MTN-PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) hingga saat ini baru menerima sekitar Rp 335 miliar dari total Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak daerah tersebut.
Dari total nilai akumulasi yang mencapai sekitar Rp 800 miliar, artinya baru sekitar 47 persen yang telah terealisasi.
Sementara itu, masih tersisa dana sebesar Rp 465 miliar yang belum disalurkan oleh pemerintah pusat.
Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, menjelaskan bahwa nilai Rp 800 miliar tersebut merupakan penumpukan kewajiban penyaluran DBH dari tahun anggaran 2023, 2024, hingga 2025.
Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius mengingat keterbatasan ruang fiskal yang saat ini dihadapi daerah.
Oleh karena itu, Pemprov Kalteng terus melakukan upaya koordinasi dan pendekatan intensif agar sisa dana tersebut dapat segera dicairkan.
Yang sudah dibayar sekitar Rp 335 miliar. Totalnya kurang lebih Rp 800 miliar.
Kami terus berkoordinasi agar sisanya segera direalisasikan,” ujar Agustiar.
Ia menegaskan bahwa meskipun nilainya besar dan belum dibayar penuh, ia tidak menyebutnya sebagai Utang.
Menurutnya, istilah yang lebih tepat adalah sebagai kewajiban pemerintah pusat yang harus dipenuhi kepada daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kalau dibilang utang juga susah. Tapi memang ada kewajiban yang belum tersalurkan sepenuhnya kepada kami,” jelasnya.
At the moment there is no comment