantung di Lubuklinggau ke Kejaksaan

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle (Af)
    • visibility 204
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, MTN – Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (DPC LAKI Pejuang 45) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses lelang serta dugaan indikasi tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Gantung Batu Pepe di Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau. Laporan tersebut dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tanggal 30/4/2026 sebagai bentuk kontrol […]

  • Menjelang Peresmian Presiden, PPWI Butur Desak RSUD Lunasi Tuntas Hak Vendor

    Menjelang Peresmian Presiden, PPWI Butur Desak RSUD Lunasi Tuntas Hak Vendor

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle (kaperwil buton)
    • visibility 450
    • 0Komentar

    BUTON UTARA, MTN – Menjelang rencana peresmian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buton Utara Tipe C oleh Presiden Republik Indonesia, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Buton Utara, Laode Yus Asman, melontarkan desakan keras agar pihak RSUD segera menuntaskan seluruh kewajiban pembayaran kepada para vendor bukan dengan skema cicilan, melainkan dibayar lunas. Desakan ini bukan tanpa […]

  • Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Angkat Bicara Soal Isu OTT BKP-SDM Muratara, Desak Transparansi dan Tegas Kawal Proses Hukum

    Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Angkat Bicara Soal Isu OTT BKP-SDM Muratara, Desak Transparansi dan Tegas Kawal Proses Hukum

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Media Tipikor Nusantara
    • visibility 149
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS UTARA, MTN – Isu dugaan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terus menjadi sorotan publik dan memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat. Percakapan di media sosial, khususnya Facebook, semakin memperkeruh suasana dengan beredarnya berbagai opini dan dugaan yang belum terverifikasi. […]

  • Asosiasi Media Nusantara Dibentuk, Pemerintah Berau Harap Jaga Independensi

    Asosiasi Media Nusantara Dibentuk, Pemerintah Berau Harap Jaga Independensi

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle (/shul/)
    • visibility 56
    • 0Komentar

    BERAU, MTN – Terbentuknya Asosiasi Media Nusantara (AMN) di Nusantara berkantor di Kabupaten Berau pada 25 April 2025 diapresiasi. Organisasi yang menghimpun pemilik media siber dan insan pers ini diharapkan mampu meningkatkan standarisasi kualitas jurnalistik serta membentuk ekosistem media yang sehat dan berkelanjutan. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Berau, H. Didi Rahmadi, S.Sos., […]

expand_less