Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Ekonomi » Tegas! Menteri Bahlil:Pengusaha Tambang Wajib Menggunakan B50,RKAB Perusahaan Yang Melanggar Akan Di Tinjau Ulang

Tegas! Menteri Bahlil:Pengusaha Tambang Wajib Menggunakan B50,RKAB Perusahaan Yang Melanggar Akan Di Tinjau Ulang

  • calendar_month 2 hour ago
  • visibility 33
  • comment 0 comment

MTN-JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen penerapan kebijakan biodiesel B50 di seluruh sektor industri nasional, khususnya bagi pelaku usaha pertambangan.

Ia menyampaikan sanksi tegas bagi perusahaan yang enggan mematuhi kewajiban ini: Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan akan ditinjau ulang secara ketat.
Pernyataan ini disampaikan langsung Bahlil dalam acara peluncuran Biodiesel B50 yang berlangsung di Karawang, Kamis (9/7).

Kewajiban Penggunaan B50: Bukan Pilihan, Tapi Aturan yang Harus Dijalankan

“Saya sudah tegaskan kepada seluruh pengusaha, terutama di sektor pertambangan: jika kalian tidak menggunakan B50, maka RKAB kalian akan saya tinjau,” ujar Bahlil dengan nada tegas.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah nyata pemerintah dalam mempercepat transisi energi bersih, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak impor, serta mendukung ketahanan energi nasional.
Pemerintah juga mencatat bahwa keengganan sebagian pengusaha selama ini muncul dengan alasan harga biodiesel B50 yang dinilai lebih mahal dibandingkan bahan bakar konvensional.
“Awalnya banyak pengusaha yang menolak, beralasan harga B50 lebih mahal. Padahal, manfaat jangka panjangnya jauh lebih besar, baik bagi lingkungan maupun kemandirian energi bangsa,” jelas Bahlil.

Tujuan dan Manfaat Kebijakan Ini

Penerapan kewajiban penggunaan B50 memiliki tujuan yang jelas:
  1. Memperkuat Ketahanan Energi Nasional: Mengurangi beban impor bahan bakar fosil yang fluktuatif harganya di pasar dunia
  2. Melindungi Lingkungan: Mengurangi emisi gas rumah kaca dan dampak kerusakan lingkungan dari bahan bakar minyak murni
  3. Mendorong Industri Dalam Negeri: Memperluas pasar bagi produk kelapa sawit nasional dan memperkuat rantai pasok energi hayati lokal
  4. Mewujudkan Keadilan Industri: Menciptakan persaingan yang sehat, di mana semua pelaku usaha menjalankan aturan yang sama tanpa pengecualian

Pemerintah Tetap Beri Pendampingan

Meski menegaskan sanksi, Bahlil menambahkan bahwa pemerintah akan terus memberikan pendampingan dan penjelasan teknis kepada pelaku usaha.
Pemerintah berharap kepatuhan terhadap B50 tidak sekadar karena takut sanksi, melainkan kesadaran bersama akan pentingnya kebijakan ini bagi kemajuan Indonesia di masa depan.
“Kita bergerak bersama, bukan saling menekan. Namun aturan harus ditegakkan demi kepentingan bangsa dan negara,” tutupnya.
  • Author: Jhony( Kaperwil Jkrt)

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • WAMENSOS Ke Warga Pringsewu Serahkan Bantuan ATENSI

    WAMENSOS Ke Warga Pringsewu Serahkan Bantuan ATENSI

    • calendar_month Saturday, 13 Jun 2026
    • visibility 345
    • 0Comment

    MTN-Jakarta, – Wakil Menteri Sosial (Wamensos) RI Agus Jabo Priyono menyerahkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) senilai Rp1.036.411.418 kepada masyarakat di Kabupaten Pringsewu, hari ini.Bantuan tersebut menyasar berbagai kelompok rentan, mulai dari lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, hingga keluarga yang membutuhkan dukungan sosial dan pemberdayaan ekonomi. Penyaluran bantuan dilakukan dalam rangka bakti sosial memperingati Hari […]

  • Dua Kasus Korupsi Tanah Kas Desa,Lurah CondongCatur Di Tahan Polda DIY

    Dua Kasus Korupsi Tanah Kas Desa,Lurah CondongCatur Di Tahan Polda DIY

    • calendar_month Sunday, 5 Jul 2026
    • visibility 221
    • 0Comment

    MTN-DIY, SLEMAN – Kepala Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus tindak pidana korupsi yang menyangkut pengelolaan dan penyalahgunaan aset Tanah Kas Desa (TKD). Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, dua lokasi lahan milik desa yang menjadi objek perkara adalah di wilayah Padukuhan Gandok serta lahan di Kalurahan Desa […]

  • SABU 40 Kg Dari Negeri Jiran MALAYSIA Berlabu Di Pelabuhan Pare Pare

    SABU 40 Kg Dari Negeri Jiran MALAYSIA Berlabu Di Pelabuhan Pare Pare

    • calendar_month Thursday, 11 Jun 2026
    • visibility 103
    • 0Comment

    MTN-SULSEL– Narkoba 40 Kilogram(Kg) jenis sabu dari negeri jiran Malaysia kembali masuk ke Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui jalur laut, berlabuh di Pelabuhan Parepare. Gerak cepat,jajaran Polres Parepare yang bertugas berhasil mengendus keberadaan barang haram tersebut sehingga langsung diamankan berikut kurirnya. Selain sabu, pada pengungkapan tersebut polisi juga berhasil mengungkap narkotika jenis baru berupa etomidate yang […]

  • Resmi Dilantik,KADIN Kalteng Priode 2026-2031 Diharapkan Jadi Mitra Utama Dorong Investasi Dan Ekonomi Daerah

    Resmi Dilantik,KADIN Kalteng Priode 2026-2031 Diharapkan Jadi Mitra Utama Dorong Investasi Dan Ekonomi Daerah

    • calendar_month 45 minute ago
    • visibility 8
    • 0Comment

    MTN-KALTENG,-PALANGKA RAYA – Kepengurusan baru Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Kalimantan Tengah periode 2026–2031 resmi dilantik di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Jumat. Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum KADIN Indonesia Anindya Novyan Bakrie, dengan Rahmat Nasution Hamka kembali dipercaya memimpin organisasi pengusaha tertinggi di daerah ini untuk lima tahun ke depan. […]

  • Kondisi Akses Wisata Gunung Salak Memprihatinkan, Pengelolaan Dinilai Lepas Kendali

    Kondisi Akses Wisata Gunung Salak Memprihatinkan, Pengelolaan Dinilai Lepas Kendali

    • calendar_month Wednesday, 6 Mei 2026
    • visibility 458
    • 0Comment

    BOGOR, MTN – Kondisi di kawasan akses Wisata Taman Nasional Gunung Salak (TNGS), di Kampung Rainna, Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, dinilai sangat memprihatinkan. Kawasan ini terkesan lepas dari kendali hukum akibat konflik internal yang belum terselesaikan serta minimnya pengawasan dari pihak berwenang. Zainal Arifi, tokoh masyarakat setempat, menilai bahwa pemerintah desa hingga saat ini belum […]

  • Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gerai KDKMP Aparat Hukum Diminta Berani Usut Oknum Terlibat

    Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gerai KDKMP Aparat Hukum Diminta Berani Usut Oknum Terlibat

    • calendar_month Friday, 15 Mei 2026
    • visibility 339
    • 0Comment

    LUBUKLINGGAU, MTN – Dugaan penyimpangan dalam pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di wilayah Bumi Silampari yang meliputi Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Musi Rawas Utara mulai menjadi perhatian serius publik. Beredarnya Informasi dengan data terkait dugaan praktik pemotongan anggaran Hingga 50% dari RAB, permainan proyek, hingga indikasi penyalahgunaan kewenangan dinilai sebagai persoalan […]

expand_less